Latar belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melakukan banyak upaya demi memepertahankan
NKRI tetap bersatu dan berdaulat. Meski banyak tantangan yang terus datang NKRI
tetap bersatu dan berdaulat hingga saat ini dengan mempertahankan eksistensi,
keuletan dan ketangguhan yang terus dibina dengan konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah sebuah Negara
kekuasaan yang penyelenggaranya hanya mementingkan kekuasaan semata, tetapi
didirikan berdasarkan aturan – aturan hukum yang tertulis didalam UUD 1945
sebagai konstitusinya. Dimana didalamnya terdapat semangat konstitusi yaitu
kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak tak terbatas. Karena seluruh
kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, sedangkan
penyelenggara kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam
kelembagaan tertinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. System Negara bersifat
demokratis, yang tercermin dalam ketahanan nasional yang didasari oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional wawasan
nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.
Pokok – Pokok Pikiran
Demi mencapai tujuan bersama,
bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguham untuk mengembangkan
kekuatan nasional yang disebut ketahanan nasional berdasarkan pokok – pokok pikiran
sebagai berikut :
a.
Manusia Berbudaya
Manusia sebagai ciptaan yang
paling sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbegai
keterampilan yang digunkan untuk berjuang memepertahankan eksistensi,
pertumbuhan dna kelangsungan hidupnya. Karena itu budaya akan selalu mengadakan
hubungan dengan Tuhan ( Agama ), cita – cita ( Ideologi ), kekuatan / kekuasaan
( Politik ), pemenuhan kebutuhan ( Ekonomi ), rasa keindahan ( Sosial ),
pemanfaatan alam ( Pengetahuan Alam dan Teknologi ) serta rasa aman (
Pertahanan dan Keamanan).
b.
Tujuan Nasional, Falsafah
Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi
pokok pikiran ketahanan nasional karena setiap organisasi pasti memiliki
halangan dan hambatan dalam mencapai tujuannya, sehingga perlu kesiapan dalam
menghadapai masalah tersebut. Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran,
perti yang Nampak pada Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
- Alinea pertama = “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Maknanya :
kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
- Alinea kedua = "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Maknanya : ada masa depan yang harus diraih.
- Alinea ketiga = "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya." Maknanya : bila Negara ingin mencapai cita – cita maka
kehidupan berbangsa dna bernegara harus mendapat ridho dari Allah yang
merupakan dorongan spiritual.
- Alinea keempat = "Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Maknanya : mempertegas cita – cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah NKRI.
Contoh Kasus :
Pebedaan keyakinan
Kata – kata tersebut sudah bukan
hal yang asing pada saat ini, karena kita diharuskan memiliki toleransi antar
umat beragama. Beberapa kepercayaan yang diakui di Indonesia tetap hanya 5,
yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Budha. Dengan keberagaman yang ada,
memaksa kita untuk tidak egois dan mampu beradaptasi dengan keadaan.
Perbedaan keyakinan ini masih
menjadi masalah yang besar tidak hanya didalam negeri tetapi di dunia juga
menjadi salah satu masalah besar. Biasanya
kelompok mayoritaslah yang memegang kekuasaan pada suatu wilayah tertentu,
sedangkan yang minoritas hanya mengkuti aturan yang ada dan berusaha tidak
membuat masalah.
Perbedaan keyakinan ini yang
memunculkan berbagai macam kelompok - kelompok kecil lagi demi mempertahankan
diri dari penguasa terkuat. Bahkan terkadang kelompok kecil ini yang paling
kuat dalam mempertahankan diri saat berada diposisi terdesak. Seperti munculnya
kelompok teroris yang memngebom berbagai wilayah dengan dalih menolak adanya
perbedaan keyakinan.
Perbedaan yang terjadi seharusnya
tidak menjadi alasan atau batasan bagi kita untuk menunjukkan keahlian dna
keterampilan. Justru dengan adanya perbedaan kita harus memiliki daya saing
yang besar demi mencapai yang diharapkan. Perbedaan keyakinan kerap menjadi
dalih dalam berbagai masalah besar yang muncul.
Padahal didunia sudah dijamin
kebebasan memilih keyakinan begitupun di Indonesia.
Perbedaan itu yang sering
menjadi perselisihan, baik disekolah sampai didunia kerja. Disekolah biasanya mengolok
– olok anak yang berbeda keyakinan, contohnya
: di suatu sekolah umum hanya terdapat 2 orang yang beragama katolik dan
lainnya beragama yang lain namun sama, biasanya kedua anak itu yang menjadi
bahan olokan teman – temannya. Sedangkan didunia kerja biasanya calon karyawan
yang tidak satu kepercayaan dengan calon atasannya tidak diterima karena alasan
perbedaan tersebut.
Begitu miris bila hal it uterus terjadi
sejak masih kecil hingga dewasa. Apalagi bila hal itu dibiarkan akan merusak
ketahanan nasional, dimana masyarakatnya terpecah belah hanya karena perbedaan
keyakinan tersebut. Bila ketahanan nasionalnya tidak sekuat yang diharapkan
akan sangat mudah Negara ini dirusak oleh berbagai macam hal.
Dengan demikian, perbedaan
keyakinan hanya sebagian kecil masalah yang timbul dalam ketahanan nasional
tapi berdampak besar. Masih harus dan wajib diberikan pengertian yang mendalam
mengenai toleransi antar umat beragama. Supaya tidak lagi ada batasan karena
perbedaan keyakinan tersebut. Bahkan jika perlu ada pendalaman pelajaran
tersendiri mengenai toleransi beragama agar tidak merusak ketahanan nasional.
Maka pendalaman mengenai isi Pembukaan
UUD 1945 dan isinya masih harus diberikan, demi terciptanya ketahanan nasional
yang tetap tangguh dan ulet seperti sediakala. Karena setiap manusia memiliki
hak untuk memiliki keyakinannya masing – masing dan menoleransi perbedaan yang
terjadi dengan cara yang tepat serta tanpa penindasan. Semoga Negara ini bisa
menjadi Negara dengan ketahanan nasional yang sangat kuat dan dapat melewati
masalah yang muncul tanpa harus menimbulkan masalah baru.
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan, halaman
102 - 105
Tidak ada komentar :
Posting Komentar