Juni 19, 2014

Ketahanan Nasional

Latar belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melakukan banyak upaya demi memepertahankan NKRI tetap bersatu dan berdaulat. Meski banyak tantangan yang terus datang NKRI tetap bersatu dan berdaulat hingga saat ini dengan mempertahankan eksistensi, keuletan dan ketangguhan yang terus dibina dengan konsisten dan berkelanjutan.

Republik Indonesia bukanlah sebuah Negara kekuasaan yang penyelenggaranya hanya mementingkan kekuasaan semata, tetapi didirikan berdasarkan aturan – aturan hukum yang tertulis didalam UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dimana didalamnya terdapat semangat konstitusi yaitu kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak tak terbatas. Karena seluruh kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, sedangkan penyelenggara kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tertinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. System Negara bersifat demokratis, yang tercermin dalam ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional wawasan nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.

Pokok – Pokok Pikiran
Demi mencapai tujuan bersama, bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguham untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut ketahanan nasional berdasarkan pokok – pokok pikiran sebagai berikut :

a.    Manusia Berbudaya
Manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbegai keterampilan yang digunkan untuk berjuang memepertahankan eksistensi, pertumbuhan dna kelangsungan hidupnya. Karena itu budaya akan selalu mengadakan hubungan dengan Tuhan ( Agama ), cita – cita ( Ideologi ), kekuatan / kekuasaan ( Politik ), pemenuhan kebutuhan ( Ekonomi ), rasa keindahan ( Sosial ), pemanfaatan alam ( Pengetahuan Alam dan Teknologi ) serta rasa aman ( Pertahanan dan Keamanan).

b.   Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena setiap organisasi pasti memiliki halangan dan hambatan dalam mencapai tujuannya, sehingga perlu kesiapan dalam menghadapai masalah tersebut. Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran, perti yang Nampak pada Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
-       Alinea pertama = Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Maknanya : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
-       Alinea kedua = "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Maknanya : ada masa depan yang harus diraih.
-       Alinea ketiga = "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Maknanya : bila Negara ingin mencapai cita – cita maka kehidupan berbangsa dna bernegara harus mendapat ridho dari Allah yang merupakan dorongan spiritual.
-       Alinea keempat =  "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Maknanya : mempertegas cita – cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah NKRI.

Contoh Kasus :
Pebedaan keyakinan
Kata – kata tersebut sudah bukan hal yang asing pada saat ini, karena kita diharuskan memiliki toleransi antar umat beragama. Beberapa kepercayaan yang diakui di Indonesia tetap hanya 5, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Budha. Dengan keberagaman yang ada, memaksa kita untuk tidak egois dan mampu beradaptasi dengan keadaan.

Perbedaan keyakinan ini masih menjadi masalah yang besar tidak hanya didalam negeri tetapi di dunia juga menjadi salah satu masalah besar. Biasanya kelompok mayoritaslah yang memegang kekuasaan pada suatu wilayah tertentu, sedangkan yang minoritas hanya mengkuti aturan yang ada dan berusaha tidak membuat masalah.

Perbedaan keyakinan ini yang memunculkan berbagai macam kelompok - kelompok kecil lagi demi mempertahankan diri dari penguasa terkuat. Bahkan terkadang kelompok kecil ini yang paling kuat dalam mempertahankan diri saat berada diposisi terdesak. Seperti munculnya kelompok teroris yang memngebom berbagai wilayah dengan dalih menolak adanya perbedaan keyakinan.

Perbedaan yang terjadi seharusnya tidak menjadi alasan atau batasan bagi kita untuk menunjukkan keahlian dna keterampilan. Justru dengan adanya perbedaan kita harus memiliki daya saing yang besar demi mencapai yang diharapkan. Perbedaan keyakinan kerap menjadi dalih dalam berbagai masalah besar yang muncul.

Padahal didunia sudah dijamin kebebasan memilih keyakinan begitupun di Indonesia.
Perbedaan itu yang sering menjadi perselisihan, baik disekolah sampai didunia kerja. Disekolah biasanya mengolok – olok anak yang berbeda keyakinan, contohnya  : di suatu sekolah umum hanya terdapat 2 orang yang beragama katolik dan lainnya beragama yang lain namun sama, biasanya kedua anak itu yang menjadi bahan olokan teman – temannya. Sedangkan didunia kerja biasanya calon karyawan yang tidak satu kepercayaan dengan calon atasannya tidak diterima karena alasan perbedaan tersebut.

Begitu miris bila hal it uterus terjadi sejak masih kecil hingga dewasa. Apalagi bila hal itu dibiarkan akan merusak ketahanan nasional, dimana masyarakatnya terpecah belah hanya karena perbedaan keyakinan tersebut. Bila ketahanan nasionalnya tidak sekuat yang diharapkan akan sangat mudah Negara ini dirusak oleh berbagai macam hal.

Dengan demikian, perbedaan keyakinan hanya sebagian kecil masalah yang timbul dalam ketahanan nasional tapi berdampak besar. Masih harus dan wajib diberikan pengertian yang mendalam mengenai toleransi antar umat beragama. Supaya tidak lagi ada batasan karena perbedaan keyakinan tersebut. Bahkan jika perlu ada pendalaman pelajaran tersendiri mengenai toleransi beragama agar tidak merusak ketahanan nasional.

Maka pendalaman mengenai isi Pembukaan UUD 1945 dan isinya masih harus diberikan, demi terciptanya ketahanan nasional yang tetap tangguh dan ulet seperti sediakala. Karena setiap manusia memiliki hak untuk memiliki keyakinannya masing – masing dan menoleransi perbedaan yang terjadi dengan cara yang tepat serta tanpa penindasan. Semoga Negara ini bisa menjadi Negara dengan ketahanan nasional yang sangat kuat dan dapat melewati masalah yang muncul tanpa harus menimbulkan masalah baru.

Sumber :

Pendidikan Kewarganegaraan, halaman 102 - 105

Mei 02, 2014

Perwakilan Diplomatik

1.     Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.      Fungsi Politis
Demi membina hubungan dan kerja sama yang baik, KBRI harus selalu bisa bepijak pada asas – asas politik luar negeri Indonesia dan berorientasi pada kepentingan – kepentingan nasional terutama pembangunan disegala bidang.
Aspek – aspek yang tidak boleh terlupakan dalam menjalin hubungan diplomatic dengan luar negeri adalah:
-         Sesuai dengan kondisi riil
-         Ideal dengan kebijakan luar negeri
-         Sesuai dengan GBHN / Pelita IV tentang hubungan luar negeri dan peraturan perundang – undangan yang berlaku
-         Mengikuti perkembangan gejolak dunia
-         Masalah – masalah global
Seluruh aspek diatas sangat mempengaruhi politik internasional saat ini dan masa mendatang yang menuntut KBRI untuk lebih insentif.
Selain itu, peran lain dari KBRI yaitu bersifat bilateral, regional dan internasional dalam usaha pemantapan pertahanan nasional dan peningkatan kerja sama regional demi terwujudnya ketahanan kawasan ( region ).
b.      Fungsi Non-Politis
Dalam arti luas non-politis adalah pembinaan hubungan yang meliputi bidang EKOSOSBUD ( Ekonomi, Sosial dan Budaya ). Sehingga peran KBRI secara umum adalah mewujudkan kepentingan nasional untuk mewujudkan cita – cita menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dna sejahtera.
Peran KBRI non-politis adalah :
-         Dalam ekonomi, sosial dan budaya
Menjadi politik bebas aktif diarahkan untuk menunjang usaha pembangunan nasional, meningkatkan kerja sama ke arah kemandirian bersama dan menciptakan emansipasi ekonomi ke arah Tatanan Ekonomi Dunia Baru ( TEDB ).
-         Dalam sector perdagangan internasional
Usahanya diarahkan untuk menciptakan stabilitas harga barang ekspor, stabilitas pendapatan dan meningkatkan kemampuan memasuki pasar Negara – Negara maju.
-         Dalam teknologi
Indonesia ikut memeprjuangkan peningkatan pengalihan teknologi dna kemampuan teknologi
-         Dalam sektor pertanian dan industry
Usaha dilancarkan untuk meningkatkan produksi industry dan pangan agar produksinya dapat terus meningkat.
-         Dalam sector keuangan dna moneter
Indonesia ikut meningkatkan dan memperbaiki syarat – syrarat bantuan keuangan, memperbaiki kemampuan memasuki pasar modal Negara maju, memperbaiki system moneter internasional dan menciptakan likuiditas baru untuk kebutuhan pembangunan.
-         Dalam investasi dan keuangan
Usaha diarahkan memperoleh bantuan luar negeri yang syaratnya ringan sesuai kebutuhan nasional.
-         Dalam bidang perdagangan internasional
Usaha diarahkan membantu usaha pemerintah untuk mengembangkan diri ekspor komoditi Indonesia.

