Maret 16, 2014

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pengertian HAM
Menurut salah wikipedia, HAM adalah hak – hak yang dimiliki manusia sejak berada didalam kandungan.
Menurut Jan Materson ( Komisi HAM PBB), HAM adalah hak – hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup seperti manusia.
Menurut Jhon Locke, PBB adalah hak – hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Tang Maha Esa dan sebagai anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum, Negara, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian HAM merupakan seperangkat hak yang dimiliki manusia dan melekat pada manusia tersebut sejak lahir maka hak tersebut wajib dilindungi dan dihormati.

Dalam Universal Declaration of Human Rights ( Deklarasi Universal mengenai HAk Asasi Manusia) yang dikeluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris mencantumkan berbagai hak yang dimiliki setiap manusia, yaitu:
-          Hidup
-          Kemerdekaan dan keamanan badan
-          Diakui kepribadiannya
-          Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
-          Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
-          Mendapatkan asylum
-          Mendapatkan suatu kebangsaan
-          Mendapatkan hak milik atas benda
-          Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
-          Bebas memeluk agama
-          Mengeluarkan pendapat
-          Berapat dan berkumpul
-          Mendapat jaminan sosial
-          Mendapatkan pekerjaan
-          Berdagang
-          Mendapatkan pendidikan
-          Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
-           Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Selain mencantumkan berbagai hak yang dimiliki manusia, PBB juga mengeluarkan berbagai aturan dalam beberapa pasal yang dikeluarkan pada Deklarasi tersebut. Pertimbangan – pertimbangan yang terdapat dalam Deklarasi tersebut adalah :
1.        Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yag sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga manusia, keadilan dan perdamaiann di dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan dan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih  pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara Negara – Negara perlu dianjurkan.
5.       Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak – hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak – hak yang sama bagi laki – laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.       Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikann penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasab asas dalam kerja sama dalam PBB.
7.       Menimbang bahwa pengertia umum terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini adalah penting untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan diatas, PBB menyatakan bahwa Deklarasi Universal ini penting untuk dapat dilaksanakan bagi seluruh bangsa. Sehingga Deklarasi tersebut membuat beberapa pasal, yaitu :
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
 Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi inidengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. 
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
 Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
 Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
 Pasal 11
1.        Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2.       Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
 Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
 Pasal 13
1.        Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.       Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
 Pasal 14
1.        Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.       Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.        Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2.       Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1.        Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2.       Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.      Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.        Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.       Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
 Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
1.        Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2.       Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1.        Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2.       Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1.        Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.       Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.      Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4.       Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
 Pasal 25
1.        Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2.       Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.        Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.       Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.      Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1.        Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2.       Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
 Pasal 29
1.        Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2.       Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Selain PBB membuat peraturan yang menjamin kebebasan hidup bagi manusia, Indonesia juga membuat peraturan yang menjamin kesejahteraan hidup masyarakatnya yang selain itu juga tercantum dalam Pencasila maupun UUD 1945. Indonesia juga mengaturnya dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, dimana didalamnya pemerintah telah menjamin kehidupan masyarakat di Indonesia dan berbagai hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut.
Meski telah banyak pihak, baik pihak nasional maupun internasional yang membuat aturan tersebut. Ternyata masih banyak yang melanggar aturan – aturan tersebut dmei kepentingan dirinya seorang atau kelompok tempatnya bernaung.

Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM :
è Pelanggaran HAM terhadap anak
Menurut salah satu siara pers tahun 2012 saja, terjadi kenaikan dari tahun ke tahun sejak tahun 2009. Rata – rata kenaikan kasus pelanggaran HAM sebesar 10% per tahunnya. Bahkan pada tahun 2010 terjadi kenaikan hingga 50% pelanggaran HAM terhadap anak. Semakin menignkatnya pelanggaran ini, membuat psikologis anak akan terganggu bahkan menurun dan menghancurkan bangsa ini. Karena mereka adalah penerus bangsa yang harusnya dijaga dan dipelihara agar dapat tumbuh dengan baik.
è Pelanggaran terhadap perempuan
è Pelanggaran yang dilakukan kelompok
è Pelanggaran akibat perbedaan keyakinan
è Kasuhs pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau negara
Contoh diatas adalah beberapa contoh kasus HAM yang paling sering terjadi di masyarakat, masih banyak lagi kasus HAM yang tidak diketahui oleh pemerintah yang ternyata sangat menimbulkan masalah bagi masyarakat. Apalagi sudah sangat banyak kasus HAM di Indonesia yang tidak di selesaikan dengan baik, padahal sudah terdapat peraturan yang mengatur tentang HAM. Hal ini pula yang membuat masyarakat geram terhadap pemerintahan.
Akibatnya, masyarakat saat ini lebih sering melakukan “main hakim sendiri” terhadap para pelanggar HAM yang berada di dekat mereka. Masyarakat sudah mulai tidak percaya pada ketegasan pemerintahan saat ini, apalagi sudah banyak kasus pelanggaran yang tidak diakhiri dengan hasil positif bagi korbannya. Semakin banyak pelanggaran HAM yang terjadi maka akan semakin besar pula kemungkinan rasa tidak nyaman masyarakat ketika beraktifitas, dimana hal itu juga akan member dampak buruk bagi kehidupan mereka sendiri bahkan orang lain.
Yang diharapkan oleh masyarakat adalah keadilan yang sebenarnya bagi korban pelanggaran HAM dan rehabilitasi bagi mereka agar tidak terganggu psikologisnya. Hanya saja yang terjadi saat ini adalah bahwa hukum dapat dibeli dan tidak adanya keadilan yang telah diatur dalam berbagai peraturan di Negara ini.
Semoga saja ada kejelasan hukum yang dapat dipercaya agar masyarakat tidak lagi harus takut dalam beraktifitas dan dapat menjalani hidup dengan damai.

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan halaman 33 – 43, 2005, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar :

Posting Komentar