Januari 03, 2015

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.      Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3.      Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5.      Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan

Pemberi kerja yang tidak wajib memotong pajak :
Ø  Kantor Perwakilan Negara asing
Ø  Organisasi internasional
Ø  Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha

Hak pemotongan pajak
1.      Berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh pasal 21
2.      Berhak mengajukan permohonan permohonan penyampaian SPT
3.      Berhak mengajukan keberatan dan banding

Kewajiban pemotong pajak
1.      Mendaftar ke KPP setempat
2.      Mengambil sendiri formulir
3.      Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21
4.      Melaporkan penyetoran PPh pasal 21
5.      Member bukti pemotongan PPh pasal 21

Wajib pajak PPh pasal 21
Ø  Pegawai
Ø  Penerima uang pesangon, pension, THT, JHT
Ø  Bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan

Bukan wajib pajak PPh pasal 21
Ø  Pejabat perwakilan deplomatik dan konsultan
Ø  Pejabat perwakilan organisasi internasional


Subjek Pajak  dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Subjek Pajak
·         Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

1.       Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar negeri.

2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Warisan yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.

3.      Badan
Pengertian badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain nya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.

4.      Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan  di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya dipersamakan dengan subjek pajak  badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. 





·         Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak

Yang tidak termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
1.      Badan perwakilan Negara asing

2.      Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan timbale balik.

3.      Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota.

4.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Penghasilan – penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) antara lain:
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorarium ( termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas ) premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pension, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di bayar pemberi kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.

2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lain nya yang sifat nya tidak tetap.


3.      Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.


4.      Uang tebusan pension, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang sejenis.

5.      Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:

o   Tenaga ahli ( pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris )
o   Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
o   Olahragawan
o   Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
o   Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi dan social
o   Agen iklan
o   Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
o   Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
o   Peserta perlombaan/hadiah lomba ( PPh yang besifat Final )
o   Petugas penjaga barang dagangan ( PPh yang bersifat final )
o   Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
o   Distributor perusahaan multilevel marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.

6.      Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat Negara, pegawai negeri sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk janda/duda dan/atau anak-anaknya.

7.      Penerimaan dalam bantuk natura dan kenikamatan lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.



Penghasilan yang PPh pasal 21 ditanggung pemerintah :
1.      Penghasilan terutang atas gaji PNS
2.      PPh terutang karyawan asing yang melaksanakan proye pemerintah dengan biaya dari hibah
3.      PPh pekerja pada kategori tertentu (pertanian, perikanan, industry pengolahan)



Dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21
1.      PKP yang berlaku bagi:
-       Pegawai tetap
-       Penerima pension berkala
-       Pegawai tidak tetap dengan
-       Pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif lebih dari Rp 1.320.000,00 per bulan
-       Bukan pegawai selain tenaga ahli
2.      Jumlah penghasilan di atas Rp 150.000,00 per hari bagi pegawai tidak tetap sepanjang penghasilan kumulatif dari Rp 1.320.000,00 per bulan
3.      50% dari penghasilan bruto berlaku bagi tenaga ahli
4.      Jumlah penghasilan bruto berlaku bagi penerima penghasilan selain no. 1, 2 dan 3

Perhitungan PPh pasal 21
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu :
1.      PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
2.       PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas
3.       PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas
4.      dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
5.       penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
6.       dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
·         Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
·         Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.:

Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00

Catatan:
·         Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·         Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

Sumber : 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar