Januari 03, 2015

Sumber Daya Alam : Ilegal Loging

BAB I
PENDAHULUAN

            Sumber Daya Alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Secara teoritis, SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbarui dan SDA yang tidak dapat diperbarui. SDA yang dapat diperbarui meliputi tanah, tumbuhan, hewan dan Hutan.
Pengelolaan SDA tergantung pada jenis kepemilikannya. Ada tiga jenis kepemilikan yang dikenal, yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.
1.        Kepemilikan pribadi merupakan kepemilikan yang dapat dimiliki secara individual seperti rumah, mobil, sawah, dll.
2.        Pemilikan negara merupakan kepemilikan pribadi yang merupakan aset negara, seperti kantor pemerintahan, mobil inventaris, dll.
3.        Kepemilikan umum merupakan kepemilikan yang merupakan milik semua rakyat, bukan milik pribadi dan bukan pula milik negara. Semua bentuk pemilikan umum tidak boleh dikuasai secara individual, baik perorangan ataupun perusahaan. Pengelolaan kepemilikan umum diwakilkan kepada negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya, Yang mana nantinya itu semua diolah dan dikembalikan ke pada rakyat berupa subsidi untuk kebutuhan primer (sandang, papan dan pangan) serta kebutuhan pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Dan salah satu contohnya Hutan.
Hutan sebagai sumber daya alam yang terbarukan, memiliki berbagai manfaat penting bagi keberlangsungan hidup mahluk hidup. Karena Hutan mempunyai fungsi yang beraneka ragam, antara lain sebagai penghasil kayu dan hasil-hasil hutan lainnya serta sebagai pelindung lingkungan dan penyangga kehidupan yang mengatur tata air, melindungi kesuburan tanah, mencegah banjir dan tanah longsor, mencegah erosi, dan lain, lain. Pengelolaan hutan yang baik harus dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Tidak hanya itu, pengelolaan hutan yang baik juga harus memperhatikan aspek-aspek kelestarian hutan, seperti aspek ekologi, produksi, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan.
Kebijakan pengelolaan kehutanan di satu sisi dapat jugas meningkatkan devisa negara. namun di sisi lain telah menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari segi sosial ekonomi masyarakat lokal, dampak pembangunan kehutanan tidak cukup nyata terhadap peningkatan kesejahteraan. Kondisi ini menjadi tekanan yang menyebabkan sulitnya mencapai pengelolaan hutan secara lestari. Salah satu contohnya adalah Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging).
Secara umum Penebangan liar (illegal logging) adalah tindak kejahatan terhadap hutan yang merugikan negara, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial, dan lingkungan. Potensi kerugian yang ditanggung negara akibat pembalakan liar mencapai Rp 83 miliar per hari atau Rp 30,3 tri­liun per tahun. Dan hampir memus­nahkan ti­ga perempat hu­tan alam di Indo­ne­sia. Luas areal hutan Indonesia yang hilang da­lam setahun setara dengan luas negara Swiss, yakni 41.400 kilo­meter persegi.
Dilihat segi sosial dapat munculkan sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah, serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.
Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah pohon tertentu sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim global, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Dan juga dapat menurunkan kadar oksigen di udara.
Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut, sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga tidak terjaga lagi kelestariannya. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa menerapkan pengelolaan yang baik maka hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi.

BAB II
ANALISIS KASUS
CONTOH KASUS :
Perusahaan Inggris Tersangkut Kasus 'Illegal Logging'
Senin, 14 Januari 2013 | 11:07
Ilustrasi kasus illegal logging [antara]
[KUTAI] PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM), yang kini 92,5 % dimiliki sahamnya oleh perusahaan publik Inggris, yaitu MP Evan & Co Limited, diduga telah melakukan illegal logging di atas lahan seluas 540 hektare di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  

“Perusahaan itu diduga melanggar Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dengan mendirikan bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak tahun 2007 lalu. Bahkan, di lahan tersebut, PT PMM telah melakukan panen sawit,” kata  Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR, yang mewakili Halim Jawan, direksi yang juga pemegang saham minoritas 
PT PMM, di Jakarta, Senin (14/1). 

Guna membuktikan kebenaran illegal logging itu, pihaknya telah mendapatkan surat konfirmasi dari Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 tanggal 5 Oktober 2012, yang menyebutkan bahwa lahan yang dimaksud termasuk dalam lahan yang tertera dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Perusahaan diduga telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan No 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.” Katanya. Halim Jawan, saat ini sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya tersebut, dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan HGU setelah Halim Jawan melaporkan kasus illegal logging tersebut ke kepolisian. Menurut Robin, pada awalnya, Halim Jawan adalah pendiri PT PMM dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA),namun kemudian 92% sahamnya dibeli oleh MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd.  

Penyebab Perusahaan Inggris Tersangkut Kasus 'Illegal Logging'  :

1.             Perusahaan Inggris itu melanggar Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dengan mendirikan bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak tahun 2007 lalu. Yang mana kawasan hutan tersebut termasuk dalam lahan yang tertera dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2.             Perusahaan melanggar Pasal 1 UU Kehutanan No 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.

 Identifikasi Akar Masalah dari Illegal loging
Pembukaan kawasan hutan dalam skala besar untuk berbagai keperluan pembangunan, dan penebangan kayu secara tidak sah (illegal logging), perburuan satwa liar tanpa izin, penjarahan, perambahan, dan kebakaran hutan. Eksploitasi yang tinggi tersebut menghadirkan kekhawatiran yang mendalam terhadap masa depan hutan dan kehutanan di Indonesia. Berdasarkan lokasinya, laju deforestasi terbesar terjadi di Kalimantan yaitu sebesar 0,55 juta ha per tahun.

Selain itu tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan persediaannya. Yang mana tidak mampu mencukupi tingginya permintaan kebutuhan kayu. Hal ini terkait dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional dan besarnya kapasitas  industri kayu dalam negeri/konsumsi lokal. Tingginya permintaan terhadap kayu di dalam dan luar negeri ini tidak sebanding dengan kemampuan penyediaan industri perkayuan. Ketimpangan antara persediaan dan permintaan kebutuhan kayu ini mendorong praktik illegal logging di taman nasional dan hutan konservasi.
Kegiatan pembalakan liar tidak berdiri sendiri, namun saling terkait dalam suatu jaringan bisnis kayu ilegal yang melibatkan para pemodal (cukong) pembalak kayu, pengusaha transportasi kayu, pedagang kayu, industri pengolahan kayu, dan oknum aparat penegak hukum.
Bank Dunia mengungkapkan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia dijalankan oleh mafia. Dari pembalakan liar itu, organisasi kejahatan tersebut mengalirkan sebagian keuntungannya kepada pejabat pemerintah yang korup. Hal itu terungkap dari laporan analisis Bank Dunia terbaru, bertajuk Justice for ForestsImproving Criminal Justice Efforts to Combat Illegal logging yang dipublikasikan pada 21 Maret 2012. Selain Indonesia, praktik seperti itu terjadi di banyak negara, termasuk beberapa negara di Afrika Barat. Akibat pembalakan liar berskala besar, setiap tahun Indonesia kehilangan Rp36 triliun. Kebanyakan kayu hasil pembalakan liar itu diselundupkan ke Luar Negeri.

Para Pelaku Illegal logging 
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi pelaku illegal logging, terdapat enam aktor utama, yaitu :
1.             Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, oknum TNI dan POLRI.
2.             Sebagian masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan sebagai pelaku penebangan liar (penebang dan pengangkut kayu curian).
3.             Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan) skala besar, sedang, dan kecil, sebagai pembeli kayu curian (penadah).
4.             Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN, memanipulasi dokumen, dan tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya.
5.             Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos dengan mudah dari hukuman. Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/provinsi.
6.             Pengusaha asing yang menyelundupkan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dan ke negara lain.

Karena illegal logging merupakan suatu kejahatan, maka sebagian ahli lingkungan memandang sebagai kejahatan global yang luar biasa. Pandangan ini begitu ekstrim oleh karena dampak praktek illegal logging, berlangsung dari hari ke hari, semakin meningkat dengan tingkat kualitas dan modus operansi yang kian kompleks. Sehingga amat mustahil praktik kejahatan illegal logging dapat ditanggulangi tanpa mengggunakan pendekatan terpadu.
Pada kenyataannya, tidak mudah bagi  aparat penegak hukum untuk menyeret aktor utama illegal logging. Kondisi tersebut disebabkan 2 hal anatara lain :
1.             Praktik illegal logging tidak murni berdiri sendiri, namun telah terbangun jaringan kerjasama yang merambah ke praktik penyelundupan yang melibatkan negara luar. Akibatnya praktik illegal logging sungguh bertambah banyak dari unsur tindak pidana dan keterlibatan unsur asing. Sehingga tidak mengherankan sekiranya kecenderungan umum praktik illegal logging juga memiliki sifat kejahatan lintas negara (Trans-National Organized Crime). Suatu kejahatan yang dilakukan bukan saja karena adanya unsur obyek dan subyek melintas negara, melainkan karena adanya hubungan transaksional antara negara-negara di sekitarnya.

2.             Kasus Illegal logging sebagai kejahatan bioterrorisme yang luar biasa mengandung unsur tindak pidana pencurian, pembunuhan berencana terhadap keanekaragaman hayati termasuk bencana alam yang membahayakan umat manusia. Pencucian uang (money laundry), tindak pidana korupsi, penyelundupan, penggelapan dan bahkan terorisme.

Pemecahan Masalah
Beberapa cara agar permasalahan illegal logging dapat diminimalisir untuk diberantas yaitu :
1.             Pencegahan illegal loging dapat dilaksanakan dengan penentuan tujuan seperti terwujudnya pengamanan hutan, pemulihan tanah serta terwujudnya pelestarian hutan.
2.             Pengembangan pengelolaan hutan bersama masyarakat, dengan peningkatan pengawasan hutan serta pengembangan langkah intensif sebagai upaya preventif dari tindakan illegal logging.
3.             Mensosialisasikan melalui stakeholder dan masyarakat luas disekitar hutan agar merawat hutan dan menyampaikan dampak buruk yang terjadi akibat illegal logging, serta dapat di informasikan melalui media cetak maupun elektronik.
4.             Program yang bisa dilaksanakan adalah pemantapan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat serta pemantapan pengawasan serta evaluasi berkala. Pemerintah Pusat dan Daerah mengkoordinasikan penanggulangan illegal logging antara instansi terkait, masyarakat dan swasta. Program yang diterapkan adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat dapat menekan penebangan liar ( illegal logging )
5.             Kebijakkan penanggulangan illegal logging dilakukan melalui penegakan hukum yang lebih adil lagi agar memberikan efek jera kepada para pelakunya.
6.             Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).
7.             DPR RI dan Pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) menjadi Undang-undang P3L, karena pemberantasan Illegal logging memerlukan payung hukum yang lebih kuat.

BAB III
KESIMPULAN

Mengingat besarnya kerugian dan potensi bencana yang mungkin timbul akibat pembalakan liar (illegal logging), sepatutnya illegal logging dinyatakan sebagai suatu bentuk kejahatan luar biasa, sehingga perlu dipertimbangkan untuk penggunaan pasal berlapis bagi para pelakunya. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat penanganan kasus illegal logging hingga saat ini terkesan masih kurang optimal, sebagaimana terlihat dari masih banyaknya kasus illegal logging yang proses hukumnya berhenti, dihentikan, atau menghasilkan vonis yang sangat ringan bahkan banyak pula yang memperoleh vonis bebas.

Dengan kata lain, kejahatan illegal logging merupakan suatu kejahatan yang memiliki sifat luar biasa (extra ordinary crime), sebagaimana kejahatan korupsi dan kejahatan terorisme, atau bioterrorism. Karena itu, dalam penegakan hukum kejahatan illegal logging tidak saja karena sifat perbuatannya telah melanggar peraturan hukum yang begitu kompleks, yaitu pelanggaran terhadap Undang-undang Kehutanan, Undang-undang Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam praktiknya kejahatan ini juga dilakukan oleh suatu organisasi tertentu yang bersifat lintas negara. Sehingga dalam penegakannya pun harus melibatkan keterpaduan antarinstitusi penegak hukum serta Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.

Praktik pengurusan dan pengelolaan hutan antara lain ditentukan oleh kebijakan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta implementasinya di lapangan. Dengan penurunan kinerja pembangunan kehutanan yang telah terjadi, implementasi kebijakan tersebut terbukti belum efektif. Efektivitas implementasi suatu kebijakan dapat terjadi hanya apabila kebijakan dirumuskan atas dasar masalah yang tepat serta terdapat kemampuan menjalankan solusinya di lapangan.

DAFTAR PUSTAKA 
http://www.dpr.go.id/id/ruu/Korinbang/Komisi4/119/RUU-TENTANG-PENCEGAHAN-DAN- PEMBERAN TASAN-PEMBALAKAN-LIAR-P3L.