2.    Peranan Organisasi Internasional ( ASEN, AA dan PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
o   ASEAN (Association of South – East Asian Nation )
Organisasi ini bergerak dibidang ekonomi, sosial, budaya dan tidak bersifat politik maupun militer. Organisasi yang didirikan oleh 5 negara yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapur, Muangtai dan Philipina ini memiliki peran penting dalam kemajuan Negara – Negara di ASEAN yang kini menjadi 10 negara.
ASEAN berperan dalam :
·         Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya
·         Memajukan perdamaian dan stabilitas regional berdasarkan piagam PBB
·         Memajukan kerja sama dnan bertukar bantuan untuk kepentigan bersama
·         Membantu pelatihan dan penelitian
·         Meningkatkan kerja sama antar Negara ASEAN
·         Memajukan bidang pendidikan
o   AA ( Asia – Afrika)
Yang menjadi dasar berdirinya AA adalah atas perjuangan kemerdekaan bangsa yang terjajah dan mencapai perdamaian. AA didirikan oleh 5 negara, yaitu Indonesia, India, Srilangka, Pakistan dna Burma ini diawali dari pertemuan 5 PM di Colombo yang selanjutnya di Bogor  bulan DEsember 1954 dan 18 – 24 April 1955.
Prinsip dasar yang disebut dengan “Dasa Sila Bandung” yaitu,
·         Menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa
·         Mengakui semua persamaan
·         Tidak ikut campur tangan dalam masalah Negara lain
·         Menghormati hak setiap bangsa mempertahankan diri secara sendiri / kolektif sesuai piagam PBB
·         Menggunakan pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus dan tidak melakukan tekanan kepada Negara lain
·         Tidak melakukan tindakan – tindakan atau ancaman agresi
·         Menyelesaikan suatu masalah dengan jalan damai
·         Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
·         Menghormati keadilan dan kewajiban – kewajiban Internasional
Seluruh semangat diatas disebut dengan “Semangat Bandung” dan deklarasinya dikenal dengan “Deklarasi Bandung”.
o   PBB ( Perserikatan Bangsa – Bangsa )
PBB berdiri tanggal 24 Oktober 1945 yang didirikan oleh AS, Inggris, Uni Soviet, Prancis dan China. Peran PBB adalah sebagai organisasi Internasional berdasarkan tujuan dan asas PBB.
Tujuan PBB
·         Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
·         Mempererat persaudaraan antar bangsa
·         Menciptakan kerjasama menyelesaikan masalah Inernasional
·         Merealisasikan tujan atau cita – cita bersama
Asas PBB
·         Susunan berdasarkan persamaan semua anggota
·         Memenuhi kewajiban dengan jujur
·         Meneyelesaikan perselisihan Internasional secara damai
·         Melenyapkan niat melakukan ancaman atau kekerasan kepada kedaulatan tanah air atau kemerdekaan
·         Memeberi bantuan kepada PBB dalam bentuk apapun
·         Susunan PBB menjamin
·         PBB tidak diizinkan campur tangan dalam urusan suatu Negara
Terdapat 6 alat kelengkapan PBB, yaitu:
a.      Majelis Umum ( General Assembly)
Tugas :
o   Pertama = Politik dan Keamanan
o   Kedua = Diplomatik
o   Ketiga = Ekonomi dan Keuangan
o   Keempat = Sosial, Kemanusiaan dan Kebudayaan
o   Kelima = Dkolonisasi
o   Keenam = Administrasi dan Anggaran
o   Ketujuh = Hukum
Tugas dan kekuasaan :
o   Pelaksana perdamaian dan keamanan Internasional
o   Kerjasama ekonomi dan masyarakat Internasional
o   System Perwalian
o   Daerah yang belum memiliki pemerintahan sendiri
o   Keuangan
o   Penetapan kenaggotaan dan penerimaan anggota
o   Perubahan piagam
o   Hubungan dengan alat kelengkapan lain
Majelis umum juga membentuk komite, komisi, konferensi dan agensi. Fungsi dari Majelis umum adalah :
o   Menimbang dan mambuat rekomendasi
o   Membicarakan semua persoalan
o   Membicarakan dengan pengecualian
o   Mempelopori penyelidikan – penyelidikan
o   Menerima dan mempertimbangkan laporan – laporan
o   Membuat rekomendasi penyelesaian
o   Mengawasi melalui dewan perwalian
o   Memilih anggota – anggota
o   Mempertimbangkan dan menyetujui anggaran belanja PBB
b.      Dewan Keamanan ( Security Council )
Dewan keamanan terdiri dari 5 negara tetap dan 10 negara tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun. 5 negara tersebut adalah AS, Uni Soviet ( Rusia), Inggris, Perncis dan China serta mereka memiliki hak veto. Tugas dan kewajibannya adalah :
o   Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai : persetujuan sukarela dan paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan
o   Mengambil tindakan – tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan penyerangan
Fungsi dewan keamanan adalah:
o   Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
o   Menyelidiki sengketa yang menimbulkan pergeseran
o   Mengusulkan metode – metode untuk menyelesaikan sengketa
o   Menetapkan rencana pengaturan senjata
o   Menentukan adanya ancaman terhadap aggressor
o   Mengusulkan anggota baru dan syaratnya
o   Melaksanakan fungsi perwalian didaerah strategis
o   Mengusulkan pengangkatan secretariat Jenderal, Majelis Umum dan Hakim Mahkamah Internasional
o   Melaporkan laporan tahunan kepada Majelis Umum
c.      Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council )
Pengangkatan anggota berdasarkan kondisi geografis dewan ekonomi dan sosial terdiri dari 27 negara, yaitu 12 dari Asia – Afrika, 3 Eropa Timur, 5 Amerika Latin dan 7 Eropa Barat. Tugas dan kewajibannya:
o   Mengadakan penyelidikan
o   Mengusulkan yang dianggap perlu tentang HAM
o   Merencanakan perjanjian terkait kekuasaannya
o   Mengadakan konferensi terkait kekuasaannya
o   Mengadakan persetujuan dan disahkan Majelis Umum
o   Member keterangan pada Dewan Keamanan
o   Menyelenggarakan pekerjaan
Perannya adalah memperlancar dan memajukan kegiatan bidang ekonomi dan sosial Negara – Negara anggota.
d.      Dewan Perwalian ( Trusteeship Council )
Tujuannya adalah menjalankan kewajiban Majelis Umum tentang daerah – daerah perwalian, kecuali yang strategis. Perannya menjalankan fungsi PBB oleh Majelis Umum terkait dengan daerah perwalian. Hak yang dimiliki Dewan Perwalian adalah :
o   Menimbang laporan dari Negara penguasa
o   Menerima surat permintaab dari Negara penguasa
o   Mengadakan kunjungan berkala ke Negara penguasa
o   Menjalankan pekerjaan dengan syarat persetujuan perwalian
Tujuan Dewan Perwalian yaitu :
o   Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
o   Menguasahakan kemajuan daerah perwalian
o   Member dorongan agar mengakui HAM
o   Memastikan perlakuan yang sama didaerah perwalian
e.      Mahkaman Internasional ( Internasional Court of Justice )
Mahakamah Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda yang merupakan badan terpenting dalam PBB. Tugas dan kewajibannya adalah menyelesaikan perkara dan sengketea hukum dari anggota dan bukan angggota PBB. Sehingga peran PBB adalah penyelesaian sengketa atau perkara hukum antar Negara dan memastikan pelaksanaan keputusan atau penyelesaiannya.
Mahkamah membuat keputusan sesuai dengna apa yang dianggap adil ( ex aequo et boro ). Hakimnya terdiri dari 15 negara yang dipilih berdasarkan kecakapan mereka bukan bangsa
f.        Secretariat ( Secretariat )
Terdiri dari seorang secretariat jenderal yang dipilih Majelis Umum atau usul Dewan Keamanan. Fungsinya adalah :
o   Kepala administrasi PBB
o   Membawa ke Dewan Keamanan, soal yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional
o   Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB

3.    Menghargai Kerja Sama dna Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
a)      Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI )
Berdasarkan pasal 13 ayat 1 UUD 1945 bahwa KBRI dipimpin seorang Duta Besar diangkat oleh presiden. Duta Besar tetap berada dibawah koordinasi MenLu. Dalam hubungan politis, Duta Besar dibantu Korps Diplomatik. Sedangkan hubungan non-politis dibantu oleh Korps Konsuler yang terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul dan Wakil Konsul
Tentang hubungan luar negeri seperti contoh dalam PELITA IV tentang hubungan luar negeri :
·         Politiknya bebas aktif
·         Meningkatkan usaha dan peran Indonesia
·         Peningkatan kerja sama
·         Pengembangan dan perluasan kerjasama
·         Membina persahabatan dan kerjasama
·         Memperjuangkan perwujudan tatanan dunia baru
·         Untuk mewujudkan TEDB, melanjutkan hambatan dan batasan ekspor Negara berkembang
·         Mengikuti perkembangan dan gejolak dunia
b)      Ratifikasi
Meningkatkan diri pada kerjasama dan perjanjian Internasional yang dimaksud proses ratifikasi hukum dan perjanjian Internasional menjadi hukum nasional
c)      Penegakan Hukum
usaha menindak dan menertibkan pelaksaaan peraturan hukum, yaitu hukum atau perjanjian Internasional yang sudah atau belum diratifikasi. Instrumennya adalah peradilan negeri sampai MA dan polisi sebagai pelaksana lapangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.

Sumber :

Catatan Sekolah Menengah Kejuruan : Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

April 17, 2014

Landasan, Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara

Landasan Wawasan Nusantara

Negara Indonesia yang bersifat majemuk terus berusaha membangun bangsa dengan persatuan yang kuat. Keanekaragaman sosial budaya, politik, ekonomi dan lainnya tidak menjadikan halangan bagi bangsa ini untuk terus menjadi bangsa yang merdeka. Penyelenggaraan kehidupan pemerintahannya pun tidak lepas dari semua sejarah dimasa lalu yang terus terjaga.

Tata kehidupan, cita – cita dan tujuan nasional tidak lagi dilakukan dengan cara fisik dalam mewujudkannya, namun sesuai perkembangan zaman semua hal tersebut dilakukan melalui segala bidang dalam kehidupan Negara yang dijalankan oleh masyarakat.

Berdasarkan pemahaman yang telah dipaparkan, pengertian Wawasan Nusantara sebagai geopolitik yaitu cara pandang dna sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara diperkuat oleh Landasan Idiil ( Pancasila ) dan Landasan Konstitusional ( UUD 1945 ) dalam penerapannya. Berdasarkan landasan idiil, wawasan nusantara tercantum dalam setiap point Pancasila yang menjadi landasan terkuat bangsa Indonesia. Seluruh isi Pancasila memperkuat syarat untuk kita memahami wawasan nusantara agar dapat membangun bangsa ini menjadi lebih baik lagi serta menciptakan perdamaian seperti yang tertuang dalam setiap sila dalam Pancasila.

Berdasarkan landasan konstitusional, wawasan nusantara memang tidak tersurat dalam setiap pasal yang ada di dalamnya. Namun wawasan nusantara itu tersirat dalam pasal – pasal yang menegakan kemerdekaan, dalam banyak pasal didalamnya juga mengingatkan kita untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai tujuan Negara.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara

a.       Wadah ( contour )
Wadah  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa  dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba  nusantara  dengan  kekayaan  alam  dan  penduduk  serta
aneka  ragam  budaya.  Bangsa  Indonesia  memiliki  organisasi
kenegaraan  yang  merupakan  wadah  berbagai  kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam
wujud infra struktur politik.

b.      Isi ( content )
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan  cita-cita  serta  tujuan  nasional  yang  terdapat  dalam
Pembukaan  UUD  1945.  Untuk  mencapai  aspirasi  yang
berkembang  di  masyarakat  maupun  cita-cita  dan  tujuan
nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan  persatuan  dan  kesatuan  dalam  kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi  bangsa  sebagai  kesepakatan  bersama  dan
perwujudannya,  pencapaian  cita-cita  dan  tujuan  nasional
persatuan,  kedua  persatuan  dan  kesatuan  dalam  kebinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

c.       Tata Laku ( conduct )
Hasil  interaksi  antara  wadah  dan  isi  wasantara  yang
terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata  laku  Lahiriah  yaitu  tercermin  dalam  tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua  tata  laku  tersebut  mencerminkan  identitas  jati
diri/kepribadian  bangsa  berdasarkan  kekeluargaan  dan
kebersamaan  yang  memiliki  rasa  bangga  dan  cinta  terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakekat Wawasan Nusantara

Yang menjadi hakekat wawasan nusantara merupakan keutuhan nusantara dalam pengertian bahwa cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.  Dengan demikian, dapat diartikan bahwa semua yang warga Negara dan aparatur Negara wajib dapat berpikir, bersikap dan bertindak utuh menyeluruh demi menjaga bangsa dan Negara Indonesia.

Contoh kasus : Banyaknya Produk Impor yang Mendominasi Pasar Indonesia

Seperti yang kita ketahui, setiap kali kita membeli suatu barang di pasar, tidak jarang saat kita lihat pembuat produknya adalah dari luar negeri. Bahkan tidak asing pula, suatu produk di produksi di Indonesia namun menggunakan merk atau brand dari Negara luar. Sungguh sedih melihat masalah yang timbul, walau terkadang tidak kita perhatikan hal – hal sepele seperti itu. Sayangnya hal tersebut berdampak besar bagi para produsen asli dari Negara kita sendiri yang harus terkikis akibat kejadian tersebut.

Dengan terus bertambahnya produk yang masuk ke Indonesia, memaksa para pedagang kecil tergusur dan meninggalkan pekerjaannya. Padahal produk yang dihasilkan oleh para produsen dari Indonesia tidak jauh kualitasnya dengan barang impor, apalagi bila sudah jelas barang tersebut diproduksi di Indonesia namun menggunakan merk atau brand asing.

Pemerintah ada baiknya mengkaji ulang biaya masuk barang – barang asing agar produsen asli di Negara sendiri tidak harus merugi akibat produk asing yang sama kualitasnya dengan produk Negara sendiri. Apalagi dengan gengsi yang dimiliki masyarakat Indonesia sendiri mengharuskan pemerintah mencari jalan agar masyarakat lebih malu ketika tidak menggunakan produk dalam negeri yang lebih bagus dan dapat membangun perekonomian Negara kea rah yang lebih baik, dibandingkan dengan membeli produk asing yang hanya menyumbang sedikit demi pembangunan ekonomi bangsa.

Sumber

Pendidikan Kewarganegaraan halaman 85