Januari 03, 2015

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.      Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3.      Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5.      Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan

Pemberi kerja yang tidak wajib memotong pajak :
Ø  Kantor Perwakilan Negara asing
Ø  Organisasi internasional
Ø  Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha

Hak pemotongan pajak
1.      Berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh pasal 21
2.      Berhak mengajukan permohonan permohonan penyampaian SPT
3.      Berhak mengajukan keberatan dan banding

Kewajiban pemotong pajak
1.      Mendaftar ke KPP setempat
2.      Mengambil sendiri formulir
3.      Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21
4.      Melaporkan penyetoran PPh pasal 21
5.      Member bukti pemotongan PPh pasal 21

Wajib pajak PPh pasal 21
Ø  Pegawai
Ø  Penerima uang pesangon, pension, THT, JHT
Ø  Bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan

Bukan wajib pajak PPh pasal 21
Ø  Pejabat perwakilan deplomatik dan konsultan
Ø  Pejabat perwakilan organisasi internasional


Subjek Pajak  dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Subjek Pajak
·         Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

1.       Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar negeri.

2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Warisan yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.

3.      Badan
Pengertian badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain nya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.

4.      Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan  di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya dipersamakan dengan subjek pajak  badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. 





·         Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak

Yang tidak termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
1.      Badan perwakilan Negara asing

2.      Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan timbale balik.

3.      Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota.

4.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Penghasilan – penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) antara lain:
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorarium ( termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas ) premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pension, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di bayar pemberi kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.

2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lain nya yang sifat nya tidak tetap.


3.      Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.


4.      Uang tebusan pension, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang sejenis.

5.      Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:

o   Tenaga ahli ( pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris )
o   Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
o   Olahragawan
o   Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
o   Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi dan social
o   Agen iklan
o   Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
o   Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
o   Peserta perlombaan/hadiah lomba ( PPh yang besifat Final )
o   Petugas penjaga barang dagangan ( PPh yang bersifat final )
o   Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
o   Distributor perusahaan multilevel marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.

6.      Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat Negara, pegawai negeri sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk janda/duda dan/atau anak-anaknya.

7.      Penerimaan dalam bantuk natura dan kenikamatan lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.



Penghasilan yang PPh pasal 21 ditanggung pemerintah :
1.      Penghasilan terutang atas gaji PNS
2.      PPh terutang karyawan asing yang melaksanakan proye pemerintah dengan biaya dari hibah
3.      PPh pekerja pada kategori tertentu (pertanian, perikanan, industry pengolahan)



Dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21
1.      PKP yang berlaku bagi:
-       Pegawai tetap
-       Penerima pension berkala
-       Pegawai tidak tetap dengan
-       Pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif lebih dari Rp 1.320.000,00 per bulan
-       Bukan pegawai selain tenaga ahli
2.      Jumlah penghasilan di atas Rp 150.000,00 per hari bagi pegawai tidak tetap sepanjang penghasilan kumulatif dari Rp 1.320.000,00 per bulan
3.      50% dari penghasilan bruto berlaku bagi tenaga ahli
4.      Jumlah penghasilan bruto berlaku bagi penerima penghasilan selain no. 1, 2 dan 3

Perhitungan PPh pasal 21
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu :
1.      PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
2.       PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas
3.       PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas
4.      dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
5.       penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
6.       dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
·         Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
·         Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.:

Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00

Catatan:
·         Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·         Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

Sumber : 

Lembaga Keuangan Bukan Bank : Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Semakin banyaknya kebutuhan akan uang (needs of money) dan meningkatnya harga barang membuat masyarakat terus mencari cara agar bisa mendapatkan keduanya dengan usaha yang minim namun hasil yang besar. Kebutuhan dasar yang diinginkan seorang manusia sangatlah banyak, dengan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi namun tidak diikuti pendapatan (uang yang dimiliki) bertambah. Hal ini mencemaskan hati masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah yang sangat minim kehidupannya.
Lembaga – lembaga perbankan yang telah bermunculan tidak terlalu membantu masyarakat kelas bawah mendapatkan kebutuhan dasar yang harus dimilikinya. Hal ini memicu munculnya lembaga – lembaga lain untuk bisa menjamin hal – hal yang tidak dimiliki oleh lembaga perbankan. Dengan harapan masyarakat dapat hidup layak dan sewajarnya tanpa memerlukan dana yang besar, walau tetap saja didunia ini “uang yang berbicara” bukan hati yang berbicara demi kesejahteraan.
Lembaga – lembaga ini juga mempengaruhi nilai mata uang Negara sendiri, walau mereka tidak memiliki wewenang untuk membuat uang atau menyebarkan uang namun mereka ikut menyumbang penurunan nilai mata uang. Hubungan yang terjadi antara lembaga keuangan bukan bank dengan melemahnya nilai tukar rupiah menjadi menarik untuk diketahui lebih jauh. Apalagi saat ini sudah banyak lembaga keuangan bukan bank yang telah menjadi sandaran hidup masyarakat.