Bank dan Lembaga Keuangan

Masa orde Baru
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996.
Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
■ Memobilisasikan dana dari investor untuk membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
■ Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
■ Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah
■ Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dunia perbankan, adalah :
■ Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia. Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya tidak mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.
■ Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
   KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu untuk mengatasi kesulitan likuiditas, melainkandiberikan justeru untuk tujuan ekspansif.
■ Bank banyak menanggung program pemerintah bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan program atau proyek pemerintah.
■ Instrumen pasar uang yang terbatas. Instrumen yang terdapat pada pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) dan belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).
■ Jumlah bank swasta yang relatif sedikit, yaitu :
§   BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
§   Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari berbagai kegiatan  Nederlandshe  Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional.
§   Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi dari sebagian kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan besar.
§   Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi dari kegiatan Escomptobank NV.
§   Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos pada jaman Hindia Belanda.
§   BNI (1946) didirikan pada awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949.
§   Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan pada awalnya untuk mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan.
Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Bank Indonesia tetap berdasarkan Undang- Undang (UU) No. 13/1968 tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan fundamental karena segala kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI) dilakukan berdasarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh.
Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar. Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.

Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank.
Banyak bank, terutama bank swasta, mulai bangkit untuk mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan usahanya. Seiring dengan itu, BI memperkuat sistem pengawasan bank yang di antaranya melalui penyusunan dan pemeliharaan blacklist yang diberi nama resmi Daftar Orang-Orang yang Melakukan Perbuatan Tercela (DOT) di bidang perbankan. Mereka yang masuk dalam daftar ini tidak boleh lagi berkecimpung dalam dunia perbankan.


Masa Krisis ( 1997 – 1998 )
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah :
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) mengidentifikasi dan merekapitalisasi bankbank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bankbank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c) Menutup bankbank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan UndangUndang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan
Meskipun istilah yang digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan dunia perbankan dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.
Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan :
■ Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang :
Ø  Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrumen pengendali Jumlah Uang Beredar (JUB).
Ø  Pengurangan KLBI kecuali untuk sektor-sektor tertentu.
Ø  Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sektor-sektor tertentu.

■ Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI.
■ Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI.
■ Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang : Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi :
o   Kemudahan pembukaan kantor bank.
o   Kejelasan aturan pendirian bank.
o   Bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito 
o   dan tanpa perlu izin.
o   Semua bank dapat meyelenggarakan tabanas dan tabungan lain.
■ Paket 28 Pebruari 1991, berisi tentang : Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan      lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
■ UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
■ Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi :
·         CAR (Capital Adequacy Ratio)
·         Batas Maksimum Pemberian Kredit
·         Kredit Usaha Kecil
·         Pembentukan cadangan piutang
·         Loan to Deposit Ratio
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta.
Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para 3 pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan. Dalam Pakto 1988, juga dibuka kesempatan untuk mendirikan bank umum dan bank pembangunan baik yang berbadan hukum perseroan terbatas maupun koperasi dengan syarat yang  lebih sederhana, suatu bank dapat didirikan dengan modal 10 milyar rupiah.
Paket kebijaksanaan ini juga menentukan bahwa bank swasta nasional, bank perkreditan rakyat (BPR), termasuk lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP), dapat didirikan  di luar ibukota negara, ibu kota propinsi dan ibukota Dati II, serta dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Kebijaksanaan baru tersebut juga memberi keringanan persyaratan bagi bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa (melayani transaksi devisa), membuka kemungkinan pendirian bank campuran (join kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membu­ka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
Di samping kemudahan-kemudahan tersebut, disempurnakan juga ketentuan mengenai kewajiban bank untuk memelihara likuiditas minimum baik dalam rupiah maupun valuta asing, yaitu dari 15 persen  menjadi 2 persen yang juga berlaku bagi LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank. Misalnya seperti perusahaan financing yang bentuk usahanya bukan bank).
Untuk penyempurnaan Pakto 88, dikeluarkan Paket 25 Maret 1989 yang antara lain memuat ketentuan-ketentuan penilaian kesehatan bank hasil merger, komponen modal untuk perhitungan capital adequacy lebih diperjelas, ketentuan mengenai lending limit dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.  Berbagai kemudahan tersebut berdampak cukup luas kalau tidak mengatakan peletak landasan baru bagi industri perbankan di Indonesia.
Kalangan investor/swasta tertarik untuk berekspansi dalam industri perbankan. Sebagai akibatnya perkembangan bank swasta nasional mengalami per­tumbuhan yang sangat pesat dan laju pertumbuhannya telah mampu mematahkan dominasi bank pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya bermunculan bank-bank baru dan juga pembukaan kantor-kantor bank, terutama oleh bank swasta.  Pada tahun tersebut banyak kelompok-kelompok perusahaan besar mendirikan bank-bank baru. Kelompok usaha Bakrie misalnya, mendirikan Nusa Bank, Subentra Group mendirikan Bank Subentra, Jaya Group mendirikan Jaya Bank serta bebera­pa kelompok perusahaan lainnya.
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.


