1.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
a. Fungsi Politis
Demi
membina hubungan dan kerja sama yang baik, KBRI harus selalu bisa bepijak pada
asas – asas politik luar negeri Indonesia dan berorientasi pada kepentingan –
kepentingan nasional terutama pembangunan disegala bidang.
Aspek
– aspek yang tidak boleh terlupakan dalam menjalin hubungan diplomatic dengan
luar negeri adalah:
-
Sesuai dengan kondisi riil
-
Ideal dengan kebijakan luar negeri
-
Sesuai dengan GBHN / Pelita IV tentang hubungan luar
negeri dan peraturan perundang – undangan yang berlaku
-
Mengikuti perkembangan gejolak dunia
-
Masalah – masalah global
Seluruh aspek diatas sangat
mempengaruhi politik internasional saat ini dan masa mendatang yang menuntut
KBRI untuk lebih insentif.
Selain itu, peran lain dari KBRI yaitu
bersifat bilateral, regional dan internasional dalam usaha pemantapan
pertahanan nasional dan peningkatan kerja sama regional demi terwujudnya
ketahanan kawasan ( region ).
b. Fungsi
Non-Politis
Dalam
arti luas non-politis adalah pembinaan hubungan yang meliputi bidang EKOSOSBUD
( Ekonomi, Sosial dan Budaya ). Sehingga peran KBRI secara umum adalah
mewujudkan kepentingan nasional untuk mewujudkan cita – cita menciptakan
perdamaian dunia yang abadi, adil dna sejahtera.
Peran
KBRI non-politis adalah :
-
Dalam ekonomi, sosial dan budaya
Menjadi
politik bebas aktif diarahkan untuk menunjang usaha pembangunan nasional,
meningkatkan kerja sama ke arah kemandirian bersama dan menciptakan emansipasi
ekonomi ke arah Tatanan Ekonomi Dunia Baru ( TEDB ).
-
Dalam sector perdagangan internasional
Usahanya
diarahkan untuk menciptakan stabilitas harga barang ekspor, stabilitas
pendapatan dan meningkatkan kemampuan memasuki pasar Negara – Negara maju.
-
Dalam teknologi
Indonesia
ikut memeprjuangkan peningkatan pengalihan teknologi dna kemampuan teknologi
-
Dalam sektor pertanian dan industry
Usaha
dilancarkan untuk meningkatkan produksi industry dan pangan agar produksinya
dapat terus meningkat.
-
Dalam sector keuangan dna moneter
Indonesia
ikut meningkatkan dan memperbaiki syarat – syrarat bantuan keuangan,
memperbaiki kemampuan memasuki pasar modal Negara maju, memperbaiki system
moneter internasional dan menciptakan likuiditas baru untuk kebutuhan
pembangunan.
-
Dalam investasi dan keuangan
Usaha
diarahkan memperoleh bantuan luar negeri yang syaratnya ringan sesuai kebutuhan
nasional.
-
Dalam bidang perdagangan internasional
Usaha
diarahkan membantu usaha pemerintah untuk mengembangkan diri ekspor komoditi
Indonesia.
2.
Peranan
Organisasi Internasional ( ASEN, AA dan PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan
Internasional
o
ASEAN (Association of South – East Asian Nation )
Organisasi
ini bergerak dibidang ekonomi, sosial, budaya dan tidak bersifat politik maupun
militer. Organisasi yang didirikan oleh 5 negara yang terdiri dari Indonesia,
Malaysia, Singapur, Muangtai dan Philipina ini memiliki peran penting dalam
kemajuan Negara – Negara di ASEAN yang kini menjadi 10 negara.
ASEAN
berperan dalam :
·
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya
·
Memajukan perdamaian dan stabilitas regional
berdasarkan piagam PBB
·
Memajukan kerja sama dnan bertukar bantuan untuk
kepentigan bersama
·
Membantu pelatihan dan penelitian
·
Meningkatkan kerja sama antar Negara ASEAN
·
Memajukan bidang pendidikan
o
AA ( Asia – Afrika)
Yang
menjadi dasar berdirinya AA adalah atas perjuangan kemerdekaan bangsa yang
terjajah dan mencapai perdamaian. AA didirikan oleh 5 negara, yaitu Indonesia,
India, Srilangka, Pakistan dna Burma ini diawali dari pertemuan 5 PM di Colombo
yang selanjutnya di Bogor bulan DEsember
1954 dan 18 – 24 April 1955.
