Januari 16, 2014

Sejarah Koperasi Indonesia dan Lambang Koperasi

Kita mengetahui bahwa hari Koperasi Indonesia terjadi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, setelah pergerakan koperasi melakukan Kongres Koperasi. Namun tidak jarang pula kita hanya mengetahui hasil tapi tidak mengetahui jalan cerita adanya hari tersebut, berikut sedikit ulasan mengenai sejarang dari koperasi di Indonesia

Sejarah awal koperasi Indonesia yaitu pada abad ke – 20 yang berawal dari hasil usaha yang tidak spontan dari kalangan masyarakat biasa, bahkan para masyarakat kelas atas tidak mengikuti kegiatan ini pada saat itu. Koperasi ini tumbuh atas dasar rasa tolong menolong antar sesama rakyat yang menderita pada saat itu akibat adanya dorongan dari rasa penderitaan dan beban yang sama – sama dialami oleh rakyat yang hidup sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Pada tahun 1896 berdirii sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Beliau mendirikan Bank tersebut atas inspirasi dari Jerman, tujuannya untu menolong masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi agar tidak perlu meminjam kepada para lintah darat saat itu dengan bunga yang sangat besar. Inovesi tersebut diteruskan oleh seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffyan Westterode, sang asisten meminta agar Bank Pertolongan Tabungan diubah namanya menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian saat sedang singgah ke Jerman dimasa cuti. 

Menurut De Wolffyan Westterode, selain para pegawai negeri ternyata para petani juga membutuhkan banyak bantuan baik dari pendanaan maupun pengelolaan hasil olahan alamnya. Bantuan untuk membeli bibit – bibit untuk menghasilkan beras, pupuk saat penanaman dan lainnya dibutuhkan para petani. Beliau juga meminta agar dibuat lumbung – lumbung padi yang kemudian dijadikan koperasi  bagi para petani, sehingga ketika masa paceklik mereka tidak mengalami kerugian yang besar dan memiliki tempat penyimpanan saat panen. Namun sayangnya, pemerintahan saat itu memiliki pemikiran yang berbeda. Pemerintah menciptakan lumbung – lumbung desa, bank – bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian dinamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang  dimiliki oleh pemerintah dan dipimpin oleh orang pemerintahan.
Beberapa kendala saat itu yang menyebabkan belum bisa mendirikan koperasi adalah belum adanya informasi mengenai tentang koperasi dari pihak pemerintahan atau badan lainnya, belum ada aturan yang menngatur urusan koperasi dan pemerintah saat itu takut adanya kegiatan politik tersembunyi pada kegiatan koperasi tersebut.

Pemerintahan saat itu mengeluarkan beberapa aturan untuk mengantisipasi terjadinya pendirian koperasi, yaitu :
·         Undang – Undang No. 43 tahun 1915 mengenai Peraturan Perkumpulan Koperasi
·         Peraturan No. 91 tahun 1927 yang mengatur perkumpulan – perkumpulan koperasi oleh kalangan Bumiputra
·         Peraturan No. 21 tahun 1933 mengenai Peraturan Umu Perkumpulan – Perkumpulan Koperasi yang dibuat oleh Pemerintah Hindia – Belanda. 
Peraturan yang dibuat sesuai dengan tingkatan golongan masyarakat saat itu, sehingga masyarakat tidak melakukan penyelewengan.

Tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan sekolah Budi Utomo yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan koperasi pada masa itu. Beliau memberikan peran untuk memperbaiki kehidupan masyarakat saat itu. Pada tahun 1915 membuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan tahun 1927 peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Serta pada tahun 1927 membuat Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangka usaha – usaha pribumi, lalu berdirilah Partai Nasional Indonesia untuk menyebarluaskan semangat koperasi.
Namun saat tahun 1933 UU No. 431 mematikan semangat koperasi ini, hingga pada tahun 1942 Jepang dating ke Indonesia dan mendirikan sebuah koperasi yang bernama koperasi kuniyai. Sayangnya pendirian itu hanyalah kedok belaka dari Jepang, karena akhirnya Jepang menjadikan koperasi tersebut sebagai ladang uang untuk dimanfaatkan dan diakhir merugikan masyarakat.

Lambang Koperasi
Seperti yang kita ketahui, bahwa lambang dari koperasi telah mengalami perubahan, maka kita akan membahasi arti dari lambang koperasi yang lama dan baru.