Pasca Krisis

Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi.
Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak-pihak lain yang terkait. Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapanpersiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan. Sebelum berakhirnya batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bank-bank tersebut adalah :
(i)  Bank Negara Indonesia (Persero)
(ii) Bank Bumi Daya (Persero)
(iii) Bank Rakyat Indonesia (Persero)
(iv) Bank Dagang Negara (Persero)
(v) Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
(vi)Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan
(vii)Bank Tabungan Negara (Persero).
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements  (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bankbank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.

Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya. Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang, khususnya Indonesia.
Meskipun dampak dirasakan belum separah yang dialami negara maju, dimana sumber tsunaminya berasal. Namun ada khwatiran dari pelaku ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang.
Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia.
Ternyata betul saja, dampak krisis sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar dalam waktu dua hari.

Kepanikan Akibat Rumor Negatif
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG).
Akibatnya, kepanikan para nasabah perbankan dalam negeri bertambah dan mereka menilai menyimpan dana di bank sudah tidak aman lagi.
Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998. Pasalnya fundamental ekonomi di Indonesia masih kuat dan perbankan masih berjalan sehat.
Tingginya intensitas rumor negatif yang beradar di masyarakat, akhirnya mempertegas kondisi perbankan Indonesia sedang mengalami ketatnya likuiditas antar bank. Gagal kriliring akibat kesulitan likuiditas yang dialami bank Century menjadi bukti nyata dampak rumor telah meresahkan sektor perbankan. Maklum saja lembaga perbankan sangat sensitif dengan kabar dan rumor tersebut.
Banyaknya beredar rumor menjadi momok menakutkan bagi sektor perbankan dan akhirnya membuat pemerintah geram. Kekesalan pemerintah terhadap penyebar rumor berbuah hasil dengan ditangkapnya broker PT Bahana Securitas, Erick Jazier Adriansyah pada awal November.
Modus yang dilakukan si penyebar rumor likuiditas perbankan nasional ini dengan menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century, Bank Panin, dan Bank Victoria.
Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkan dana hingga Rp2 triliun. Kasus diambil alihnya Century oleh pemerintah telah menjadi tamparan telah bagi Bank Indonesia. Pasalnya, sebagai bank sentral, BI dinilai lemah dalam melakukan pengawasan antar Bank. Anggota DPR Komisi XI Drajat Wibowo mengatakan, kasus Century bukan hanya tanggung jawab penyebar rumor negatif tetapi juga tanggung jawab BI, karena gagalnya melakukan pengawasan antar bank.
Di tengah tingginya persaingan perbankan merebut pasar dalam negeri, ternyata dampak krisis keuangan global membuat bisnis bank-bank BUMN harus direvisi dan bahkan lebih bersikap hati-hati dalam mengucurkan kreditnya. Tidak mau menimbulkan kredit macet dan tingginya Non Performance Loan (NPL), sekarang perbankan harus lebih berhati-hati dan selektif menyalurkan kreditnya.
Hal semacam inilah yang dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang lebih selektif memberikan kucuran kredit kepada nasabahnya, khususnya disektor perkebunan kelapa sawit. “Kita tidak menurunkan kredit perbankan untuk sektor perkebunan, tetapi akan lebih selektif” kata Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bank Mandiri dengan cara tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kredit macet yang tinggi, sebagaimana pengalaman yang terjadi di tahun 2005. Masih labilnya kondisi ekonomi dan ancaman lambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, membuat kebijakan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (Single Pressence Policy/SPP) berjalan di tempat dan tidak ada progress yang signifikan, kendatipun BI sudah mengundurkan target penerapan peraturan tersebut dari semula pada akhir 2008 menjadi akhir 2010.

Daftar Pustaka

referense : http://tsetyaernawati.wordpress.com/2011/07/20/perkembangan-perbankan-di-indonesia/

http://p21din.blog.com/files/2011/02/TUGAS-PERKEMBANGAN-PERBANKAN-blog.pdf
http://widyanurhayati.blogspot.com/2011/12/perkembangan-perbankan-di-indonesia.html