Prinsip
dasar yang disebut dengan “Dasa Sila
Bandung” yaitu,
·
Menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua
bangsa
·
Mengakui semua persamaan
·
Tidak ikut campur tangan dalam masalah Negara lain
·
Menghormati hak setiap bangsa mempertahankan diri
secara sendiri / kolektif sesuai piagam PBB
·
Menggunakan pengaturan pertahanan kolektif untuk
kepentingan khusus dan tidak melakukan tekanan kepada Negara lain
·
Tidak melakukan tindakan – tindakan atau ancaman agresi
·
Menyelesaikan suatu masalah dengan jalan damai
·
Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
·
Menghormati keadilan dan kewajiban – kewajiban
Internasional
Seluruh semangat diatas disebut dengan
“Semangat Bandung” dan deklarasinya
dikenal dengan “Deklarasi Bandung”.
o
PBB ( Perserikatan Bangsa – Bangsa )
PBB
berdiri tanggal 24 Oktober 1945 yang didirikan oleh AS, Inggris, Uni Soviet,
Prancis dan China. Peran PBB adalah sebagai organisasi Internasional
berdasarkan tujuan dan asas PBB.
Tujuan
PBB
·
Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
·
Mempererat persaudaraan antar bangsa
·
Menciptakan kerjasama menyelesaikan masalah
Inernasional
·
Merealisasikan tujan atau cita – cita bersama
Asas
PBB
·
Susunan berdasarkan persamaan semua anggota
·
Memenuhi kewajiban dengan jujur
·
Meneyelesaikan perselisihan Internasional secara damai
·
Melenyapkan niat melakukan ancaman atau kekerasan
kepada kedaulatan tanah air atau kemerdekaan
·
Memeberi bantuan kepada PBB dalam bentuk apapun
·
Susunan PBB menjamin
·
PBB tidak diizinkan campur tangan dalam urusan suatu Negara
Terdapat 6 alat kelengkapan PBB,
yaitu:
a. Majelis Umum (
General Assembly)
Tugas
:
o
Pertama = Politik dan Keamanan
o
Kedua = Diplomatik
o
Ketiga = Ekonomi dan Keuangan
o
Keempat = Sosial, Kemanusiaan dan Kebudayaan
o
Kelima = Dkolonisasi
o
Keenam = Administrasi dan Anggaran
o
Ketujuh = Hukum
Tugas dan
kekuasaan :
o
Pelaksana perdamaian dan keamanan Internasional
o
Kerjasama ekonomi dan masyarakat Internasional
o
System Perwalian
o
Daerah yang belum memiliki pemerintahan sendiri
o
Keuangan
o
Penetapan kenaggotaan dan penerimaan anggota
o
Perubahan piagam
o
Hubungan dengan alat kelengkapan lain
Majelis umum
juga membentuk komite, komisi, konferensi dan agensi. Fungsi dari Majelis umum
adalah :
o
Menimbang dan mambuat rekomendasi
o
Membicarakan semua persoalan
o
Membicarakan dengan pengecualian
o
Mempelopori penyelidikan – penyelidikan
o
Menerima dan mempertimbangkan laporan – laporan
o
Membuat rekomendasi penyelesaian
o
Mengawasi melalui dewan perwalian
o
Memilih anggota – anggota
o
Mempertimbangkan dan menyetujui anggaran belanja PBB
b. Dewan Keamanan
( Security Council )
Dewan
keamanan terdiri dari 5 negara tetap dan 10 negara tidak tetap yang dipilih
untuk masa 2 tahun. 5 negara tersebut adalah AS, Uni Soviet ( Rusia), Inggris,
Perncis dan China serta mereka memiliki hak veto. Tugas dan kewajibannya adalah
:
o
Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai :
persetujuan sukarela dan paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan
o
Mengambil tindakan – tindakan terhadap ancaman
perdamaian dan perbuatan penyerangan
Fungsi dewan
keamanan adalah:
o
Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
o
Menyelidiki sengketa yang menimbulkan pergeseran
o
Mengusulkan metode – metode untuk menyelesaikan
sengketa
o
Menetapkan rencana pengaturan senjata
o
Menentukan adanya ancaman terhadap aggressor
o
Mengusulkan anggota baru dan syaratnya
o
Melaksanakan fungsi perwalian didaerah strategis
o
Mengusulkan pengangkatan secretariat Jenderal, Majelis
Umum dan Hakim Mahkamah Internasional
o
Melaporkan laporan tahunan kepada Majelis Umum
c. Dewan Ekonomi
dan Sosial ( Economic and Social Council )
Pengangkatan
anggota berdasarkan kondisi geografis dewan ekonomi dan sosial terdiri dari 27
negara, yaitu 12 dari Asia – Afrika, 3 Eropa Timur, 5 Amerika Latin dan 7 Eropa
Barat. Tugas dan kewajibannya:
o
Mengadakan penyelidikan
o
Mengusulkan yang dianggap perlu tentang HAM
o
Merencanakan perjanjian terkait kekuasaannya
o
Mengadakan konferensi terkait kekuasaannya
o
Mengadakan persetujuan dan disahkan Majelis Umum
o
Member keterangan pada Dewan Keamanan
o
Menyelenggarakan pekerjaan
Perannya
adalah memperlancar dan memajukan kegiatan bidang ekonomi dan sosial Negara – Negara
anggota.