Lambang Koperasi ( Lama )

Arti dari lambing tersebut, yaitu :
o   Gerigi roda / gigi roda = usaha yang ditempuh terus – menerus karena hanya pekerja keras yang dapat menjadi calon pesertanya.
o   Rantai (berada di sebelah kiri) = ikatan kekeluargaan, persaudaraan dan persahabatan dari para anggota yang kokoh karena koperasi ini milik para anggotanya dalam urusan rumah tangga koperasi ini sehingga akan mudah dalam memperoleh kapas dan padi
o   Kapas dan Padi ( berada di sebelah kanan ) = kemakmuran anggotanya dan rakyat umum diusahakan oleh koperasi, karena kapas (sandang) dan padi (pangan) bila telah mendapatkan keduanya maka kehidupannya makmur.
o   Timbangan = keadilan sosial merupakan dasar dari koperasi, karena hubungan antara rantai dan  padi-kapas yang menggambarkan kewajiban dan hak harus seimbang serta yang menyeimbangkannya adalah bintang dalam perisai
o   Bintang dalam Perisai = perisai yang dimaksud adalah pancasila sebagai landasan idiil, karena anggota koperasi yang baik mengindahkan nilai – nilai kepercayaan dan keyakinan yang mendengarkan suara hatinya seperti yang diketahui bahwa perisai adalah tubuh dan bintang adalah hati
o   Pohon Beringin = symbol kehidupan yang harus dijaga, sama halnya dengan perisan dan bintang yang didalamnya mengandung unsure nilai kehidupan yang harus dijunjung tinggi
o   Koperasi Indonesia = koperasi rakyat Indonesia yang tata – kelolanya di jalankan oleh rakyat Indonesia, walau di Negara lain lebih baik namun kita juga memiliki aturan sendiri dalam pengelolaannya
o   Warna Merah Putih = warna tersebut menggambarkan rasa cinta terhadap Negara Indonesia dan rasa nasionalisme

Lambang Koperasi ( Baru )
Penggunaan lambing baru ini dimulai pada tanggal 17 April 2012 sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) No. 02.Per/M.UKM/IV/2012 mengenai lambing koperasi Indonesia.

Lambing baru juga memiliki arti tersendiri pada setiap bagian, arti dari lambing tersebut adalah :
§  Gambar bunga = memberi kesan adanya kemajuan dan perkembangan dalam koperasi Indonesia, dimana koperasi harus lebih berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif dan produktif lagi saat ini serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
§  Lambangnya yang menggambarkan 4 sudut pandang yang menunjukkan arah mata angin, menunjukkan koperasi Indonesia :
o   Sebagai penyalur aspirasi
o   Sebagai dasar perekonomian nasional berdasarkan kerakyatan
o   Sebagai penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
o   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
§  Teks Koperasi Indonesia = member kesan dinamis modern, kemajuan untuk terus bekembang serta mengikuti kemajuan jaman yang tersirat dalam perekonomiannya. Teksnya yang berkesinambungan sejajar memiliki makna adanya ikatan yang kuat dalam internal koperasi dan yang lainnya
§  Warna pastel = memberikan kesan kalem dan berwibawa, warna ini melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan , kemauan dan kemajuan serta adanya kepribadian yang kuat terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri
  • Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  • Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      • Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      • Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      • Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      • Perbandingan skala 1 : 20.

Sekian pambahasan mengenai sejarah singkat dan lambing yang dimiliki oleh koperasi Indonesia, semoga semangat koperasi untuk menolong masyarakat kurang mampu dapat diteruskan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup dalam kesulitan di tanah yang kaya raya akan keadaan alamnya.
Sumber :

Januari 11, 2014

Mode Kamera DSLR

Bagi kalian yang telah memiliki kamera atau baru memiliki kamera, pasti kalian tahu terdapat berbagai mode pada kamera kalian. Bagi yang telah mengotak – atik kamera kalian senidir pasti sudah mengetahui kegunaan dari mode tersebut, namun tak jarang pula kalian lebih tertarik dengan mode manual yang bisa kalian atur semau kalian. Walau terkadang itu bukan suatu kesalahan, hanya saja kurang tepat.

Disini saya akan member sedikit pengahuan yang saya miliki mengenai mode – mode yang terdapat pada kamera DSLR kalian. Mode – mode yang terdapat, yaitu :
Ø  Mode M ( Manual) : seperti kepanjangan dari hurufnya, mode ini kita atur secara manual sesuai keinginan. Kita mengatur keseluruhan unsure segitiga fotografi pada kamera tersebut seperti diafragma, speed dan ISO.
Ø  Aperture Priority ( AV atau A ) : pada mode ini, kita hanya akan mengatur besarnya diafragma (aperture) dimana akan menentukan juga focus pada kamera untuk menangkap gambar dan speed akan mengikuti atau menyeimbangkan fungsinya.
Ø  Shutter Priority ( TV atau S ) : untuk mode ini, yang kita akan atur adalah kecepatan rana untuk menutup dan nantinya diafragma akan mengikuti.
Ø  Program Mode ( P ) : mode ini kebalikan dari mode manual pada kamera kalian, pada mode ini keseluruhan unsure fotografi menyesuaikan secara otomatis. Kita hanya perlu mempertahankan bidikan foto dan nantinya speed dan diafragma akan mengatur sendiri agar dapat menghasilkan foto yang diinginkan.

Beberapa mode diatas adalah mode yang umum dalam fotografi, ada beberapa lagi mode yang terdapat dikamera DSLR kalian, seperti :
v  Potrait : mode ini biasa digunakan untuk memfoto orang dan foto tunggal lainnya, karena ketika kita menggunakan mode ini secara otomatis diafragma akan membesar atau angkanya mengecil. Sehingga akan focus pada satu objek yang akan di bidik.
v  Auto : dalam mode ini, semua diatur secara otomatis baik dari speed, diafragma, ISO, white balance, flash, dan lainnya.
v  Landscape : mode ini digunakan untuk memfoto pemandangan alam yang ada di sekitar kita, ketika kita menggunakan mode ini otomatis bukaan diafragma akan mengecil atau angkanya membcesar sehingga hasil fotonya akan focus pada semua titik.
v  Macro : mode ini digunakan untuk memotret dalam jarak dekat atau untuk mendapatkan foto close up, biasanya digunakan untuk memotret bunga atau binatang kecil lainnya karena bidang fotonya yang kecil sehingga disarankan saat menggunakan mode ini kita membawa tripod.
v  Sport / Action : mode ini biasa digunakan untuk memoter para olahragawan yang sedang beraksi di lapangan, dalam mengejar objeknya kita bisa menaikkan speed dan juga ISO agar hasilnya tidak gelap dan mendapatkan sang bidbikan.
v  Night Shoot : pada mode ini biasa digunakan pada saat kurang ada pencahayaan, maka nantinya speed akan melambat agar mendapat cahaya yang lebih sehingga disarankan untuk membawa tripod agar tidak menjadi blur.

Keseluruhan diatas adalah berbagai mode yang terdapat pada kamera DSLR kalian, tak ada salahnya bukan menggunakan mode yang lain selain dari manual yang terkadang merepotkan karena harus mengatur keseluruhan sebelum mendapat bidikan.

Semoga tulisan ini dapat menambah informasi bagi kalian pecinta fotografi, terima kasih atas kunjungannya ya.

Sumber :

Credit Union

Credit Union atau Kredit Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha simpan pinjam kepada masyarakat yang dikelola dan dimiliki anggotanya, keuntungan yang mereka terima digunakan untuk mensejahterakan kehidupan anggotanya.
Koperasi kredit ini memiliki 3 prinsip, yaitu:
1.     Asas swadaya : dimana tabungan yang masuk hanya dari para anggotanya saja
2.    Asas setia kawan :  pinjaman yang akan diberikan hanya untuk anggotanya
3.    Asas pendidikan dan penyadaran : digunakan untuk menumbuhkan watak yang baik, dimana diajarkan untuk memberikan pinjaman kepada orang lain
Konsep yang sebenarnya terdapat dalam credit union dan bermanfaat bagi masyarakat adalah:
o   Menabung : credit union mengajarkan masyarakat untuk rajin menabung demi kelangsungannya dimasa depan
o   Bila memiliki keperluan, diusahakan tidak mengambil tabungan tapi membuat pinjaman : hal ini dimaksudkan agar uang tabungan kita utuh, sehingga apabila kita sudah benar – benar tidak memiliki uang kita punya cadangan yang bisa digunakan. Selain itu juga dapat memberikan keuntungan bagi yang meminjam.
o   Menabung tanpa membawa uang
o   Konsep “Lembo” : maksud konsep ini adalah bahwa uang yang kita miliki akan diturunkan kepada anak cucu kita nantinya, dimana kita menginginkan agar kehidupan mereka tidak akan sulit atau terjerat dalam masalah ekonomi lainnya. Arti sesungguhnya dari limbo yang terkenal di Kalimantan Timur ini adalah menanam sejumlah tanaman yang dimaksudkan untuk dipersiapkan dan diwariskan bagi generasi penerusnya nanti.
o   Menuai yang telah ditabur
o   Bukan sebagai koperasi simpan-pinjam, tetapi sarana untuk menciptakan kekayaan (asset) dimasa depan
o   Konsep rumah panjang : menolong diri sendiri melalui kebersamaan yang dimaksudkan bahwa uang yang telah dikumpulkan ini diatur dalam suatu wadah atau naungan sehingga akan muncul suatu ikatan solidaritas yang baik dan masyarakat mampu mengatasi permasalahan ekonominya dengan baik
Beberapa contoh Credit Union di Indonesia adalah:
·        Credit Union Khatulistiwa Bakti ( 12 Mei 1985) daerah peredarannya berada di Kalimanan Barat, memliki 1 buah kantor  pusat dan memiliki 27 anak cabang serta melayani lebih dari 40.000 anggota.
·        Credit Union Daya Lestari ( 2001) daerah peredarannya di Kalimantan Timur , memiliki 24 kantor cabang dan melayani lebih dari 30.000 anggota.
·        Credit Union Bererod Gratia ( 2206) berpusat di Jakarta dan memiliki lebih dari 8600 anggota.

Sumber :

Januari 06, 2014

Photography

Photography ( fotografi) berasal dari bahasa Yunani “Photos” yaitu cahaya dan “Grafos” yaitu melukis atau menggambar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fotografi adalah proses menghasilkan sebuah gambar melalui pantulan cahaya dengan menggunakan suatu media yang peka terhadap cahaya.
Prinsip dari fotografi sendiri adalah focus pada cahaya dengan bantuan pembiasan sehingga mampu membakar medium penangkap cahaya. Medium yang telah terbakar dengan cahaya ini akan menghasilkan bayangan idetik dengan cahaya yang masuk atau biasa disebut dengan lensa.
Dalam dunia fotografi terkenal dengan segitiga fotofgrafi, dimana dibutuhkan keseimbangan antara 3 unsur (ISO, kecepatan dan diafragma) untuk mendapat kombinasi yang tepat atau disebut dengan pajaan atau exposure.
Sekarang kita bahas tentang triangle photography atau segitiga fotografi yang sangat penting itu, yaitu :
*      ISO / ASA : cara untuk mengukur kepekaan atau kesensitifan flim terhadap cahaya, flim dengan kepekaan yang rendah membutuhkan waktu yang lama sedangkan yang memiliki kepekaan tinggi membutuhkan waktu yang cukup singkat.
*      Kecepatan rana / Shutter Speed : kecepatan rana membakar medium, dalam pengertian mudahnya adalah kecepatan lensa menutup sehingga cahaya yang ditangkap untuk membakar medium dapat disesuaikan dengan kecepatan lensa menutup
*      Diafragma / Aperture : suatu komponen dalam lensa di kamera untuk mengatur intensitas cahaya yang masuk, dalam pengertiannya diafragma ini adalah besarnya bukaan lensa untuk mendapatkan suatu gambar. Sehingga dikenal juga Depth-of-Field(DOF) dimana lensa focus pada seluruh bagian yang difoto sedangkan ada shallow-DOF yaitu focus lensa hanya pada sebagian ruang saja dan menghasilkan gambar yang disatu ruang focus dan lainnya kurang focus.
*      Pejaan / Exposure : banyaknya cahayang masuk ke dalam medium atau sendor gambar dalam pengambilan foto.
Apabila dikaitkan dalam kehidupan sehari – hari, keseluruhan diatas dapat diumpamakan sebagai sepasang mata. Shutter Speed / Kecepatan rana adalah saat mata kita berkedip, maka cahaya yang kita terima dari mata kita juga berhenti. Diafragma / Aperture sebagai kemampuan mata kita terbuka dan focus pada suatu hal, semakin besar kita membuka mata ketika mencari sesuatu berarti diafragma pada lensa diperbesar dan memilih titik focus kita. ISO / ASA sebagai cahaya yang akan ditangkap oleh mata, sehingga kita dapat menyeimbangkan seberapa besar bukaan dan kecepatan yang digunakan untuk dapat melihat sebuah obyek yang akan kita lihat tersebut, ketika keseluruhan unsure tersebut seimbang, maka akan didapat pajaan / exposure.
Mudah bukan dalam mempelajari hal – hal dasar dalam dunia fotografi? Namun jangan lupa pula, semakin maju teknologi saat ini semakin canggih pula alat – alat untuk mengabadikan moment hidup kita. Setiap kamera memiliki keunggulannya masing – masing, tidak selalu kita harus mengatur semua itu secara manual. Dapat pula kita menggunakan mode yang telah disediakan untuk mempermudah kita dalam memotret. Namun kita tetap harus memahami segitiga fotografi, karena tidak berguna kamera yang canggih namun dasar dari kamera itu kita tidak memahaminya.
Sekian tulisan dari saya, semoga bermanfaat bagi yang hadir. Terima kasih atas kunjungannya,

Sumber :

Micro - Finance

Micro-Finance (Koperasi)
Secara umum, pengertian micro-finance adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk tabungan, deposito dan pinjaman. Namun dalam perkembangannya, micro-finance memiliki arti sebagai suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk meretas kemiskinan.
Kegiatan micro-finance di Indonesia diatur oleh UU  No. 20 tahun 2008, di Indonesia micro-finance lebih dikenal sebagai koperasai. Pengertian koperasi sendiri adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan bersama yang berlandaskan  asas kekeluargaaan dan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa micro-finance (koperasi) adalah jalan keluar bagi Indonesia dalam menghapus kemiskinan yang akut saat ini. Micro-finance (koperasi) yang diketuai oleh satu orang dan dijalankan oleh beberapa orang ini, menjadi sebuah kunci untuk membantu masyarakat ekonomi kelas bawah untuk memenuhi hidupnya dan membuat mereka sadar akan pentingnya menabung. Sehingga mereka nantinya memiliki dana sendiri untuk memenuhi hidupnya dan tidak perlu lagi susah mencari utang yang berbunga besar kepada pihak lain, melainkan dapat melakukan pinjaman dengan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan dan mereka juga mendapat untung dari kegiatan pinjaman tersebut nantinya.
Di Indonesia kegiatan micro-finance ini juga terkenal sebagai UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kegiatan ini adalah menolong sebuah usaha kecil seperti industry rumahan dan industry kecil lainnya dalam memperoleh dana untuk melanjutkan kehidupan usaha. Kegiatannya juga diatur oleh UU No. 220 tahun 2008, dimana usaha – usaha ini dibedakan menjadi:
*       Usaha Mikro : usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha yang kriterianya memenuhi usaha mikro berdasarkan UU
*       Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang kriterianya sesuai dengan usaha mikro yang diatur oleh UU
*       Usaha Menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang merupakan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dimana jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya diatur oleh UU.
*       Usaha Besar : usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh suatu badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah, meliputi usaha milik Negara atau pemerintah dan swasta, usaha patungan dan usaha asing yang berkegiatan di Indonesia.
Berdasarkan pengertian diatas yang didapat dari Undang – Undang jelas kita dapat membedakan bentuk – bentuk usaha yang ada, apalagi disekeliling kita saat ini.
Micro-finance (koperasi) saat ini mulai hilang dimasyarakat, kegiatan UKM yang dulu dibanggakan kini mulai menipis seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Banyak masyarakat yang lebih sering menabung di bank daripada melakukan kegiatan koperasi atau mengikuti kegiatan koperasi disekitar lingkungannya, padahal kegiatan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara perlahan namun pasti dan adil. Kegiatan UKM sendiri mulai hilang seiring dengan berkembangnya bisnis online saat ini, walau hanya berpindah media saja tapi bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki pengetahuan sedikit mengenai teknologi sangat membunuh usaha yang dijalankan.
Semoga saja sekarang kita bisa lebih menghargai pertumbuhan yang merata daripada hanya pertumbuhan yang sia – sia saja bagi kelas ekonomi ke atas, sehingga hanya menimbulkan ketimangan ekonomi yang semakin signifikan.

Sumber :
Majalah Triwulanan UII Yogyakarta, Issues 55-58. Halamam 145

www.hukuminline.com