Mei 02, 2014

Perwakilan Diplomatik

1.     Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.      Fungsi Politis
Demi membina hubungan dan kerja sama yang baik, KBRI harus selalu bisa bepijak pada asas – asas politik luar negeri Indonesia dan berorientasi pada kepentingan – kepentingan nasional terutama pembangunan disegala bidang.
Aspek – aspek yang tidak boleh terlupakan dalam menjalin hubungan diplomatic dengan luar negeri adalah:
-         Sesuai dengan kondisi riil
-         Ideal dengan kebijakan luar negeri
-         Sesuai dengan GBHN / Pelita IV tentang hubungan luar negeri dan peraturan perundang – undangan yang berlaku
-         Mengikuti perkembangan gejolak dunia
-         Masalah – masalah global
Seluruh aspek diatas sangat mempengaruhi politik internasional saat ini dan masa mendatang yang menuntut KBRI untuk lebih insentif.
Selain itu, peran lain dari KBRI yaitu bersifat bilateral, regional dan internasional dalam usaha pemantapan pertahanan nasional dan peningkatan kerja sama regional demi terwujudnya ketahanan kawasan ( region ).
b.      Fungsi Non-Politis
Dalam arti luas non-politis adalah pembinaan hubungan yang meliputi bidang EKOSOSBUD ( Ekonomi, Sosial dan Budaya ). Sehingga peran KBRI secara umum adalah mewujudkan kepentingan nasional untuk mewujudkan cita – cita menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dna sejahtera.
Peran KBRI non-politis adalah :
-         Dalam ekonomi, sosial dan budaya
Menjadi politik bebas aktif diarahkan untuk menunjang usaha pembangunan nasional, meningkatkan kerja sama ke arah kemandirian bersama dan menciptakan emansipasi ekonomi ke arah Tatanan Ekonomi Dunia Baru ( TEDB ).
-         Dalam sector perdagangan internasional
Usahanya diarahkan untuk menciptakan stabilitas harga barang ekspor, stabilitas pendapatan dan meningkatkan kemampuan memasuki pasar Negara – Negara maju.
-         Dalam teknologi
Indonesia ikut memeprjuangkan peningkatan pengalihan teknologi dna kemampuan teknologi
-         Dalam sektor pertanian dan industry
Usaha dilancarkan untuk meningkatkan produksi industry dan pangan agar produksinya dapat terus meningkat.
-         Dalam sector keuangan dna moneter
Indonesia ikut meningkatkan dan memperbaiki syarat – syrarat bantuan keuangan, memperbaiki kemampuan memasuki pasar modal Negara maju, memperbaiki system moneter internasional dan menciptakan likuiditas baru untuk kebutuhan pembangunan.
-         Dalam investasi dan keuangan
Usaha diarahkan memperoleh bantuan luar negeri yang syaratnya ringan sesuai kebutuhan nasional.
-         Dalam bidang perdagangan internasional
Usaha diarahkan membantu usaha pemerintah untuk mengembangkan diri ekspor komoditi Indonesia.

2.    Peranan Organisasi Internasional ( ASEN, AA dan PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
o   ASEAN (Association of South – East Asian Nation )
Organisasi ini bergerak dibidang ekonomi, sosial, budaya dan tidak bersifat politik maupun militer. Organisasi yang didirikan oleh 5 negara yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapur, Muangtai dan Philipina ini memiliki peran penting dalam kemajuan Negara – Negara di ASEAN yang kini menjadi 10 negara.
ASEAN berperan dalam :
·         Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya
·         Memajukan perdamaian dan stabilitas regional berdasarkan piagam PBB
·         Memajukan kerja sama dnan bertukar bantuan untuk kepentigan bersama
·         Membantu pelatihan dan penelitian
·         Meningkatkan kerja sama antar Negara ASEAN
·         Memajukan bidang pendidikan
o   AA ( Asia – Afrika)
Yang menjadi dasar berdirinya AA adalah atas perjuangan kemerdekaan bangsa yang terjajah dan mencapai perdamaian. AA didirikan oleh 5 negara, yaitu Indonesia, India, Srilangka, Pakistan dna Burma ini diawali dari pertemuan 5 PM di Colombo yang selanjutnya di Bogor  bulan DEsember 1954 dan 18 – 24 April 1955.
Prinsip dasar yang disebut dengan “Dasa Sila Bandung” yaitu,
·         Menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa
·         Mengakui semua persamaan
·         Tidak ikut campur tangan dalam masalah Negara lain
·         Menghormati hak setiap bangsa mempertahankan diri secara sendiri / kolektif sesuai piagam PBB
·         Menggunakan pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus dan tidak melakukan tekanan kepada Negara lain
·         Tidak melakukan tindakan – tindakan atau ancaman agresi
·         Menyelesaikan suatu masalah dengan jalan damai
·         Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
·         Menghormati keadilan dan kewajiban – kewajiban Internasional
Seluruh semangat diatas disebut dengan “Semangat Bandung” dan deklarasinya dikenal dengan “Deklarasi Bandung”.
o   PBB ( Perserikatan Bangsa – Bangsa )
PBB berdiri tanggal 24 Oktober 1945 yang didirikan oleh AS, Inggris, Uni Soviet, Prancis dan China. Peran PBB adalah sebagai organisasi Internasional berdasarkan tujuan dan asas PBB.
Tujuan PBB
·         Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
·         Mempererat persaudaraan antar bangsa
·         Menciptakan kerjasama menyelesaikan masalah Inernasional
·         Merealisasikan tujan atau cita – cita bersama
Asas PBB
·         Susunan berdasarkan persamaan semua anggota
·         Memenuhi kewajiban dengan jujur
·         Meneyelesaikan perselisihan Internasional secara damai
·         Melenyapkan niat melakukan ancaman atau kekerasan kepada kedaulatan tanah air atau kemerdekaan
·         Memeberi bantuan kepada PBB dalam bentuk apapun
·         Susunan PBB menjamin
·         PBB tidak diizinkan campur tangan dalam urusan suatu Negara
Terdapat 6 alat kelengkapan PBB, yaitu:
a.      Majelis Umum ( General Assembly)
Tugas :
o   Pertama = Politik dan Keamanan
o   Kedua = Diplomatik
o   Ketiga = Ekonomi dan Keuangan
o   Keempat = Sosial, Kemanusiaan dan Kebudayaan
o   Kelima = Dkolonisasi
o   Keenam = Administrasi dan Anggaran
o   Ketujuh = Hukum
Tugas dan kekuasaan :
o   Pelaksana perdamaian dan keamanan Internasional
o   Kerjasama ekonomi dan masyarakat Internasional
o   System Perwalian
o   Daerah yang belum memiliki pemerintahan sendiri
o   Keuangan
o   Penetapan kenaggotaan dan penerimaan anggota
o   Perubahan piagam
o   Hubungan dengan alat kelengkapan lain
Majelis umum juga membentuk komite, komisi, konferensi dan agensi. Fungsi dari Majelis umum adalah :
o   Menimbang dan mambuat rekomendasi
o   Membicarakan semua persoalan
o   Membicarakan dengan pengecualian
o   Mempelopori penyelidikan – penyelidikan
o   Menerima dan mempertimbangkan laporan – laporan
o   Membuat rekomendasi penyelesaian
o   Mengawasi melalui dewan perwalian
o   Memilih anggota – anggota
o   Mempertimbangkan dan menyetujui anggaran belanja PBB
b.      Dewan Keamanan ( Security Council )
Dewan keamanan terdiri dari 5 negara tetap dan 10 negara tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun. 5 negara tersebut adalah AS, Uni Soviet ( Rusia), Inggris, Perncis dan China serta mereka memiliki hak veto. Tugas dan kewajibannya adalah :
o   Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai : persetujuan sukarela dan paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan
o   Mengambil tindakan – tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan penyerangan
Fungsi dewan keamanan adalah:
o   Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
o   Menyelidiki sengketa yang menimbulkan pergeseran
o   Mengusulkan metode – metode untuk menyelesaikan sengketa
o   Menetapkan rencana pengaturan senjata
o   Menentukan adanya ancaman terhadap aggressor
o   Mengusulkan anggota baru dan syaratnya
o   Melaksanakan fungsi perwalian didaerah strategis
o   Mengusulkan pengangkatan secretariat Jenderal, Majelis Umum dan Hakim Mahkamah Internasional
o   Melaporkan laporan tahunan kepada Majelis Umum
c.      Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council )
Pengangkatan anggota berdasarkan kondisi geografis dewan ekonomi dan sosial terdiri dari 27 negara, yaitu 12 dari Asia – Afrika, 3 Eropa Timur, 5 Amerika Latin dan 7 Eropa Barat. Tugas dan kewajibannya:
o   Mengadakan penyelidikan
o   Mengusulkan yang dianggap perlu tentang HAM
o   Merencanakan perjanjian terkait kekuasaannya
o   Mengadakan konferensi terkait kekuasaannya
o   Mengadakan persetujuan dan disahkan Majelis Umum
o   Member keterangan pada Dewan Keamanan
o   Menyelenggarakan pekerjaan
Perannya adalah memperlancar dan memajukan kegiatan bidang ekonomi dan sosial Negara – Negara anggota.
d.      Dewan Perwalian ( Trusteeship Council )
Tujuannya adalah menjalankan kewajiban Majelis Umum tentang daerah – daerah perwalian, kecuali yang strategis. Perannya menjalankan fungsi PBB oleh Majelis Umum terkait dengan daerah perwalian. Hak yang dimiliki Dewan Perwalian adalah :
o   Menimbang laporan dari Negara penguasa
o   Menerima surat permintaab dari Negara penguasa
o   Mengadakan kunjungan berkala ke Negara penguasa
o   Menjalankan pekerjaan dengan syarat persetujuan perwalian
Tujuan Dewan Perwalian yaitu :
o   Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
o   Menguasahakan kemajuan daerah perwalian
o   Member dorongan agar mengakui HAM
o   Memastikan perlakuan yang sama didaerah perwalian
e.      Mahkaman Internasional ( Internasional Court of Justice )
Mahakamah Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda yang merupakan badan terpenting dalam PBB. Tugas dan kewajibannya adalah menyelesaikan perkara dan sengketea hukum dari anggota dan bukan angggota PBB. Sehingga peran PBB adalah penyelesaian sengketa atau perkara hukum antar Negara dan memastikan pelaksanaan keputusan atau penyelesaiannya.
Mahkamah membuat keputusan sesuai dengna apa yang dianggap adil ( ex aequo et boro ). Hakimnya terdiri dari 15 negara yang dipilih berdasarkan kecakapan mereka bukan bangsa
f.        Secretariat ( Secretariat )
Terdiri dari seorang secretariat jenderal yang dipilih Majelis Umum atau usul Dewan Keamanan. Fungsinya adalah :
o   Kepala administrasi PBB
o   Membawa ke Dewan Keamanan, soal yang membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional
o   Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB

3.    Menghargai Kerja Sama dna Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
a)      Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI )
Berdasarkan pasal 13 ayat 1 UUD 1945 bahwa KBRI dipimpin seorang Duta Besar diangkat oleh presiden. Duta Besar tetap berada dibawah koordinasi MenLu. Dalam hubungan politis, Duta Besar dibantu Korps Diplomatik. Sedangkan hubungan non-politis dibantu oleh Korps Konsuler yang terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul dan Wakil Konsul
Tentang hubungan luar negeri seperti contoh dalam PELITA IV tentang hubungan luar negeri :
·         Politiknya bebas aktif
·         Meningkatkan usaha dan peran Indonesia
·         Peningkatan kerja sama
·         Pengembangan dan perluasan kerjasama
·         Membina persahabatan dan kerjasama
·         Memperjuangkan perwujudan tatanan dunia baru
·         Untuk mewujudkan TEDB, melanjutkan hambatan dan batasan ekspor Negara berkembang
·         Mengikuti perkembangan dan gejolak dunia
b)      Ratifikasi
Meningkatkan diri pada kerjasama dan perjanjian Internasional yang dimaksud proses ratifikasi hukum dan perjanjian Internasional menjadi hukum nasional
c)      Penegakan Hukum
usaha menindak dan menertibkan pelaksaaan peraturan hukum, yaitu hukum atau perjanjian Internasional yang sudah atau belum diratifikasi. Instrumennya adalah peradilan negeri sampai MA dan polisi sebagai pelaksana lapangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.

Sumber :

Catatan Sekolah Menengah Kejuruan : Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan