Januari 03, 2015

Dinamika Konflik Dalam Organisasi

Pengertian Dinamika
-          Dinamika adalah sesuatu yang mengandung arti tenaga kekuatan, selalu bergerak, berkembang dan dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan, pengertian ini dikutip dari http://yulia-putri.blogspot.com/2010/10/pengertian-dinamika.html
-          Berdasarkan data yg dikutip dari http://id.shvoong.com/exact-sciences/physics/2109878-pengertian-dinamika/ , bahwa definisi dinamika atau dalam bahasa Inggrisnya Dynamics adalah ilmu yang mempelajari tentang gerak dan gaya penyebabnya.
        Sehingga dapat disimpulkan bahwa dinamika memiliki arti ilmu yg mempelajari dan mengandung arti sebuah kekuatan yang selalu bergerak dan berkembang untuk dapat menyesuaikan diri pada suatu keadaan sesuai dengan gaya penyebabnya.

Pengertian Konflik
-          Menurut Dr. Robert M.Z. Lawang, konflik adalah perjuangan memperoleh nilai, status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang berkonflik tidak hanya memperoleh keuntungan tapi juga untuk menundukkan saingannya
-          Menurut Drs. Ariyono Suyono, Konflik merupakan suatu proses atau keadaan dimana dua pihak berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing yang disebabkan adanya perbedaan pendapat, nilai atau tuntutan dari masing-masing pihak
-          Menurut James W. Vander Zander, konflik diartikan sebagai suatu pertentangan mengenai nilai tuntutan hak atas kekayaan, status atau wilayah tempat pihak yang saling berhadapan bertujuan untuk menetralkan, merugikan ataupun menyisihkan lawan mereka.
-          Menurut Dahdendrof bahwa masyarakat memiliki dua wajah, yakni konflik dan consensus. Dan konflik pada kenyataan tidak semata hanya menimbulkan perpecahan namun juga membangun rasa persatuan disisi yang lain.
-          Konflik berasal dari bahasa Latin configure yang artinya saling memikul. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi  konflik adalah sebagai percecokan, perselisihan atau pertentangan.
-          Secara sosiologi, konflik diartikan sebagai suatu proses social antara dua atau lebih (atau juga kelompok) yag berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya
-          Menurut Lewis A. Coser, konflik merupakan sebuah perjuangan mengenai nilai atau tuntutan atas status, kekuasaaan, dan sumber  daya yang bersifat langka dengan maksud menetralkan, mencederai atau melenyapkan lawan.
     Sehingga dapat diefinisikan bahwa konflik adalah suatu proses dimana antara dua atau lebih kelompok memiliki suatu pertentangan dan tidak menemukan jalan keluar yang baik, sehingga mereka melakukan hal-hal negative seperti mencederai, melenyapkan lawan atau menyisihkan lawan.

Pengertian Organisasi
-          Menurut Schermerhorn, Hunt & Osborn (2004) mengartikan organisasi sebagai kumpulan orang yang bekerja sama dengan cara mendistribusikan pekerjaan guna mencapai tujuan tertentu.
-          Stacey (1996) mendefinisikan organisasi sebagai jaringan orang-orang yang berfungsi sebagai agen-agen individu dan berinteraksi satu sama lain secara internal dalam suatu organisasi.
-          Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, organisasikan dapat diartikan sebagai sebuah wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang untuk melakukan berbagai kegiatan.
-          Dalam Buku Manajemen Syariah dalam Praktik, mengartikan organisasi sebagai interaksi-interaksi orang dalam sebuah wadah untuk melakukan sebuah tujuan yang sama.
          Sehingga dapat diartikan bahwa organisasi adalah wadah atau tempat dari sekumpulan orang dimana mereka dapat mendistribusikan sesuatu demi tercapainya suatu tujuan yang sama.

          Berdasarkan berbagai definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Dinamika Donflik dalam Organisasi adalah suatu keadaan yang selalu berubah, dimana terdapat sebuah perkumpulan yang memiliki tujuan masing-masing dan tidak selaras dalam perjalanannya sehingga menimbulkan berbagai masalah baru yang merugikan banyak pihak.


Jenis-Jenis Konflik
Adapun mengenai jenis-jenis konflik, dikelompokkan sebagai berikut :
-  Personrole conflict : konflik peranan yang terjadi didalam diri seseorang. Konflik ini pada hakekatnya meminta kesadaran orang untuk menaati peraturan yang ada atau memerlukan kesetiaan orang pada organisasi.
-  Inter-role conflict : konflik antar peranan, yaitu persoalan timbul karena satu orang menjabat satu atau lebih fungsi yang saling bertentangan. Konflik ini dapat dihindari dengan mendefinisikan kembali tugas yang terlebih dahulu telah dispesialisasikan dan dialokasikan pada seorang tertentu sehingga akibat negative dwi fungsi diminimumkan.
-  Intersender conflict : konflik yang timbuk karena seseorang harus memenuhi harapan beberapa orang. Ini dapat dihindari dengan memperlakukan sama bagi semua pihak-pihak yang berkepentingan.
-  Intrasender conflict : konflik yang timbul karena disampaikannya informasi yang saling bertentangan.
            Sedangkan konflik berdasarkan pihak yang saling bertentangan dibagi menjadi :
- Konflik dalam diri individu yang terjadi bila seseorang individu menghadapi ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya.
- Konflik antar individu dalam organisasi yang sama, dimana hal ini sering diakibatkan oleh perbedaan-perbedaan kepribadian.
- Konflik antar individu dan kelompok. yang berhubungan dengan individu menanggapi tekanan untuk keseragaman yang dipaksakan oleh kelompok kerja mereka.
- Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama karena terjadi pertentangan kepentingan antar kelompok.
- Konflik antar organisasi yang timbul sebagai akibat bentuk persaingan ekonomi dalam system perekonomian suatu Negara.

            Beberapa Penyebab Konflik yaitu:
v  Kebutuhan untuk membagi sumber daya-sumber daya yang terbatas.
v  Perbedaan-perbedaan dalam berbagai tujuan.
v  Saling ketergantungan kegiatan-kegiatan kerja.
v  Perbedaan nilai-nilai atau persepsi.
v  Kemenduaan organisasional.
v  Gaya-gaya individual        
v  Suatu situasi dimana tujuan-tujuan tidak sesuai
v  Keberadaan peralatan-peralatan yang tidak cocok atau alokasi-alokasi sumber daya yang tidak sesuai
v  Suatu masalah yang tidak tepatan status
v  Perbedaan presepsi

Didalam organisasi terdapat empat bidang struktural, dan dibidang itulah konflik sering terjadi, yaitu :
* Konflik hirarkis adalah konflik antar berbagai tingkatan organisasi
* Konflik fungsional adalah konflik antar berbagai departemen fungsional organisasi
* Konflik lini-staf adalah konflik antara lini dan staf
* Konflik formal informal adalah konflik antara organisasi formal dan organisasi informal.

Secara tradisional pendekatan terhadap konflik organisasional adalah sangat sederhana dan optimistik. Pendekatan tersebut didasarkan atas tiga anggapan, yaitu :
1. Konflik dapat di hindarkan
2. Konflik diakibatkan oleh para pembuat masalah, pengacau dan primadona
3. Bentuk-bentuk wewenang legalistic
4. Korban diterima sebagai hal yang tak dapat dielakkan

Apabila keadaan tidak saling mengerti serta situasi penilaian terhadap perbedaan antar anggota organisasi itu makin parah sehingga konsesus sulit dicapai, sehingga konflik tak terelakkan. Dalam hal ini pimpinan dapat melakukan berbagai tindakan tetapi harus melihat situasi dan kondisinya, yaitu :
- Menggunakan kekuasaan
- Konfrontasi
- Kompromi
- Menghaluskan situasi
- Mengundurkan diri

Berbagai Segi Positif dari Konflik
Berbagai segi positif dari konflik sebagai berikut :
1. Konflik dalam:
• Perggantian pimpinan yang lebih berwibawa,penuh ide baru dan semangat baru.
• Perubahan tujuan organisasi yang lebih mencerminkan nilai-nilai yang disesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi.
• Pelembagaan konflik itu sendiri artinya konflik disalurkan tidak merusak susunan atau struktur organisasi.
2. Konflik dengan organisasi lain mungkin dapat :
• Lebih mempersatukan para anggota organisasi.
• Mendatangkan kehidupan baru di dalam hal tujuan serta nilai organisasi
• Lebih menyadarkan para anggota terhadap strategi serta taktik lawan.
• Sebagai suatu lembaga pengawasan masyarakat.

Bagaimanapun juga, konflik merupakan suatu hal yang memakan pikiran,waktu,tenaga,dan lain-lain untuk menyelesaikannya. Tetapi bila dilihat sekilas sepertinya konflik itu sangat sulit untuk dihindari dan diselesaikan, tetapi dalam hal ini jangan beranggapan bahwa dengan adanya konflik berarti organisasi tersebut telah gagal. Karena betapapun sulitnya suatu konflik pasti dapat diselesaikan oleh para anggota dengan melihat persoalan serta mendudukannya pada proporsi yang wajar.

Sumber-Sumber Konflik
* Sumber-Sumber Konflik Organisasional, berbagai sumber utama konflik organisasional dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Kebutuhan untuk membagi sumber daya – sumber daya yang terbatas.
Konflik ini dapat timbul karena kelompok-kelompok organisasi bersaing untuk memperebutkan bagian terbesar sumber daya – sumber daya yang tersedia.
2. Perbedaan – perbedaan dalam berbagai tujuan.
Kelompok-kelompok organisasi cenderung menjadikan terspesialisasi atau dibedakan karena mereka mengembangkan berbagai tujuan, tugas dan personalia yang tidak sama. Perbedaan-perbedaan ini sering menyakibatkan konflik kepentingan atau prioritas, meskipun tujuan organisasi sebagai keseluruhan telah disetujuin.
3. Saling ketergantungan kegiatan-kegiatan kerja.
Konflik potensial adalah terbesar apabila suatu unit tidak dapat mulai pekerjaannya karena harus menunggu penyelesaian pekerjaan unit lain.
4. Perbedaan nilai-nilai atau persepsi.
Perbedaan-perbedaan tujuan diantara anggota berbagai satuan dalam organisasi sering berkaitan dengan berbagai perbedaan sikap,nilai-nilai dan persepsi yang dapat menimbulkan konflik.
5. Kemenduaan organisasional
Konflik antar kelompok dapat juga berasal dari tanggungjawab kerja yang dirumuskan secara mendua (ambiguous) dan tujuan-tujuan yang tidak jelas.
6. Gaya-gaya individual.
Pada umumnya konflik ini terjadi apabila para anggota kelompok sangat berbeda dalam hal ciri-ciri seperti sifat kerja,umur dan pendidikan.

*Konflik Antar Pribadi 
Salah satu penanganan analitis konflik antar pribadi dapat diperoleh dengan mempelajari berbagai cara berbeda yang dipergunakan seorang “pribadi” untuk berinteraksi dengan pribadi-pribadi lain. Menurut Jendela Johari, pribadi seseorang terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Pribadi terbuka (open self), bentuk interaksi ini orang mengenal dirinya sendiri dan orang lain.
2. Pribadi tersembunyi (hidden self), bentuk ini orang mengenal dirinya sendiri tetapi tidak mengenal pribadi orang lain.
3. Pribadi buta (blind self), bentuk ini orang mengenal pribadi orang lain tetapi tidak mengenal dirinya sendiri.
4. Pribadi tak dikenal (undiscovered self),bentuk ini orang tidak mengenal baik dirinya sendiri maupun orang lain.

Jendela Johari hanya mengemukakan berbagai kemungkinan pola antar pribadi, tetapi tidak menggambarkan situasi-situasi konflik antar pribadi yang mungkin terjadi. Meskipun demikian jendela johari sangat berguna untuk menganalisa situasi-situasi konflik tersebut.

Terdapat tujuh pedoman bagi pengadaan umpan balik untuk hubungan-hubungan antara pribadi yang efektif dapat diperinci sebagai berikut:
a. Menjadi lebih deskriptif daripada bersifat pertimbangan
b. Menjadi lebih spesifik daripada umum
c. Menangani hal-hal yang dapat diubah
d. Bemberi umpan balik apabila diinginkan 
e. Memperhatikan motif-motif pemberian dan penerimaan umpan balik
f. Memberikan umpan balik pada saat perilaku berlangsung
g. Memberikan umpan balik bila akurasinya dapat dicek dengan orang-orang lain

*Konflik Organisasional
Dalm hal ini litterer mengemukakan empat penyebab konflik organisasional yaitu antara lain:
1. Suatu situasi dimana tujuan – tujuan tidak sesuai 
2. Keberadaan peralatan-peralatan yang tidak cocok atau alokasi-lalokasi sumber daya yang tidak sesuai
3. Suatu masalah ketidaktepatan status 
4. Perbedaan presepsi

*Konflik Struktural
Dalam organisasi klasik ada empat bidang structural dimana konflik sering terjadi:
a. Konflik hirarkis,yaitu konflik antara berbagai tingkatan organisasi
b. Konflik fungsional,yaitu konflik antara berbagai departemen fungsional organisasi.
c. Konflik lini-staf,yaitu konflik antar lini dan staf.
d. Konflik formal – informal,yaitu konflik antara organisasi formal dan informal.

Peranan Konflik Dalam Organisasi
Secara tradisional, pendekatan terhadap konflik organisasional adalah sangat sederhana dan optimistik. Pendekatan tersebut didasarkan atas tiga anggapan sebagai berikut:
1. Konflik menurut definisinya dapat dihindarkan
2. Konflik diakibatkan oleh para pembuat masalah, pengacau, dan primadona.
3. Bentuk-bentuk wewenang legalistic seperti ‘berjalan melalui saluran-saluran‘ atau ‘berpegang pada aturan‘.

Dan hasilnya berupa serangkaian anggapan baru tentang konflik yang hampir persis berlawanan dengan anggapan-anggapan tradisional:
1. konflik tidak dapat dihindarkan 
2. konflik ditentukan oleh factor-faktor struktural seperti bentuk fisik suatu bangunan, desain struktur karier, atau sifat sistem kelas.
3. Konflik adalah bagian integral sifat perubahan.
4. Konflik dapat membantu atau menghambat pelaksanaan kegiatan organisasi dalam berbagai derajat.
5. Tingkat konflik minimal adalah optimis.

Atas dasar anggapan-anggapan diatas, manajemen konflik organisasional telah menggunakan suatu pendekatan baru.pendekatan yang cukup representative adalah tiga strategi dasar untuk mengurangi konflik organisasional yang dikemukan literer yaitu:
1. Penyangga atau penengah dapat diletakkan diantara pihak-pihak yang sedang berkonflik.
2. Membantu pihak-pihak yang sedang konflik untuk menggembangan pandangan yang lebih baik tentang diri mereka dan cara mereka yang saling mempengaruhi. 
3. Merancang kembali struktur organisasi agar konflik berkurang.

Strategi Penyelesaian Konflik
Mengendalikan konflik berarti menjaga tingakat konflik yang kondusif bagi perkembangan organisasi sehingga dapat berfungsi untuk menjamin efektivitas dan dinamika organisasi yang optimal. Namun bila konflik telah terlalu besar dan disfungsional, maka konflik perlu diturunkan intensitasnya, antara lain dengan cara :
1. Mempertegas atau menciptakan tujuan bersama. Perlunya dikembangkan tujuan kolektif di antara dua atau lebih unit kerja yang dirasakan bersama dan tidak bisa dicapai suatu unit kerja saja.
2. Meminimalkan kondisi ketidak-tergantungan. Menghindari terjadinya eksklusivisme diatara unit-unit kerja melalui kerjasama yang sinergis serta membentuk koordinator dari dua atau lebih unit kerja.
3. Memperbesar sumber-sumber organisasi seperti : menambah fasilitas kerja, tenaga serta anggaran sehingga mencukupi kebutuhan semua unit kerja.
4. Membentuk forum bersama untuk mendiskusikan dan menyelesaikan masalah bersama. Pihak-pihak yang berselisih membahas sebab-sebab konflik dan memecahkan permasalahannya atas dasar kepentingan yang sama.
5. Membentuk sistem banding, dimana konflik diselesaikan melalui saluran banding yang akan mendengarkan dan membuat keputusan.
6. Pelembagaan kewenangan formal, sehingga wewenang yang dimiliki oleh atasan atas pihak-pihak yang berkonflik dapat mengambil keputusan untuk menyelesaikan perselisihan.
7. Meningkatkan intensitas interaksi antar unit-unit kerja, dengan demikian diharapkan makin sering pihak-pihak berkomunikasi dan berinteraksi, makin besar pula kemungkinan untuk memahami kepentingan satu sama lain sehingga dapat mempermudah kerjasama.
8. Me-redesign kriteria evaluasi dengan cara mengembangkan ukuran-ukuran prestasi yang dianggap adil dan acceptable dalam menilai kemampuan, promosi dan balas jasa.


KESIMPULAN
            Berdasarkan informasi yang ada diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dinamika konflik dalam organisasi merupakan hal yang wajar yang dialami setiap organisasi sebelum mencapai kesuksesan. Begitu banyak konflik yang muncul dalam suatu organisasi juga sebagai suatu tahapan sebelum organisasi tersebut dapat mencapai tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
            Tugas bagi seorang manajer ketika menghadapi konflik harus sangat bijaksana, tegas dan bertanggung jawab atas jalan keluar dari konflik yang ada. Memang berat tugas seorang manajer, namun jika kita memang berkeyakinan mampu maka semua konflik dapat terselesaikan.


DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Agung S.S. S.Sos, Buku Kantong Sosiologi SMA IPS. Pustaka Widyatama
Maryati, Kun, Sosiologi: -Jilid 2 SMA, Erlangga : Jakarta
Hutapea Parulian, Thoha Nuarianna 1BA, Kompetensi Plus, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 5 SD, Grasindo : Jakarta
Hafidhuddin, Didin ; Tanjung, Hendri, Manajemen Syariah Dalam Praktik , Gema Insani
Sukanto Reksohadiprodjo & T. Hani Handoko.1992. Organisasi Perusahaan. BPFE. Yogyakarta)

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.      Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3.      Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5.      Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan

Pemberi kerja yang tidak wajib memotong pajak :
Ø  Kantor Perwakilan Negara asing
Ø  Organisasi internasional
Ø  Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha

Hak pemotongan pajak
1.      Berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh pasal 21
2.      Berhak mengajukan permohonan permohonan penyampaian SPT
3.      Berhak mengajukan keberatan dan banding

Kewajiban pemotong pajak
1.      Mendaftar ke KPP setempat
2.      Mengambil sendiri formulir
3.      Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21
4.      Melaporkan penyetoran PPh pasal 21
5.      Member bukti pemotongan PPh pasal 21

Wajib pajak PPh pasal 21
Ø  Pegawai
Ø  Penerima uang pesangon, pension, THT, JHT
Ø  Bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan

Bukan wajib pajak PPh pasal 21
Ø  Pejabat perwakilan deplomatik dan konsultan
Ø  Pejabat perwakilan organisasi internasional


Subjek Pajak  dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Subjek Pajak
·         Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

1.       Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar negeri.

2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Warisan yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.

3.      Badan
Pengertian badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain nya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.

4.      Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan  di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya dipersamakan dengan subjek pajak  badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. 





·         Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak

Yang tidak termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
1.      Badan perwakilan Negara asing

2.      Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan timbale balik.

3.      Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota.

4.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Penghasilan – penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) antara lain:
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorarium ( termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas ) premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pension, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di bayar pemberi kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.

2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lain nya yang sifat nya tidak tetap.


3.      Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.


4.      Uang tebusan pension, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang sejenis.

5.      Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:

o   Tenaga ahli ( pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris )
o   Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
o   Olahragawan
o   Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
o   Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi dan social
o   Agen iklan
o   Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
o   Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
o   Peserta perlombaan/hadiah lomba ( PPh yang besifat Final )
o   Petugas penjaga barang dagangan ( PPh yang bersifat final )
o   Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
o   Distributor perusahaan multilevel marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.

6.      Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat Negara, pegawai negeri sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk janda/duda dan/atau anak-anaknya.

7.      Penerimaan dalam bantuk natura dan kenikamatan lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.



Penghasilan yang PPh pasal 21 ditanggung pemerintah :
1.      Penghasilan terutang atas gaji PNS
2.      PPh terutang karyawan asing yang melaksanakan proye pemerintah dengan biaya dari hibah
3.      PPh pekerja pada kategori tertentu (pertanian, perikanan, industry pengolahan)



Dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21
1.      PKP yang berlaku bagi:
-       Pegawai tetap
-       Penerima pension berkala
-       Pegawai tidak tetap dengan
-       Pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif lebih dari Rp 1.320.000,00 per bulan
-       Bukan pegawai selain tenaga ahli
2.      Jumlah penghasilan di atas Rp 150.000,00 per hari bagi pegawai tidak tetap sepanjang penghasilan kumulatif dari Rp 1.320.000,00 per bulan
3.      50% dari penghasilan bruto berlaku bagi tenaga ahli
4.      Jumlah penghasilan bruto berlaku bagi penerima penghasilan selain no. 1, 2 dan 3

Perhitungan PPh pasal 21
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu :
1.      PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
2.       PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas
3.       PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas
4.      dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
5.       penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
6.       dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
·         Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
·         Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.:

Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00

Catatan:
·         Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·         Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

Sumber :