I.2 Tujuan
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengetahui hubungan antara lembaga keuangan bukan bank dengan melemahnya nilai tukar rupiah.

I.3 Sistematika Penulisan
Dalam penulisan Paper ini penulis membagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Bab I Pendahuluan, pada bab ini penulis akan sedikit memberikan informasi mengenai latar belakang, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II Pembahasan, pada bagian ini penulis akan member informasi mengenai pengertian lembaga keuangan bukan bank, jenis – jenis lembaga keuangan bukan bank, nilai tukar rupiah terhadap valas (valuta asing), penyebab melemahnya nilai tukar rupiah dan hubungan antara lembaga keuangan bukan bank dengan melemahnya nilai tukar rupiah.
Bab III Penutup, pada bab ini penulis akan membuat suatu kesimpulan mengenai pembahasan sebelumnya dan memberikan saran untuk menjaga kestabilan nilai tukar.



BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/19/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat – surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan – perusahaan.
Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Menteri Keuangan mengenai LKBB dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga – lembaga ini memperjual-belikan uang giral dalam kehidupan lembaga tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah melalui menteri keuangan membuat aturan – aturan untuk menangani kegiatannya tersebut.
Selain itu, lembaga – lembaga ini menghimpun dana dari masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun perekonomian melalui investasi ke perusahaan – perusahaan yang membutuhkan suntikan dana. Banyak sekali kegiatan yang mereka lakukan dan kegiatan tersebut sangat mempengaruhi nilai mata uang.
Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank antara lain :
·         Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat – surat berharga
·         Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
·         Menjadi perantara bagi perusahaan – perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
·         Melakukan penyertaan modal di perusahaan – perusahaan dan penjualan saham – saham di pasar modal
·         Melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat pesetujuan Menteri Keuangan
·         Menjadi perantara bagi perusahaan – perusahaan untuk mendapat tenaga ahli di bidang keuangan

II.2 Jenis – Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Terdapat berbagai macam lembaga keuangan bukan bank yang ada saat ini, makin menjamurnya lembaga ini membuat kita tertarik untuk menjadi bagian dari lembaga tersebut. Bahkan terkadang tanpa kita sadari kita telah menjadi bagian dari lembaga tersebut. Lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
*       Lembaga Pembiayaan
·         Leasing : kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengah hak opsi ( finance lease ) maupun leasing tanpa hak opsi ( operate lease ), untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu secara berkala.
·         Factoring ( Anjak Piutang ) : kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian akan pengalihan harta serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek.
·         Pembiayaan konsumen : kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
·         Kartu Kredit : alat ganti pembayaran secara kontan yang dikeluarkan oleh pihak penerbit ( bank ) dengan batas limit pemakaian yang ditentukan sesuai dengan syarat – syarat yang berlaku.
*       Perusahaan Perasuransian :  istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
·         Asuransi Keuangan : asuransi yang kegiatannya menjamin keadaan keuangan seseorang agar masa depan orang tersebut dan keluarganya terjamin dimasa yang akan datang, salah satu asuransi keuangan adalah asuransi pendidikan.
·         Asuransi Jiwa : asuransi yang kegiatannya menjamin kejiwaan dan kesehatan masa kini dan mendatang, salah satu contohnya asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian.
·         Reasuransi : suatu proses dimana pihak penanggung mengatur pembagian kemungkinan kerugian kepada pihak lain (sesame asuransi) untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang besar.
*       Dana Pensiun
·         Dana Pensiun Pemberi Kredit
·         Dana Pensiun Lembaga Keuangan
*       Dana Perusahaan Efek
·         Reksadana : wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari BAPEPAM.
·         Perusahaan Penjamin : suatu wadah yang menjamin kemungkinan kerugian yang muncul .
·         Perusahaan Modal Ventura : badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
·         Pegadaian : sebuah badan yang inti usahanya sebagai jasa penyalur kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Begitu banyak jenis dari lembaga keuangan ini dengan berbeda fungsi dan kegiatan yang mereka lakukan, namun kesamaan mereka adalah bahwa mereka mempengaruhi nilai mata uang dengan kegiatan yang dilakukannya.

II.3 Nilai Tukar Rupiah Terhadap Valas (Valuta Asing)
Nilai tukar rupiah terhadap valas saat ini sangat mengecewakan. Nilai mata uang rupiah saat ini turun tajam, selain akibat dari adanya pemilu yang terjadi hal ini juga diakibatkan bahan – bahan yang digunakan untuk produksi setiap perusahaan menipis dan membuat harganya merangkak naik.
Selain kedua hal tersebut, defisit pada transaksi pembayaran. Hal ini memperburuk nilai tukar rupiah yang saat ini telah mencapai Rp 12.000,-/dolar. Hal yang menurut Gubernur BI wajar justru menyesalkan banyak pihak apalagi produsen yang memproduksi barang dengan bahan impor. Bila hal ini terus terjadi bisa saja terjadi inflasi yang tinggi seperti tahun 1998.
Niai tukar rupiah terhadap valas saat ini sudah sulit untuk diperkuat. Sayangnya tidak ada upaya yang terang dari pemerintah dalam menangani masalah ini. Padahal bila hal ini dibiarkan akan menghancurkan banyak industry dalam negeri dan akan meningkatkan angka keluarga miskin di Negara sendiri.
Dengan ikut goyahnya Negara Adidaya saat ini akibat krisis yang tak kunjung berakhir, menjadikan nilai tukar rupiah terhadap valas tidak bisa menguat. Banyak sekali factor yang menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap valas terus melemah, tidak adanya perhatian khusus dari pemerintah membantu nilai tukar menjadi lemah. Adanya penyelamat devisa belum bisa membantu nilai tukar menguat dengan baik.
Istilah dalam nilai tukar terhadap kurs berbagai macam, antara lain :
o   Nilai tukar tetap : system nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu Negara ( Central Bank) menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap Negara lain yang ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran dan permintaan dipasar uang.
·         Keunggulan :
-          Kegiatan spekulasi dipasar uang semakin sempit
-          Intervensi aktif pemerintah dalam mengatur nilai tukar sehingga tetap stabil
-          Pemerintah memegang peranan penuh dalam pengawasan terhadap devisa
-          Kepastian nilai tukar, sehingga perencanaan produksi sesuai dengan hasilnya
·         Kelemahan
-          Cadangan devisa harus besar, untuk menyerap kelebihan dan kekurangan pasar valas
-          Kurang fleksibel terhadap perubahan global
-          Penetapan kurs yang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan memepengaruhi pasar ekspor dan impor
o   Nilai Tukar Mengambang Bebas : suatu system ekonomi yang ditujukan bagi suatu Negara yang system perekonomiannya sudah mapan.karena menyerahkan seluruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrium internal dan eksternal.
·         Keunggulan :
-          Cadangan devisa lebih aman
-          Persaingan pasar ekspor impor sesuai dengan mekanisme pasar
-          Kondisi ekonomi Negara lain tidak mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri
-          Masalah neraca pembayaran dapat diminimalisir
-          Tidak ada batasan valas
-          Equilibrium pasar uang
·         Kelemahan
-          Praktik spekulasi semakin bebas
-          Penerapan system ini terbatas pada Negara yang system perekonomiannya mapan, masih kurang tepat untuk Negara berkembang
-          Tidak adanya intervensi pemerintah untuk menjaga harga
o   Nilai Tukar Mengambang Terkendali : penetapan kurs tidak sepenuhnya terjadi dari pasar valuta asing, karena masih terdapat campur tangan pemerintah dalam penetapan nilai tukarnya.
·         Keunggulan
-          Mampu menjaga stabilitas moneter lebih baik dan neraca pembayaran suatu Negara
-          Adanya aktifitas D/MS dalam pasar valuta asing berdasarkan kurs indikasi akan mampu menstabilkan nilai tukar dengan lebih baik sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang terjadi
-          Devisa yang diperlukan tidak sebesar pada nilai tukar tetap
-          Mampu memadukan system tetap dan mengambang
·         Kelemahan 
-          Devisa harus selalu tersedia dan siap digunakan sewaktu – waktu
-          Persaingan yang ketat antara pemerintah dan spekulan dalam memprediksi dan menetapkan kurs
-          Tidak selamanya mampu mengatasi neraca pembayaran selisih kurs yang terjadi dalam pasar valuta akan mengurangi devisa karena memakai devisa untuk menutupi selisihnya.
III.4 Hubungan Antara Lembaga Keuangan Bukan Bank dengan Melemahnya Nilai Tukar Rupiah
 Hubungan keduanya sudah tidak perlu dipertanyakan lagi kedekatannya. Karena pasar valas adalah anak dari pasar uang, sehingga mempengaruhi nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah semakin melemah dengan adanya inovasi – inovasi yang dikelurkan oleh asuransi, dana pension dan lembaga pembiayaan lainnya.
Kemungkinan kerugian yang besar membuat pihak asuransi harus memiliki dana yang besar pula, sehingga pihak asuransi harus mencari dana lain melalui pinjaman ke perbankan atau lainnya agar tidak dilikudasi.. factor – factor penyebab melemahnya nilai tukar rupiah adalah sebagai berikut :
-          Meningkatnya biaya bahan bakar untuk distribusi barang jadi atau bahan pokok produksi suatu usaha, hal ini menyebabkan naiknya harga barang dan membuat nilai rupiah turun
-          Menipisnya pasokan bahan mentah membuat harga bahan menjadi tinggi, sehingga membuat produsen terpaksa menaikan harga barangnya pula dan hal ini ikut menyumbang melemahnya nilai rupiah
-          Terjadinya krisis ekonomi global yang tak kunjung selesai, apalagi krisis ini terus terjadi di Negara adidaya yang menjadi patokan berbagai bidang
-          Meningginya pajak ekspor dan impor juga menjadi pemicu turunnya nilai tukar rupiah
-          Asuransi jiwa untuk penyembuhan suatu penyakit ke luar negeri tanpa disadari sedikit membantu turunnya nilai tukar rupiah saat ini, apalagi nilai tukar terhadap dolar sangat tinggi.
Hal – hal yang awalnya dianggap tidak akan merusak nilai mata uang rupiah, justru menjadi penyebab turunnya nilai mata uang rupiah.


BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Lembaga keuangan bukan bank telah banyak tersebar di seluruh Indonesia dan telah menjadi trend memiliki salah satu identitas dari lembaga tersebut. Sayangnya perkembangan lembaga ini tidak membantu meningkatkan nilai tukar rupiah, akan tetapi membantu melemahkan nilai tukar rupiah.
Dalam kegiatan pembiayaan contohnya, dapat dilakukan pembatasan pinjaman dan meninjau lebih jauh usahanya agar tidak merugikan pihak pembiaya. Dalam kegiatan asuransi, dengan mengikuti tingkat bunga yang ditentukan oleh BI pihak asuransi dapat menyediakan jasa yang lebih baik dan mendorong adanya peningkatan nilai tukar dengan membiayai para konsumen bila dilakukannya didalam negeri. Dalam kegiatan dana pension, dapat diperlakukan lebih baik dengan memberikan angsuran yang lebih wajar kepada para konsumennya dan lain sebagainya.
Sehingga dengan adanya lembaga keuangan bukan bank ini dapat membantu meningkatkan nilai tukar terhadap valas. Karena semakin kuatnya nilai mata uang dalam negeri maka akan semakin kuat juga ketika harus berhadapan dengan nilai asing. Maka dari itu, lembaga keuangan bukan bank dituntut untuk tetap menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengutamakan hal – hal penting dalam negeri.


DAFTAR PUSTAKA