Pengertian HAM
Menurut salah wikipedia, HAM adalah hak –
hak yang dimiliki manusia sejak berada didalam kandungan.
Menurut Jan Materson ( Komisi HAM PBB), HAM
adalah hak – hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil
manusia dapat hidup seperti manusia.
Menurut Jhon Locke, PBB adalah hak – hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999,
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Tang Maha Esa dan sebagai anugerah yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum, Negara, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan berbagai pengertian diatas,
dapat disimpulkan bahwa pengertian HAM merupakan seperangkat hak yang dimiliki
manusia dan melekat pada manusia tersebut sejak lahir maka hak tersebut wajib
dilindungi dan dihormati.
Dalam Universal Declaration of Human Rights ( Deklarasi Universal
mengenai HAk Asasi Manusia) yang dikeluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember
1948 di Palais de Chaillot, Paris mencantumkan berbagai hak yang dimiliki
setiap manusia, yaitu:
-
Hidup
-
Kemerdekaan dan keamanan badan
-
Diakui kepribadiannya
-
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
-
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
-
Mendapatkan asylum
-
Mendapatkan suatu kebangsaan
-
Mendapatkan hak milik atas benda
-
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
-
Bebas memeluk agama
-
Mengeluarkan pendapat
-
Berapat dan berkumpul
-
Mendapat jaminan sosial
-
Mendapatkan pekerjaan
-
Berdagang
-
Mendapatkan pendidikan
-
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
-
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Selain mencantumkan berbagai hak yang
dimiliki manusia, PBB juga mengeluarkan berbagai aturan dalam beberapa pasal
yang dikeluarkan pada Deklarasi tersebut. Pertimbangan – pertimbangan yang
terdapat dalam Deklarasi tersebut adalah :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak – hak yag sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga manusia, keadilan dan perdamaiann di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan –
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia
dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan
kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
dan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak – hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa
memilih pemberontakan sebagai usaha yang
terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara Negara
– Negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari
anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak – hak dasar dari manusia, martabat serta
penghargaan seorang manusia, dan hak – hak yang sama bagi laki – laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat
penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa Negara – Negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikann penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasab asas dalam kerja sama dalam PBB.
7. Menimbang bahwa pengertia umum terhadap hak – hak dan kebebasan –
kebebasan ini adalah penting untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, PBB menyatakan bahwa Deklarasi Universal ini
penting untuk dapat dilaksanakan bagi seluruh bangsa. Sehingga Deklarasi
tersebut membuat beberapa pasal, yaitu :
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan
yang tercantum di dalam Deklarasi inidengan tidak ada pengecualian
apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,politik atau
pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran
ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas
dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau
daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang
berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan
keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau
diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan
secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif
dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar
hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau
dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak
atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak
memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap
tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1.
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam
suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang
perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya,
keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan
sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan
dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan
suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus
pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak
berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan
semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti
kewarganegaraannya.
Pasal 16
1.
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di
dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang
alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan
dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas
harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan
cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa
mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak
memandang batas-batas.
Pasal 20
1.
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa
untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1.
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas
kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi
dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum
yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum
dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur
lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak
atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya,
melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1.
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan
serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak
atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan
yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4. Setiap orang berhak mendirikan
dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala,
dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
1.
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam
maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan
cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan
dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan
secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat
dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke
arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar.
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di
antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama
dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1.
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap
kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk
memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang
diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan
internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam
Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1.
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya
di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas
dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil
dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat
yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan
bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh
ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk
terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan
merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Deklarasi ini.
Selain PBB membuat peraturan yang menjamin
kebebasan hidup bagi manusia, Indonesia juga membuat peraturan yang menjamin
kesejahteraan hidup masyarakatnya yang selain itu juga tercantum dalam Pencasila
maupun UUD 1945. Indonesia juga mengaturnya dalam UU Nomor 39 Tahun 1999,
dimana didalamnya pemerintah telah menjamin kehidupan masyarakat di Indonesia
dan berbagai hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut.
Meski telah banyak pihak, baik pihak
nasional maupun internasional yang membuat aturan tersebut. Ternyata masih
banyak yang melanggar aturan – aturan tersebut dmei kepentingan dirinya seorang
atau kelompok tempatnya bernaung.
Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM :
è Pelanggaran HAM terhadap anak
Menurut salah satu siara pers tahun 2012 saja, terjadi
kenaikan dari tahun ke tahun sejak tahun 2009. Rata – rata kenaikan kasus
pelanggaran HAM sebesar 10% per tahunnya. Bahkan pada tahun 2010 terjadi
kenaikan hingga 50% pelanggaran HAM terhadap anak. Semakin menignkatnya
pelanggaran ini, membuat psikologis anak akan terganggu bahkan menurun dan
menghancurkan bangsa ini. Karena mereka adalah penerus bangsa yang harusnya
dijaga dan dipelihara agar dapat tumbuh dengan baik.
è Pelanggaran terhadap perempuan
è Pelanggaran yang dilakukan kelompok
è Pelanggaran akibat perbedaan keyakinan
è Kasuhs pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau negara
Contoh diatas adalah beberapa contoh kasus
HAM yang paling sering terjadi di masyarakat, masih banyak lagi kasus HAM yang
tidak diketahui oleh pemerintah yang ternyata sangat menimbulkan masalah bagi
masyarakat. Apalagi sudah sangat banyak kasus HAM di Indonesia yang tidak di selesaikan
dengan baik, padahal sudah terdapat peraturan yang mengatur tentang HAM. Hal ini
pula yang membuat masyarakat geram terhadap pemerintahan.
Akibatnya, masyarakat saat ini lebih sering
melakukan “main hakim sendiri” terhadap para pelanggar HAM yang berada di dekat
mereka. Masyarakat sudah mulai tidak percaya pada ketegasan pemerintahan saat ini,
apalagi sudah banyak kasus pelanggaran yang tidak diakhiri dengan hasil positif
bagi korbannya. Semakin banyak pelanggaran HAM yang terjadi maka akan semakin
besar pula kemungkinan rasa tidak nyaman masyarakat ketika beraktifitas, dimana
hal itu juga akan member dampak buruk bagi kehidupan mereka sendiri bahkan
orang lain.
Yang diharapkan oleh masyarakat adalah
keadilan yang sebenarnya bagi korban pelanggaran HAM dan rehabilitasi bagi
mereka agar tidak terganggu psikologisnya. Hanya saja yang terjadi saat ini
adalah bahwa hukum dapat dibeli dan tidak adanya keadilan yang telah diatur
dalam berbagai peraturan di Negara ini.
Semoga saja ada kejelasan hukum yang dapat
dipercaya agar masyarakat tidak lagi harus takut dalam beraktifitas dan dapat
menjalani hidup dengan damai.
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan halaman 33 – 43,
2005, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar :
Posting Komentar