Januari 06, 2014

Micro - Finance

Micro-Finance (Koperasi)
Secara umum, pengertian micro-finance adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk tabungan, deposito dan pinjaman. Namun dalam perkembangannya, micro-finance memiliki arti sebagai suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk meretas kemiskinan.
Kegiatan micro-finance di Indonesia diatur oleh UU  No. 20 tahun 2008, di Indonesia micro-finance lebih dikenal sebagai koperasai. Pengertian koperasi sendiri adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan bersama yang berlandaskan  asas kekeluargaaan dan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa micro-finance (koperasi) adalah jalan keluar bagi Indonesia dalam menghapus kemiskinan yang akut saat ini. Micro-finance (koperasi) yang diketuai oleh satu orang dan dijalankan oleh beberapa orang ini, menjadi sebuah kunci untuk membantu masyarakat ekonomi kelas bawah untuk memenuhi hidupnya dan membuat mereka sadar akan pentingnya menabung. Sehingga mereka nantinya memiliki dana sendiri untuk memenuhi hidupnya dan tidak perlu lagi susah mencari utang yang berbunga besar kepada pihak lain, melainkan dapat melakukan pinjaman dengan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan dan mereka juga mendapat untung dari kegiatan pinjaman tersebut nantinya.
Di Indonesia kegiatan micro-finance ini juga terkenal sebagai UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kegiatan ini adalah menolong sebuah usaha kecil seperti industry rumahan dan industry kecil lainnya dalam memperoleh dana untuk melanjutkan kehidupan usaha. Kegiatannya juga diatur oleh UU No. 220 tahun 2008, dimana usaha – usaha ini dibedakan menjadi:
*       Usaha Mikro : usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha yang kriterianya memenuhi usaha mikro berdasarkan UU
*       Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang kriterianya sesuai dengan usaha mikro yang diatur oleh UU
*       Usaha Menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang merupakan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dimana jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya diatur oleh UU.
*       Usaha Besar : usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh suatu badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah, meliputi usaha milik Negara atau pemerintah dan swasta, usaha patungan dan usaha asing yang berkegiatan di Indonesia.
Berdasarkan pengertian diatas yang didapat dari Undang – Undang jelas kita dapat membedakan bentuk – bentuk usaha yang ada, apalagi disekeliling kita saat ini.
Micro-finance (koperasi) saat ini mulai hilang dimasyarakat, kegiatan UKM yang dulu dibanggakan kini mulai menipis seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Banyak masyarakat yang lebih sering menabung di bank daripada melakukan kegiatan koperasi atau mengikuti kegiatan koperasi disekitar lingkungannya, padahal kegiatan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara perlahan namun pasti dan adil. Kegiatan UKM sendiri mulai hilang seiring dengan berkembangnya bisnis online saat ini, walau hanya berpindah media saja tapi bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki pengetahuan sedikit mengenai teknologi sangat membunuh usaha yang dijalankan.
Semoga saja sekarang kita bisa lebih menghargai pertumbuhan yang merata daripada hanya pertumbuhan yang sia – sia saja bagi kelas ekonomi ke atas, sehingga hanya menimbulkan ketimangan ekonomi yang semakin signifikan.

Sumber :
Majalah Triwulanan UII Yogyakarta, Issues 55-58. Halamam 145

www.hukuminline.com

November 10, 2013

Koperasi

Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama dengan berlandaskan kegiatan prinsip gerakan ekonomi rakyat dan berasaskan kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka,
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokkan koperasi menurut fungisnya.

Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lainnya.

Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembang koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Sumber :

Juli 14, 2013

Economic Terminology

So many terminology in this life. A lot of them we know about that, but here I'll tell you terminology about economy. So, this Economics Terminology :

1. Inflation : a rise in the general level of prices of goods and services in an economy over a period of time
2.  Deflation : a decrease in the general price level of goods and services.
3.  Stagflation :  a portmanteau of stagnation and inflation, is a term used in economics to describe a       situation where an inflation rate is high, the economic growth rate slows down, and unemployment remains steadily high.
4.   Devaluation : a reduction in the value of a currency with respect to those goods, services or other monetary units with which that currency can be exchanged.
5.   Gross Domestic  Product : market value of all officially recognized final goods and services produced within a country in a given period of time.
6.   Gross National Product : market value of all the products and services produced in one year by labor and property supplied by the residents of a country
7.   Net National Product :  total market value of all final goods and services produced by residents in a country or other polity during a given time period (gross national product or GNP) minus depreciation.
8.  Disposable Income : total personal income minus personal current taxes.
9.  Unemployment : occurs when people are without work and actively seeking work
10.Circular Flow : a simple economic model which describes the reciprocal circulation of income between producers and consumers.
11.Free Market : a market structure in which the distribution and costs of goods and services, along with the structure and hierarchy between capital and consumer goods, are coordinated by supply and demand unhindered by external regulation or control by government or monopolies.
12.Dumping : an informal name for the practice of selling a product in a foreign country for less than either 
13.Labor Force : a productive population aged 15-64 years who had a job but temporarily not working, or who are actively seeking employment.
14.Quantity of Money : that explain the relationship between money , prices , and economic; This relationship explains how the rate of inflation is by controlling the amount of money in circulation
15.Monetary Policy : process by which the monetary authority of a country controls thesupply of money, often targeting a rate of interest for the purpose of promoting economicgrowth and stability
16.Fiscal Policy : use of government revenue collection (taxation) and expenditure (spending) to influence the economy
17.Economics Macro : study of the economy as a whole. Macro-economics to explain economic changes that affect many society, companies, and markets. Macroeconomics can be used to analyze the best way to influence the discretion targets such as economic growth , price stability , employment and the achievement of a balanced budget is sustainable.
18.Economics Micro : a branch of economics that studies the behavior of consumers and the enterprise and determination of market prices and the quantity of factor inputs, goods, and services are bought and sold.
19.Saving : savings may only be withdrawn under certain agreed conditions, but it can’t be withdrawn by check, giro, and / or other equivalent devices that.
20.Taxes : a financial charge or other levy imposed upon a taxpayer (an individual or legal entity) by a state or the functional equivalent of a state such that failure to pay is punishable by law.

Mei 04, 2013

Direct and Indirect

Pengertian
Direct Speech adalah sebuah kalimat langsung yagn dikatakan oleh seseorang, sedangkan Indirect Speech adalah kalimat tidak langsung dimana seseorang menyatakan suatu pesan dari orang pertama ke orang ketiga. Denga kata lain, kalimat Direct lebih sering dikenal dengan sebutan kalimat aktif dan kalimat Indirect dikenal dengan kalimat pasif.



Direct
Indirect
Jim said, “ I am sleepy”
Jim said that he was sleepy.
Sally said, “ I don’t like chocolate”
Sally said that she didn’t like chocolate.
Marry said, “ I am planning to take a trip”
Marry said that she was planning ti take a trip.
Tom said, “ I have already eaten lunch”
Tom said that he had already eaten lunch.
Kate said, “ I called my doctor”
Kate said that she had called my doctor.
Mr. Rice said, “ I am going to go to Chicago”
Mr. Rice said that he was going to go to Chicago.
Eric said, “ I will come to the meeting”
Eric said that he would come to the meeting.
Jean said, “ I can’t afford to buy a new car”
Jean said that he couldn’t afford to buy a new car.
Jessica said, “ I may go to the library”
Jessica said that she might go to library.
Ted said, “ I have to finish my work”
Ted said that he had to finish my work.
Ms. Young said, “ I must talk to professor Reed”
Ms. Young said that she had to talk to professor Reed
Alice said, “ I should visit my aunt and uncle”
Alice said that she should visit her aunt and uncle.