Maret 16, 2014

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pengertian HAM
Menurut salah wikipedia, HAM adalah hak – hak yang dimiliki manusia sejak berada didalam kandungan.
Menurut Jan Materson ( Komisi HAM PBB), HAM adalah hak – hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup seperti manusia.
Menurut Jhon Locke, PBB adalah hak – hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Tang Maha Esa dan sebagai anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum, Negara, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian HAM merupakan seperangkat hak yang dimiliki manusia dan melekat pada manusia tersebut sejak lahir maka hak tersebut wajib dilindungi dan dihormati.

Dalam Universal Declaration of Human Rights ( Deklarasi Universal mengenai HAk Asasi Manusia) yang dikeluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris mencantumkan berbagai hak yang dimiliki setiap manusia, yaitu:
-          Hidup
-          Kemerdekaan dan keamanan badan
-          Diakui kepribadiannya
-          Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
-          Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
-          Mendapatkan asylum
-          Mendapatkan suatu kebangsaan
-          Mendapatkan hak milik atas benda
-          Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
-          Bebas memeluk agama
-          Mengeluarkan pendapat
-          Berapat dan berkumpul
-          Mendapat jaminan sosial
-          Mendapatkan pekerjaan
-          Berdagang
-          Mendapatkan pendidikan
-          Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
-           Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Selain mencantumkan berbagai hak yang dimiliki manusia, PBB juga mengeluarkan berbagai aturan dalam beberapa pasal yang dikeluarkan pada Deklarasi tersebut. Pertimbangan – pertimbangan yang terdapat dalam Deklarasi tersebut adalah :
1.        Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yag sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga manusia, keadilan dan perdamaiann di dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan dan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih  pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara Negara – Negara perlu dianjurkan.
5.       Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak – hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak – hak yang sama bagi laki – laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.       Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikann penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasab asas dalam kerja sama dalam PBB.
7.       Menimbang bahwa pengertia umum terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini adalah penting untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan diatas, PBB menyatakan bahwa Deklarasi Universal ini penting untuk dapat dilaksanakan bagi seluruh bangsa. Sehingga Deklarasi tersebut membuat beberapa pasal, yaitu :
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
 Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi inidengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. 
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
 Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
 Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
 Pasal 11
1.        Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2.       Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
 Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
 Pasal 13
1.        Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.       Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
 Pasal 14
1.        Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.       Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.        Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2.       Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1.        Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2.       Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.      Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.        Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.       Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
 Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
1.        Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2.       Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1.        Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2.       Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1.        Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.       Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.      Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4.       Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
 Pasal 25
1.        Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2.       Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.        Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.       Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.      Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1.        Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2.       Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
 Pasal 29
1.        Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2.       Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Selain PBB membuat peraturan yang menjamin kebebasan hidup bagi manusia, Indonesia juga membuat peraturan yang menjamin kesejahteraan hidup masyarakatnya yang selain itu juga tercantum dalam Pencasila maupun UUD 1945. Indonesia juga mengaturnya dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, dimana didalamnya pemerintah telah menjamin kehidupan masyarakat di Indonesia dan berbagai hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut.
Meski telah banyak pihak, baik pihak nasional maupun internasional yang membuat aturan tersebut. Ternyata masih banyak yang melanggar aturan – aturan tersebut dmei kepentingan dirinya seorang atau kelompok tempatnya bernaung.

Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM :
è Pelanggaran HAM terhadap anak
Menurut salah satu siara pers tahun 2012 saja, terjadi kenaikan dari tahun ke tahun sejak tahun 2009. Rata – rata kenaikan kasus pelanggaran HAM sebesar 10% per tahunnya. Bahkan pada tahun 2010 terjadi kenaikan hingga 50% pelanggaran HAM terhadap anak. Semakin menignkatnya pelanggaran ini, membuat psikologis anak akan terganggu bahkan menurun dan menghancurkan bangsa ini. Karena mereka adalah penerus bangsa yang harusnya dijaga dan dipelihara agar dapat tumbuh dengan baik.
è Pelanggaran terhadap perempuan
è Pelanggaran yang dilakukan kelompok
è Pelanggaran akibat perbedaan keyakinan
è Kasuhs pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau negara
Contoh diatas adalah beberapa contoh kasus HAM yang paling sering terjadi di masyarakat, masih banyak lagi kasus HAM yang tidak diketahui oleh pemerintah yang ternyata sangat menimbulkan masalah bagi masyarakat. Apalagi sudah sangat banyak kasus HAM di Indonesia yang tidak di selesaikan dengan baik, padahal sudah terdapat peraturan yang mengatur tentang HAM. Hal ini pula yang membuat masyarakat geram terhadap pemerintahan.
Akibatnya, masyarakat saat ini lebih sering melakukan “main hakim sendiri” terhadap para pelanggar HAM yang berada di dekat mereka. Masyarakat sudah mulai tidak percaya pada ketegasan pemerintahan saat ini, apalagi sudah banyak kasus pelanggaran yang tidak diakhiri dengan hasil positif bagi korbannya. Semakin banyak pelanggaran HAM yang terjadi maka akan semakin besar pula kemungkinan rasa tidak nyaman masyarakat ketika beraktifitas, dimana hal itu juga akan member dampak buruk bagi kehidupan mereka sendiri bahkan orang lain.
Yang diharapkan oleh masyarakat adalah keadilan yang sebenarnya bagi korban pelanggaran HAM dan rehabilitasi bagi mereka agar tidak terganggu psikologisnya. Hanya saja yang terjadi saat ini adalah bahwa hukum dapat dibeli dan tidak adanya keadilan yang telah diatur dalam berbagai peraturan di Negara ini.
Semoga saja ada kejelasan hukum yang dapat dipercaya agar masyarakat tidak lagi harus takut dalam beraktifitas dan dapat menjalani hidup dengan damai.

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan halaman 33 – 43, 2005, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Maret 08, 2014

Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintah dimana semua warganya memiliki hak setara dalam pengemblian keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Berdasarkan bahasa Yunani, kata Demokrasi berasal dari kata démokratía yang berarti kekuasaan rakyat. Kata Démokratía bila dipisah terdiri dari kata demos yaitu rakyat dan kratos yaitu kekuasaan atau kekuatan.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi memiliki pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan, demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat.
Menurut H. Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat yang dimana rakyat rakyat berhak mengatur, melindungi dan mempertahankan wewenang mereka dalam pemerintahan
Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan tersebut dan rakyat berhak mendapatkan hak serta menjalankan kewajiban sebagai warga Negara.

System Pemerintahan
System pemerintahan merupakan sebuah system yang dimilki suatu Negara dalam mengatur pemerintahannya. System pemerintahan disesuaikan kondisi dan keadaan Negara itu sendiri, maka dibedakan menjadi :
-       Presidensial : system pemerintahan republic yang dimana kekuasaan eksekutif dan legislative dipilih melalui pemilu secara terpisah
-       Parlementer : sebuah system pemerinthan dimana parlementer memiliki peran yang cukup penting dalam pemerintahan
-       Semipresidensial : system pemerintahan yang menggabungkan system prasidensial dan parlementer dalam mengatur pemerintahan

Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut bentuk pemerintahan demokrasi. Dalam demokrasi terdapat 2 bentuk system pemerintahan Negara, yaitu:
è Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional dan monarki parlementer
è Pemerintahan republic : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Indonesia menganut pemerintahan republic dimana kepentingan rakyat lebih diutamakan, namun dalam kenyataannya kepentingan rakyat sudah tidak diutamakan lagi dalam menjalankan pemerintahan.

Contoh kasus yang terjadi adalah dalam bahwa terjadi demokrasi kebablasan dalam bangsa ini, segala hal dianggap harus mendahulukan rakyat namun rakyatlah yang dikorbankan demi demokrasi bagi para penguasa. Manurut teori yang ada, Demokrasi memberikan segala keputusan bagi rakyat dan mendahulukan kepentingan rakyat demi memajukan bangsa.

Setelah era reformasi, Indonesia pernah menjadi Negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sayangnya hal itu tidaklah berlangsung secara terus menerus dan dipertahankan, karena bangsa ini masih terus berpegangan dengan era sebelumnya. Maka demokrasi yang sesaat itu hanya menjadikan Indonesia semakin terpuruk jauh ke dalam kebobrokan pemerintahan.

Setelah di analisis lebih jauh lagi, Indonesia telah menjadi guru yang baik namun tidak pernah keluar dari menjadi guru. Sehingga dalam demokrasi Indonesia telah menjadi guru sesaat bagi Negara lain dan terus menjadi guru yang tidak ada akhirnya. Disaat Negara lain telah menjalankan demokrasi dengan baik, Indonesia tetap menjadi guru yang terpaku pada teori saja namun tidak dalam praktek dilapangan. Sehingga Indonesia tidak lagi menjadi Negara yang menjalankan demokrasi secara terbuka, namun menjadi demokrasi tak terbatas yang tidak pernah diketahui kapan akan menjadi demokrasi yang sebenarnya.

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan halaman 19 penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005


Januari 16, 2014

Sejarah Koperasi Indonesia dan Lambang Koperasi

Kita mengetahui bahwa hari Koperasi Indonesia terjadi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, setelah pergerakan koperasi melakukan Kongres Koperasi. Namun tidak jarang pula kita hanya mengetahui hasil tapi tidak mengetahui jalan cerita adanya hari tersebut, berikut sedikit ulasan mengenai sejarang dari koperasi di Indonesia

Sejarah awal koperasi Indonesia yaitu pada abad ke – 20 yang berawal dari hasil usaha yang tidak spontan dari kalangan masyarakat biasa, bahkan para masyarakat kelas atas tidak mengikuti kegiatan ini pada saat itu. Koperasi ini tumbuh atas dasar rasa tolong menolong antar sesama rakyat yang menderita pada saat itu akibat adanya dorongan dari rasa penderitaan dan beban yang sama – sama dialami oleh rakyat yang hidup sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Pada tahun 1896 berdirii sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Beliau mendirikan Bank tersebut atas inspirasi dari Jerman, tujuannya untu menolong masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi agar tidak perlu meminjam kepada para lintah darat saat itu dengan bunga yang sangat besar. Inovesi tersebut diteruskan oleh seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffyan Westterode, sang asisten meminta agar Bank Pertolongan Tabungan diubah namanya menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian saat sedang singgah ke Jerman dimasa cuti. 

Menurut De Wolffyan Westterode, selain para pegawai negeri ternyata para petani juga membutuhkan banyak bantuan baik dari pendanaan maupun pengelolaan hasil olahan alamnya. Bantuan untuk membeli bibit – bibit untuk menghasilkan beras, pupuk saat penanaman dan lainnya dibutuhkan para petani. Beliau juga meminta agar dibuat lumbung – lumbung padi yang kemudian dijadikan koperasi  bagi para petani, sehingga ketika masa paceklik mereka tidak mengalami kerugian yang besar dan memiliki tempat penyimpanan saat panen. Namun sayangnya, pemerintahan saat itu memiliki pemikiran yang berbeda. Pemerintah menciptakan lumbung – lumbung desa, bank – bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian dinamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang  dimiliki oleh pemerintah dan dipimpin oleh orang pemerintahan.
Beberapa kendala saat itu yang menyebabkan belum bisa mendirikan koperasi adalah belum adanya informasi mengenai tentang koperasi dari pihak pemerintahan atau badan lainnya, belum ada aturan yang menngatur urusan koperasi dan pemerintah saat itu takut adanya kegiatan politik tersembunyi pada kegiatan koperasi tersebut.

Pemerintahan saat itu mengeluarkan beberapa aturan untuk mengantisipasi terjadinya pendirian koperasi, yaitu :
·         Undang – Undang No. 43 tahun 1915 mengenai Peraturan Perkumpulan Koperasi
·         Peraturan No. 91 tahun 1927 yang mengatur perkumpulan – perkumpulan koperasi oleh kalangan Bumiputra
·         Peraturan No. 21 tahun 1933 mengenai Peraturan Umu Perkumpulan – Perkumpulan Koperasi yang dibuat oleh Pemerintah Hindia – Belanda. 
Peraturan yang dibuat sesuai dengan tingkatan golongan masyarakat saat itu, sehingga masyarakat tidak melakukan penyelewengan.

Tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan sekolah Budi Utomo yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan koperasi pada masa itu. Beliau memberikan peran untuk memperbaiki kehidupan masyarakat saat itu. Pada tahun 1915 membuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan tahun 1927 peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Serta pada tahun 1927 membuat Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangka usaha – usaha pribumi, lalu berdirilah Partai Nasional Indonesia untuk menyebarluaskan semangat koperasi.
Namun saat tahun 1933 UU No. 431 mematikan semangat koperasi ini, hingga pada tahun 1942 Jepang dating ke Indonesia dan mendirikan sebuah koperasi yang bernama koperasi kuniyai. Sayangnya pendirian itu hanyalah kedok belaka dari Jepang, karena akhirnya Jepang menjadikan koperasi tersebut sebagai ladang uang untuk dimanfaatkan dan diakhir merugikan masyarakat.

Lambang Koperasi
Seperti yang kita ketahui, bahwa lambang dari koperasi telah mengalami perubahan, maka kita akan membahasi arti dari lambang koperasi yang lama dan baru.

Lambang Koperasi ( Lama )

Arti dari lambing tersebut, yaitu :
o   Gerigi roda / gigi roda = usaha yang ditempuh terus – menerus karena hanya pekerja keras yang dapat menjadi calon pesertanya.
o   Rantai (berada di sebelah kiri) = ikatan kekeluargaan, persaudaraan dan persahabatan dari para anggota yang kokoh karena koperasi ini milik para anggotanya dalam urusan rumah tangga koperasi ini sehingga akan mudah dalam memperoleh kapas dan padi
o   Kapas dan Padi ( berada di sebelah kanan ) = kemakmuran anggotanya dan rakyat umum diusahakan oleh koperasi, karena kapas (sandang) dan padi (pangan) bila telah mendapatkan keduanya maka kehidupannya makmur.
o   Timbangan = keadilan sosial merupakan dasar dari koperasi, karena hubungan antara rantai dan  padi-kapas yang menggambarkan kewajiban dan hak harus seimbang serta yang menyeimbangkannya adalah bintang dalam perisai
o   Bintang dalam Perisai = perisai yang dimaksud adalah pancasila sebagai landasan idiil, karena anggota koperasi yang baik mengindahkan nilai – nilai kepercayaan dan keyakinan yang mendengarkan suara hatinya seperti yang diketahui bahwa perisai adalah tubuh dan bintang adalah hati
o   Pohon Beringin = symbol kehidupan yang harus dijaga, sama halnya dengan perisan dan bintang yang didalamnya mengandung unsure nilai kehidupan yang harus dijunjung tinggi
o   Koperasi Indonesia = koperasi rakyat Indonesia yang tata – kelolanya di jalankan oleh rakyat Indonesia, walau di Negara lain lebih baik namun kita juga memiliki aturan sendiri dalam pengelolaannya
o   Warna Merah Putih = warna tersebut menggambarkan rasa cinta terhadap Negara Indonesia dan rasa nasionalisme

Lambang Koperasi ( Baru )
Penggunaan lambing baru ini dimulai pada tanggal 17 April 2012 sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) No. 02.Per/M.UKM/IV/2012 mengenai lambing koperasi Indonesia.

Lambing baru juga memiliki arti tersendiri pada setiap bagian, arti dari lambing tersebut adalah :
§  Gambar bunga = memberi kesan adanya kemajuan dan perkembangan dalam koperasi Indonesia, dimana koperasi harus lebih berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif dan produktif lagi saat ini serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
§  Lambangnya yang menggambarkan 4 sudut pandang yang menunjukkan arah mata angin, menunjukkan koperasi Indonesia :
o   Sebagai penyalur aspirasi
o   Sebagai dasar perekonomian nasional berdasarkan kerakyatan
o   Sebagai penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
o   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
§  Teks Koperasi Indonesia = member kesan dinamis modern, kemajuan untuk terus bekembang serta mengikuti kemajuan jaman yang tersirat dalam perekonomiannya. Teksnya yang berkesinambungan sejajar memiliki makna adanya ikatan yang kuat dalam internal koperasi dan yang lainnya
§  Warna pastel = memberikan kesan kalem dan berwibawa, warna ini melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan , kemauan dan kemajuan serta adanya kepribadian yang kuat terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri
  • Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  • Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      • Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      • Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      • Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      • Perbandingan skala 1 : 20.

Sekian pambahasan mengenai sejarah singkat dan lambing yang dimiliki oleh koperasi Indonesia, semoga semangat koperasi untuk menolong masyarakat kurang mampu dapat diteruskan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup dalam kesulitan di tanah yang kaya raya akan keadaan alamnya.
Sumber :

Januari 11, 2014

Mode Kamera DSLR

Bagi kalian yang telah memiliki kamera atau baru memiliki kamera, pasti kalian tahu terdapat berbagai mode pada kamera kalian. Bagi yang telah mengotak – atik kamera kalian senidir pasti sudah mengetahui kegunaan dari mode tersebut, namun tak jarang pula kalian lebih tertarik dengan mode manual yang bisa kalian atur semau kalian. Walau terkadang itu bukan suatu kesalahan, hanya saja kurang tepat.

Disini saya akan member sedikit pengahuan yang saya miliki mengenai mode – mode yang terdapat pada kamera DSLR kalian. Mode – mode yang terdapat, yaitu :
Ø  Mode M ( Manual) : seperti kepanjangan dari hurufnya, mode ini kita atur secara manual sesuai keinginan. Kita mengatur keseluruhan unsure segitiga fotografi pada kamera tersebut seperti diafragma, speed dan ISO.
Ø  Aperture Priority ( AV atau A ) : pada mode ini, kita hanya akan mengatur besarnya diafragma (aperture) dimana akan menentukan juga focus pada kamera untuk menangkap gambar dan speed akan mengikuti atau menyeimbangkan fungsinya.
Ø  Shutter Priority ( TV atau S ) : untuk mode ini, yang kita akan atur adalah kecepatan rana untuk menutup dan nantinya diafragma akan mengikuti.
Ø  Program Mode ( P ) : mode ini kebalikan dari mode manual pada kamera kalian, pada mode ini keseluruhan unsure fotografi menyesuaikan secara otomatis. Kita hanya perlu mempertahankan bidikan foto dan nantinya speed dan diafragma akan mengatur sendiri agar dapat menghasilkan foto yang diinginkan.

Beberapa mode diatas adalah mode yang umum dalam fotografi, ada beberapa lagi mode yang terdapat dikamera DSLR kalian, seperti :
v  Potrait : mode ini biasa digunakan untuk memfoto orang dan foto tunggal lainnya, karena ketika kita menggunakan mode ini secara otomatis diafragma akan membesar atau angkanya mengecil. Sehingga akan focus pada satu objek yang akan di bidik.
v  Auto : dalam mode ini, semua diatur secara otomatis baik dari speed, diafragma, ISO, white balance, flash, dan lainnya.
v  Landscape : mode ini digunakan untuk memfoto pemandangan alam yang ada di sekitar kita, ketika kita menggunakan mode ini otomatis bukaan diafragma akan mengecil atau angkanya membcesar sehingga hasil fotonya akan focus pada semua titik.
v  Macro : mode ini digunakan untuk memotret dalam jarak dekat atau untuk mendapatkan foto close up, biasanya digunakan untuk memotret bunga atau binatang kecil lainnya karena bidang fotonya yang kecil sehingga disarankan saat menggunakan mode ini kita membawa tripod.
v  Sport / Action : mode ini biasa digunakan untuk memoter para olahragawan yang sedang beraksi di lapangan, dalam mengejar objeknya kita bisa menaikkan speed dan juga ISO agar hasilnya tidak gelap dan mendapatkan sang bidbikan.
v  Night Shoot : pada mode ini biasa digunakan pada saat kurang ada pencahayaan, maka nantinya speed akan melambat agar mendapat cahaya yang lebih sehingga disarankan untuk membawa tripod agar tidak menjadi blur.

Keseluruhan diatas adalah berbagai mode yang terdapat pada kamera DSLR kalian, tak ada salahnya bukan menggunakan mode yang lain selain dari manual yang terkadang merepotkan karena harus mengatur keseluruhan sebelum mendapat bidikan.

Semoga tulisan ini dapat menambah informasi bagi kalian pecinta fotografi, terima kasih atas kunjungannya ya.

Sumber :

Credit Union

Credit Union atau Kredit Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha simpan pinjam kepada masyarakat yang dikelola dan dimiliki anggotanya, keuntungan yang mereka terima digunakan untuk mensejahterakan kehidupan anggotanya.
Koperasi kredit ini memiliki 3 prinsip, yaitu:
1.     Asas swadaya : dimana tabungan yang masuk hanya dari para anggotanya saja
2.    Asas setia kawan :  pinjaman yang akan diberikan hanya untuk anggotanya
3.    Asas pendidikan dan penyadaran : digunakan untuk menumbuhkan watak yang baik, dimana diajarkan untuk memberikan pinjaman kepada orang lain
Konsep yang sebenarnya terdapat dalam credit union dan bermanfaat bagi masyarakat adalah:
o   Menabung : credit union mengajarkan masyarakat untuk rajin menabung demi kelangsungannya dimasa depan
o   Bila memiliki keperluan, diusahakan tidak mengambil tabungan tapi membuat pinjaman : hal ini dimaksudkan agar uang tabungan kita utuh, sehingga apabila kita sudah benar – benar tidak memiliki uang kita punya cadangan yang bisa digunakan. Selain itu juga dapat memberikan keuntungan bagi yang meminjam.
o   Menabung tanpa membawa uang
o   Konsep “Lembo” : maksud konsep ini adalah bahwa uang yang kita miliki akan diturunkan kepada anak cucu kita nantinya, dimana kita menginginkan agar kehidupan mereka tidak akan sulit atau terjerat dalam masalah ekonomi lainnya. Arti sesungguhnya dari limbo yang terkenal di Kalimantan Timur ini adalah menanam sejumlah tanaman yang dimaksudkan untuk dipersiapkan dan diwariskan bagi generasi penerusnya nanti.
o   Menuai yang telah ditabur
o   Bukan sebagai koperasi simpan-pinjam, tetapi sarana untuk menciptakan kekayaan (asset) dimasa depan
o   Konsep rumah panjang : menolong diri sendiri melalui kebersamaan yang dimaksudkan bahwa uang yang telah dikumpulkan ini diatur dalam suatu wadah atau naungan sehingga akan muncul suatu ikatan solidaritas yang baik dan masyarakat mampu mengatasi permasalahan ekonominya dengan baik
Beberapa contoh Credit Union di Indonesia adalah:
·        Credit Union Khatulistiwa Bakti ( 12 Mei 1985) daerah peredarannya berada di Kalimanan Barat, memliki 1 buah kantor  pusat dan memiliki 27 anak cabang serta melayani lebih dari 40.000 anggota.
·        Credit Union Daya Lestari ( 2001) daerah peredarannya di Kalimantan Timur , memiliki 24 kantor cabang dan melayani lebih dari 30.000 anggota.
·        Credit Union Bererod Gratia ( 2206) berpusat di Jakarta dan memiliki lebih dari 8600 anggota.

Sumber :

Januari 06, 2014

Photography

Photography ( fotografi) berasal dari bahasa Yunani “Photos” yaitu cahaya dan “Grafos” yaitu melukis atau menggambar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fotografi adalah proses menghasilkan sebuah gambar melalui pantulan cahaya dengan menggunakan suatu media yang peka terhadap cahaya.
Prinsip dari fotografi sendiri adalah focus pada cahaya dengan bantuan pembiasan sehingga mampu membakar medium penangkap cahaya. Medium yang telah terbakar dengan cahaya ini akan menghasilkan bayangan idetik dengan cahaya yang masuk atau biasa disebut dengan lensa.
Dalam dunia fotografi terkenal dengan segitiga fotofgrafi, dimana dibutuhkan keseimbangan antara 3 unsur (ISO, kecepatan dan diafragma) untuk mendapat kombinasi yang tepat atau disebut dengan pajaan atau exposure.
Sekarang kita bahas tentang triangle photography atau segitiga fotografi yang sangat penting itu, yaitu :
*      ISO / ASA : cara untuk mengukur kepekaan atau kesensitifan flim terhadap cahaya, flim dengan kepekaan yang rendah membutuhkan waktu yang lama sedangkan yang memiliki kepekaan tinggi membutuhkan waktu yang cukup singkat.
*      Kecepatan rana / Shutter Speed : kecepatan rana membakar medium, dalam pengertian mudahnya adalah kecepatan lensa menutup sehingga cahaya yang ditangkap untuk membakar medium dapat disesuaikan dengan kecepatan lensa menutup
*      Diafragma / Aperture : suatu komponen dalam lensa di kamera untuk mengatur intensitas cahaya yang masuk, dalam pengertiannya diafragma ini adalah besarnya bukaan lensa untuk mendapatkan suatu gambar. Sehingga dikenal juga Depth-of-Field(DOF) dimana lensa focus pada seluruh bagian yang difoto sedangkan ada shallow-DOF yaitu focus lensa hanya pada sebagian ruang saja dan menghasilkan gambar yang disatu ruang focus dan lainnya kurang focus.
*      Pejaan / Exposure : banyaknya cahayang masuk ke dalam medium atau sendor gambar dalam pengambilan foto.
Apabila dikaitkan dalam kehidupan sehari – hari, keseluruhan diatas dapat diumpamakan sebagai sepasang mata. Shutter Speed / Kecepatan rana adalah saat mata kita berkedip, maka cahaya yang kita terima dari mata kita juga berhenti. Diafragma / Aperture sebagai kemampuan mata kita terbuka dan focus pada suatu hal, semakin besar kita membuka mata ketika mencari sesuatu berarti diafragma pada lensa diperbesar dan memilih titik focus kita. ISO / ASA sebagai cahaya yang akan ditangkap oleh mata, sehingga kita dapat menyeimbangkan seberapa besar bukaan dan kecepatan yang digunakan untuk dapat melihat sebuah obyek yang akan kita lihat tersebut, ketika keseluruhan unsure tersebut seimbang, maka akan didapat pajaan / exposure.
Mudah bukan dalam mempelajari hal – hal dasar dalam dunia fotografi? Namun jangan lupa pula, semakin maju teknologi saat ini semakin canggih pula alat – alat untuk mengabadikan moment hidup kita. Setiap kamera memiliki keunggulannya masing – masing, tidak selalu kita harus mengatur semua itu secara manual. Dapat pula kita menggunakan mode yang telah disediakan untuk mempermudah kita dalam memotret. Namun kita tetap harus memahami segitiga fotografi, karena tidak berguna kamera yang canggih namun dasar dari kamera itu kita tidak memahaminya.
Sekian tulisan dari saya, semoga bermanfaat bagi yang hadir. Terima kasih atas kunjungannya,

Sumber :