d. Dewan Perwalian
( Trusteeship Council )
Tujuannya
adalah menjalankan kewajiban Majelis Umum tentang daerah – daerah perwalian,
kecuali yang strategis. Perannya menjalankan fungsi PBB oleh Majelis Umum
terkait dengan daerah perwalian. Hak yang dimiliki Dewan Perwalian adalah :
o
Menimbang laporan dari Negara penguasa
o
Menerima surat permintaab dari Negara penguasa
o
Mengadakan kunjungan berkala ke Negara penguasa
o
Menjalankan pekerjaan dengan syarat persetujuan
perwalian
Tujuan Dewan Perwalian yaitu :
o
Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
o
Menguasahakan kemajuan daerah perwalian
o
Member dorongan agar mengakui HAM
o
Memastikan perlakuan yang sama didaerah perwalian
e. Mahkaman Internasional
( Internasional Court of Justice )
Mahakamah
Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda yang merupakan badan terpenting
dalam PBB. Tugas dan kewajibannya adalah menyelesaikan perkara dan sengketea
hukum dari anggota dan bukan angggota PBB. Sehingga peran PBB adalah
penyelesaian sengketa atau perkara hukum antar Negara dan memastikan
pelaksanaan keputusan atau penyelesaiannya.
Mahkamah
membuat keputusan sesuai dengna apa yang dianggap adil ( ex aequo et boro ). Hakimnya
terdiri dari 15 negara yang dipilih berdasarkan kecakapan mereka bukan bangsa
f.
Secretariat ( Secretariat )
Terdiri
dari seorang secretariat jenderal yang dipilih Majelis Umum atau usul Dewan
Keamanan. Fungsinya adalah :
o
Kepala administrasi PBB
o
Membawa ke Dewan Keamanan, soal yang membahayakan
perdamaian dan keamanan Internasional
o
Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB
3.
Menghargai
Kerja Sama dna Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
a) Kedutaan Besar
Republik Indonesia ( KBRI )
Berdasarkan
pasal 13 ayat 1 UUD 1945 bahwa KBRI dipimpin seorang Duta Besar diangkat oleh
presiden. Duta Besar tetap berada dibawah koordinasi MenLu. Dalam hubungan
politis, Duta Besar dibantu Korps Diplomatik. Sedangkan hubungan non-politis dibantu
oleh Korps Konsuler yang terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul dan Wakil Konsul
Tentang
hubungan luar negeri seperti contoh dalam PELITA IV tentang hubungan luar
negeri :
·
Politiknya bebas aktif
·
Meningkatkan usaha dan peran Indonesia
·
Peningkatan kerja sama
·
Pengembangan dan perluasan kerjasama
·
Membina persahabatan dan kerjasama
·
Memperjuangkan perwujudan tatanan dunia baru
·
Untuk mewujudkan TEDB, melanjutkan hambatan dan batasan
ekspor Negara berkembang
·
Mengikuti perkembangan dan gejolak dunia
b) Ratifikasi
Meningkatkan
diri pada kerjasama dan perjanjian Internasional yang dimaksud proses
ratifikasi hukum dan perjanjian Internasional menjadi hukum nasional
c) Penegakan Hukum
usaha menindak
dan menertibkan pelaksaaan peraturan hukum, yaitu hukum atau perjanjian
Internasional yang sudah atau belum diratifikasi. Instrumennya adalah peradilan
negeri sampai MA dan polisi sebagai pelaksana lapangan dalam penyelidikan dan
penyidikan perkara.
Sumber :
Catatan Sekolah Menengah Kejuruan : Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar