Januari 06, 2014

Micro - Finance

Micro-Finance (Koperasi)
Secara umum, pengertian micro-finance adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk tabungan, deposito dan pinjaman. Namun dalam perkembangannya, micro-finance memiliki arti sebagai suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk meretas kemiskinan.
Kegiatan micro-finance di Indonesia diatur oleh UU  No. 20 tahun 2008, di Indonesia micro-finance lebih dikenal sebagai koperasai. Pengertian koperasi sendiri adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan bersama yang berlandaskan  asas kekeluargaaan dan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa micro-finance (koperasi) adalah jalan keluar bagi Indonesia dalam menghapus kemiskinan yang akut saat ini. Micro-finance (koperasi) yang diketuai oleh satu orang dan dijalankan oleh beberapa orang ini, menjadi sebuah kunci untuk membantu masyarakat ekonomi kelas bawah untuk memenuhi hidupnya dan membuat mereka sadar akan pentingnya menabung. Sehingga mereka nantinya memiliki dana sendiri untuk memenuhi hidupnya dan tidak perlu lagi susah mencari utang yang berbunga besar kepada pihak lain, melainkan dapat melakukan pinjaman dengan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan dan mereka juga mendapat untung dari kegiatan pinjaman tersebut nantinya.
Di Indonesia kegiatan micro-finance ini juga terkenal sebagai UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kegiatan ini adalah menolong sebuah usaha kecil seperti industry rumahan dan industry kecil lainnya dalam memperoleh dana untuk melanjutkan kehidupan usaha. Kegiatannya juga diatur oleh UU No. 220 tahun 2008, dimana usaha – usaha ini dibedakan menjadi:
*       Usaha Mikro : usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha yang kriterianya memenuhi usaha mikro berdasarkan UU
*       Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang kriterianya sesuai dengan usaha mikro yang diatur oleh UU
*       Usaha Menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang merupakan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dimana jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya diatur oleh UU.
*       Usaha Besar : usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh suatu badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah, meliputi usaha milik Negara atau pemerintah dan swasta, usaha patungan dan usaha asing yang berkegiatan di Indonesia.
Berdasarkan pengertian diatas yang didapat dari Undang – Undang jelas kita dapat membedakan bentuk – bentuk usaha yang ada, apalagi disekeliling kita saat ini.
Micro-finance (koperasi) saat ini mulai hilang dimasyarakat, kegiatan UKM yang dulu dibanggakan kini mulai menipis seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Banyak masyarakat yang lebih sering menabung di bank daripada melakukan kegiatan koperasi atau mengikuti kegiatan koperasi disekitar lingkungannya, padahal kegiatan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara perlahan namun pasti dan adil. Kegiatan UKM sendiri mulai hilang seiring dengan berkembangnya bisnis online saat ini, walau hanya berpindah media saja tapi bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki pengetahuan sedikit mengenai teknologi sangat membunuh usaha yang dijalankan.
Semoga saja sekarang kita bisa lebih menghargai pertumbuhan yang merata daripada hanya pertumbuhan yang sia – sia saja bagi kelas ekonomi ke atas, sehingga hanya menimbulkan ketimangan ekonomi yang semakin signifikan.

Sumber :
Majalah Triwulanan UII Yogyakarta, Issues 55-58. Halamam 145

www.hukuminline.com

Tidak ada komentar :

Posting Komentar