Pajak
Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa
tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta
pendidikan, pelatihan dan magang;
5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah,
organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi
serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan
Pemberi kerja yang tidak wajib
memotong pajak :
Ø Kantor Perwakilan Negara asing
Ø Organisasi internasional
Ø Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha
Hak pemotongan pajak
1.
Berhak atas kelebihan jumlah
penyetoran PPh pasal 21
2.
Berhak mengajukan permohonan
permohonan penyampaian SPT
3.
Berhak mengajukan keberatan dan
banding
Kewajiban pemotong pajak
1.
Mendaftar ke KPP setempat
2.
Mengambil sendiri formulir
3.
Menghitung, memotong dan menyetorkan
PPh pasal 21
4.
Melaporkan penyetoran PPh pasal 21
5.
Member bukti pemotongan PPh pasal 21
Wajib pajak PPh pasal 21
Ø Pegawai
Ø Penerima uang pesangon, pension, THT, JHT
Ø Bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pekerjaan,
jasa, atau kegiatan
Bukan wajib pajak PPh pasal 21
Ø Pejabat perwakilan deplomatik dan konsultan
Ø Pejabat perwakilan organisasi internasional
Subjek Pajak dan Objek
Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek
Pajak
·
Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan orang yang
dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan
terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam tahun pajak.
Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.
1.
Orang Pribadi
Orang
pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia
maupun diluar negeri.
2.
Warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan.
Warisan
yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi
dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak
yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek
pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari
warisan tetap dapat dilaksanakan.
3.
Badan
Pengertian
badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang
atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lain nya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN
atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.
4.
Bentuk usaha tetap
Bentuk
usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau
melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai
subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya
dipersamakan dengan subjek pajak badan. Pengenaan pajak penghasilan
bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam
pengertian badan.
·
Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak
Yang tidak termasuk subjek pajak
menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
1.
Badan perwakilan Negara asing
2.
Pejabat-pejabat perwakilan Negara
asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia
dan diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan
atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan
timbale balik.
3.
Organisasi-organisasi internasional
yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota
organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota.
4.
Pejabat-pejabat perwakilan
organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat
bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek
Pajak Penghasilan Pasal 21
Penghasilan
– penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh
Pasal 21 ) antara lain:
1.
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh secara teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah,
honorarium ( termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas ) premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti
rugi, uang tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan
jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan
iuran pension, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di
bayar pemberi kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.
2.
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh secara tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti,
tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lain nya yang sifat nya tidak tetap.
3.
Upah harian, upah mingguan, upah
satuan, dan upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima
peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.
Uang tebusan pension, uang pesangon,
uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang
sejenis.
5.
Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan
wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:
o
Tenaga ahli ( pengacara, akuntan,
arsitek, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris )
o
Pemain musik, pembawa acara,
penyanyi, pelawak, bintang film,bintang iklan, sutradara, crew film, foto
model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya.
o
Olahragawan
o
Penasehat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh, dan moderator.
o
Pemberi jasa dalam segala bidang
termasuk teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik,
fotografi, ekonomi dan social
o
Agen iklan
o
Pengawas, pengelola proyek, anggota
dan pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
o
Pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan.
o
Peserta perlombaan/hadiah lomba (
PPh yang besifat Final )
o
Petugas penjaga barang dagangan (
PPh yang bersifat final )
o
Peserta pendidikan, pelatihan dan
pemagangan
o
Distributor perusahaan multilevel
marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.
6.
Gaji, gaji kehormatan, dan
tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat
Negara, pegawai negeri sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain
yang terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk
janda/duda dan/atau anak-anaknya.
7.
Penerimaan dalam bantuk natura dan
kenikamatan lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak
atau wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang
dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
Penghasilan yang PPh pasal 21 ditanggung pemerintah :
1.
Penghasilan terutang atas gaji PNS
2.
PPh terutang karyawan asing yang
melaksanakan proye pemerintah dengan biaya dari hibah
3.
PPh pekerja pada kategori tertentu
(pertanian, perikanan, industry pengolahan)
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh
pasal 21
1.
PKP yang berlaku bagi:
-
Pegawai tetap
-
Penerima pension berkala
-
Pegawai tidak tetap dengan
-
Pegawai tidak tetap dengan
penghasilan kumulatif lebih dari Rp 1.320.000,00 per bulan
-
Bukan pegawai selain tenaga ahli
2.
Jumlah penghasilan di atas Rp
150.000,00 per hari bagi pegawai tidak tetap sepanjang penghasilan kumulatif
dari Rp 1.320.000,00 per bulan
3.
50% dari penghasilan bruto berlaku
bagi tenaga ahli
4.
Jumlah penghasilan bruto berlaku
bagi penerima penghasilan selain no. 1, 2 dan 3
Perhitungan
PPh pasal 21
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak
yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya
sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan
adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami
perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan
Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara
atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam
bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari
tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran
lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang
membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu :
1.
PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala
2.
PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap
atau tenaga kerja lepas
3.
PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas
4.
dewan komisaris yang tidak merangkap
sebagai pegawai tetap
5.
penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur
6.
dan peserta program pensiun yang masih
berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan
PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
·
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
·
Penghitungan kembali yang dilakukan
setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam
peraturan tersebut.:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya jabatan
|
|
|
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
|
261.200,00
|
Penghasilan neto sebulan
|
|
2.762.800,00
|
Penghasilan neto setahun
|
|
|
12x2.762.800,00
|
|
33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
|
26.325.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
|
6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
6.828.000,00
|
PPh terutang
|
|
|
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
|
|
341.400,00 : 12
|
|
28.452,00
|
Catatan:
·
Biaya Jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
·
Contoh di atas berlaku apabila
pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang
bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Sumber :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar