Micro-Finance (Koperasi)
Secara umum, pengertian
micro-finance adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam
bentuk tabungan, deposito dan pinjaman. Namun dalam perkembangannya,
micro-finance memiliki arti sebagai suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat
untuk meretas kemiskinan.
Kegiatan micro-finance di Indonesia
diatur oleh UU No. 20 tahun 2008, di
Indonesia micro-finance lebih dikenal sebagai koperasai. Pengertian koperasi
sendiri adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh beberapa orang untuk
kepentingan bersama yang berlandaskan
asas kekeluargaaan dan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan pengertian diatas,
dapat diambil kesimpulan bahwa micro-finance (koperasi) adalah jalan keluar
bagi Indonesia dalam menghapus kemiskinan yang akut saat ini. Micro-finance
(koperasi) yang diketuai oleh satu orang dan dijalankan oleh beberapa orang
ini, menjadi sebuah kunci untuk membantu masyarakat ekonomi kelas bawah untuk
memenuhi hidupnya dan membuat mereka sadar akan pentingnya menabung. Sehingga mereka
nantinya memiliki dana sendiri untuk memenuhi hidupnya dan tidak perlu lagi
susah mencari utang yang berbunga besar kepada pihak lain, melainkan dapat
melakukan pinjaman dengan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan dan mereka
juga mendapat untung dari kegiatan pinjaman tersebut nantinya.
Di Indonesia kegiatan micro-finance
ini juga terkenal sebagai UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kegiatan ini adalah
menolong sebuah usaha kecil seperti industry rumahan dan industry kecil lainnya
dalam memperoleh dana untuk melanjutkan kehidupan usaha. Kegiatannya juga
diatur oleh UU No. 220 tahun 2008, dimana usaha – usaha ini dibedakan menjadi:
Usaha Mikro : usaha
produktif yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha yang kriterianya
memenuhi usaha mikro berdasarkan UU
Usaha Kecil : usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang merupakan
anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian
langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
kriterianya sesuai dengan usaha mikro yang diatur oleh UU
Usaha Menengah : usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha
yang merupakan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung
dan tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dimana jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunannya diatur oleh UU.
Usaha Besar : usaha ekonomi
produktif yang dilakukan oleh suatu badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah, meliputi usaha
milik Negara atau pemerintah dan swasta, usaha patungan dan usaha asing yang
berkegiatan di Indonesia.
Berdasarkan
pengertian diatas yang didapat dari Undang – Undang jelas kita dapat membedakan
bentuk – bentuk usaha yang ada, apalagi disekeliling kita saat ini.
Micro-finance
(koperasi) saat ini mulai hilang dimasyarakat, kegiatan UKM yang dulu
dibanggakan kini mulai menipis seiring dengan perkembangan teknologi dan
informasi. Banyak masyarakat yang lebih sering menabung di bank daripada melakukan
kegiatan koperasi atau mengikuti kegiatan koperasi disekitar lingkungannya,
padahal kegiatan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara
perlahan namun pasti dan adil. Kegiatan UKM sendiri mulai hilang seiring dengan
berkembangnya bisnis online saat ini, walau hanya berpindah media saja tapi
bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki pengetahuan sedikit mengenai
teknologi sangat membunuh usaha yang dijalankan.
Semoga
saja sekarang kita bisa lebih menghargai pertumbuhan yang merata daripada hanya
pertumbuhan yang sia – sia saja bagi kelas ekonomi ke atas, sehingga hanya
menimbulkan ketimangan ekonomi yang semakin signifikan.
Sumber :
Majalah
Triwulanan UII Yogyakarta, Issues 55-58. Halamam 145
www.hukuminline.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar