Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dengan
berlandaskan kegiatan prinsip gerakan ekonomi rakyat dan berasaskan
kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
·
Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka,
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokkan koperasi menurut fungisnya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara
lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lainnya.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembang koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembang koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Sumber :