Maret 08, 2014

Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintah dimana semua warganya memiliki hak setara dalam pengemblian keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Berdasarkan bahasa Yunani, kata Demokrasi berasal dari kata démokratía yang berarti kekuasaan rakyat. Kata Démokratía bila dipisah terdiri dari kata demos yaitu rakyat dan kratos yaitu kekuasaan atau kekuatan.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi memiliki pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan, demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat.
Menurut H. Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat yang dimana rakyat rakyat berhak mengatur, melindungi dan mempertahankan wewenang mereka dalam pemerintahan
Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan tersebut dan rakyat berhak mendapatkan hak serta menjalankan kewajiban sebagai warga Negara.

System Pemerintahan
System pemerintahan merupakan sebuah system yang dimilki suatu Negara dalam mengatur pemerintahannya. System pemerintahan disesuaikan kondisi dan keadaan Negara itu sendiri, maka dibedakan menjadi :
-       Presidensial : system pemerintahan republic yang dimana kekuasaan eksekutif dan legislative dipilih melalui pemilu secara terpisah
-       Parlementer : sebuah system pemerinthan dimana parlementer memiliki peran yang cukup penting dalam pemerintahan
-       Semipresidensial : system pemerintahan yang menggabungkan system prasidensial dan parlementer dalam mengatur pemerintahan

Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut bentuk pemerintahan demokrasi. Dalam demokrasi terdapat 2 bentuk system pemerintahan Negara, yaitu:
è Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional dan monarki parlementer
è Pemerintahan republic : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Indonesia menganut pemerintahan republic dimana kepentingan rakyat lebih diutamakan, namun dalam kenyataannya kepentingan rakyat sudah tidak diutamakan lagi dalam menjalankan pemerintahan.

Contoh kasus yang terjadi adalah dalam bahwa terjadi demokrasi kebablasan dalam bangsa ini, segala hal dianggap harus mendahulukan rakyat namun rakyatlah yang dikorbankan demi demokrasi bagi para penguasa. Manurut teori yang ada, Demokrasi memberikan segala keputusan bagi rakyat dan mendahulukan kepentingan rakyat demi memajukan bangsa.

Setelah era reformasi, Indonesia pernah menjadi Negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sayangnya hal itu tidaklah berlangsung secara terus menerus dan dipertahankan, karena bangsa ini masih terus berpegangan dengan era sebelumnya. Maka demokrasi yang sesaat itu hanya menjadikan Indonesia semakin terpuruk jauh ke dalam kebobrokan pemerintahan.

Setelah di analisis lebih jauh lagi, Indonesia telah menjadi guru yang baik namun tidak pernah keluar dari menjadi guru. Sehingga dalam demokrasi Indonesia telah menjadi guru sesaat bagi Negara lain dan terus menjadi guru yang tidak ada akhirnya. Disaat Negara lain telah menjalankan demokrasi dengan baik, Indonesia tetap menjadi guru yang terpaku pada teori saja namun tidak dalam praktek dilapangan. Sehingga Indonesia tidak lagi menjadi Negara yang menjalankan demokrasi secara terbuka, namun menjadi demokrasi tak terbatas yang tidak pernah diketahui kapan akan menjadi demokrasi yang sebenarnya.

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan halaman 19 penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005


Tidak ada komentar :

Posting Komentar