Landasan Wawasan Nusantara
Negara
Indonesia yang bersifat majemuk terus berusaha membangun bangsa dengan
persatuan yang kuat. Keanekaragaman sosial budaya, politik, ekonomi dan lainnya
tidak menjadikan halangan bagi bangsa ini untuk terus menjadi bangsa yang
merdeka. Penyelenggaraan kehidupan pemerintahannya pun tidak lepas dari semua
sejarah dimasa lalu yang terus terjaga.
Tata kehidupan,
cita – cita dan tujuan nasional tidak lagi dilakukan dengan cara fisik dalam
mewujudkannya, namun sesuai perkembangan zaman semua hal tersebut dilakukan
melalui segala bidang dalam kehidupan Negara yang dijalankan oleh masyarakat.
Berdasarkan
pemahaman yang telah dipaparkan, pengertian Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik yaitu cara pandang dna sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta tetap menghargai
serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara diperkuat oleh Landasan Idiil ( Pancasila ) dan Landasan
Konstitusional ( UUD 1945 ) dalam penerapannya. Berdasarkan landasan idiil,
wawasan nusantara tercantum dalam setiap point Pancasila yang menjadi landasan
terkuat bangsa Indonesia. Seluruh isi Pancasila memperkuat syarat untuk kita
memahami wawasan nusantara agar dapat membangun bangsa ini menjadi lebih baik
lagi serta menciptakan perdamaian seperti yang tertuang dalam setiap sila dalam
Pancasila.
Berdasarkan
landasan konstitusional, wawasan nusantara memang tidak tersurat dalam setiap
pasal yang ada di dalamnya. Namun wawasan nusantara itu tersirat dalam pasal –
pasal yang menegakan kemerdekaan, dalam banyak pasal didalamnya juga
mengingatkan kita untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam
mencapai tujuan Negara.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.
Wadah ( contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
sifat
serba nusantara dengan
kekayaan alam dan
penduduk serta
aneka ragam budaya.
Bangsa Indonesia memiliki
organisasi
kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam
wujud infra struktur politik.
b.
Isi ( content )
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta
tujuan nasional yang
terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
Untuk mencapai aspirasi
yang
berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan
tujuan
nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus
mampu
menciptakan
persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi,
social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan
perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan
dan kesatuan dalam
kebinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.
Tata Laku ( conduct )
Hasil interaksi antara
wadah dan isi
wasantara yang
terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam
tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas
jati
diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan
kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan
cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Yang menjadi
hakekat wawasan nusantara merupakan keutuhan nusantara dalam pengertian bahwa
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Dengan demikian,
dapat diartikan bahwa semua yang warga Negara dan aparatur Negara wajib dapat
berpikir, bersikap dan bertindak utuh menyeluruh demi menjaga bangsa dan Negara
Indonesia.
Contoh
kasus : Banyaknya Produk Impor yang Mendominasi Pasar Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, setiap kali kita membeli suatu barang di pasar, tidak jarang
saat kita lihat pembuat produknya adalah dari luar negeri. Bahkan tidak asing
pula, suatu produk di produksi di Indonesia namun menggunakan merk atau brand
dari Negara luar. Sungguh sedih melihat masalah yang timbul, walau terkadang
tidak kita perhatikan hal – hal sepele seperti itu. Sayangnya hal tersebut
berdampak besar bagi para produsen asli dari Negara kita sendiri yang harus
terkikis akibat kejadian tersebut.
Dengan
terus bertambahnya produk yang masuk ke Indonesia, memaksa para pedagang kecil
tergusur dan meninggalkan pekerjaannya. Padahal produk yang dihasilkan oleh
para produsen dari Indonesia tidak jauh kualitasnya dengan barang impor,
apalagi bila sudah jelas barang tersebut diproduksi di Indonesia namun
menggunakan merk atau brand asing.
Pemerintah
ada baiknya mengkaji ulang biaya masuk barang – barang asing agar produsen asli
di Negara sendiri tidak harus merugi akibat produk asing yang sama kualitasnya
dengan produk Negara sendiri. Apalagi dengan gengsi yang dimiliki masyarakat
Indonesia sendiri mengharuskan pemerintah mencari jalan agar masyarakat lebih
malu ketika tidak menggunakan produk dalam negeri yang lebih bagus dan dapat
membangun perekonomian Negara kea rah yang lebih baik, dibandingkan dengan
membeli produk asing yang hanya menyumbang sedikit demi pembangunan ekonomi
bangsa.
Sumber
Pendidikan
Kewarganegaraan halaman 85
Tidak ada komentar :
Posting Komentar