Juni 19, 2014

Ketahanan Nasional

Latar belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melakukan banyak upaya demi memepertahankan NKRI tetap bersatu dan berdaulat. Meski banyak tantangan yang terus datang NKRI tetap bersatu dan berdaulat hingga saat ini dengan mempertahankan eksistensi, keuletan dan ketangguhan yang terus dibina dengan konsisten dan berkelanjutan.

Republik Indonesia bukanlah sebuah Negara kekuasaan yang penyelenggaranya hanya mementingkan kekuasaan semata, tetapi didirikan berdasarkan aturan – aturan hukum yang tertulis didalam UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dimana didalamnya terdapat semangat konstitusi yaitu kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak tak terbatas. Karena seluruh kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, sedangkan penyelenggara kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tertinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. System Negara bersifat demokratis, yang tercermin dalam ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional wawasan nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.

Pokok – Pokok Pikiran
Demi mencapai tujuan bersama, bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguham untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut ketahanan nasional berdasarkan pokok – pokok pikiran sebagai berikut :

a.    Manusia Berbudaya
Manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbegai keterampilan yang digunkan untuk berjuang memepertahankan eksistensi, pertumbuhan dna kelangsungan hidupnya. Karena itu budaya akan selalu mengadakan hubungan dengan Tuhan ( Agama ), cita – cita ( Ideologi ), kekuatan / kekuasaan ( Politik ), pemenuhan kebutuhan ( Ekonomi ), rasa keindahan ( Sosial ), pemanfaatan alam ( Pengetahuan Alam dan Teknologi ) serta rasa aman ( Pertahanan dan Keamanan).

b.   Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena setiap organisasi pasti memiliki halangan dan hambatan dalam mencapai tujuannya, sehingga perlu kesiapan dalam menghadapai masalah tersebut. Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran, perti yang Nampak pada Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
-       Alinea pertama = Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Maknanya : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
-       Alinea kedua = "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Maknanya : ada masa depan yang harus diraih.
-       Alinea ketiga = "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Maknanya : bila Negara ingin mencapai cita – cita maka kehidupan berbangsa dna bernegara harus mendapat ridho dari Allah yang merupakan dorongan spiritual.
-       Alinea keempat =  "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Maknanya : mempertegas cita – cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah NKRI.

Contoh Kasus :
Pebedaan keyakinan
Kata – kata tersebut sudah bukan hal yang asing pada saat ini, karena kita diharuskan memiliki toleransi antar umat beragama. Beberapa kepercayaan yang diakui di Indonesia tetap hanya 5, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Budha. Dengan keberagaman yang ada, memaksa kita untuk tidak egois dan mampu beradaptasi dengan keadaan.

Perbedaan keyakinan ini masih menjadi masalah yang besar tidak hanya didalam negeri tetapi di dunia juga menjadi salah satu masalah besar. Biasanya kelompok mayoritaslah yang memegang kekuasaan pada suatu wilayah tertentu, sedangkan yang minoritas hanya mengkuti aturan yang ada dan berusaha tidak membuat masalah.

Perbedaan keyakinan ini yang memunculkan berbagai macam kelompok - kelompok kecil lagi demi mempertahankan diri dari penguasa terkuat. Bahkan terkadang kelompok kecil ini yang paling kuat dalam mempertahankan diri saat berada diposisi terdesak. Seperti munculnya kelompok teroris yang memngebom berbagai wilayah dengan dalih menolak adanya perbedaan keyakinan.

Perbedaan yang terjadi seharusnya tidak menjadi alasan atau batasan bagi kita untuk menunjukkan keahlian dna keterampilan. Justru dengan adanya perbedaan kita harus memiliki daya saing yang besar demi mencapai yang diharapkan. Perbedaan keyakinan kerap menjadi dalih dalam berbagai masalah besar yang muncul.

Padahal didunia sudah dijamin kebebasan memilih keyakinan begitupun di Indonesia.
Perbedaan itu yang sering menjadi perselisihan, baik disekolah sampai didunia kerja. Disekolah biasanya mengolok – olok anak yang berbeda keyakinan, contohnya  : di suatu sekolah umum hanya terdapat 2 orang yang beragama katolik dan lainnya beragama yang lain namun sama, biasanya kedua anak itu yang menjadi bahan olokan teman – temannya. Sedangkan didunia kerja biasanya calon karyawan yang tidak satu kepercayaan dengan calon atasannya tidak diterima karena alasan perbedaan tersebut.

Begitu miris bila hal it uterus terjadi sejak masih kecil hingga dewasa. Apalagi bila hal itu dibiarkan akan merusak ketahanan nasional, dimana masyarakatnya terpecah belah hanya karena perbedaan keyakinan tersebut. Bila ketahanan nasionalnya tidak sekuat yang diharapkan akan sangat mudah Negara ini dirusak oleh berbagai macam hal.

Dengan demikian, perbedaan keyakinan hanya sebagian kecil masalah yang timbul dalam ketahanan nasional tapi berdampak besar. Masih harus dan wajib diberikan pengertian yang mendalam mengenai toleransi antar umat beragama. Supaya tidak lagi ada batasan karena perbedaan keyakinan tersebut. Bahkan jika perlu ada pendalaman pelajaran tersendiri mengenai toleransi beragama agar tidak merusak ketahanan nasional.

Maka pendalaman mengenai isi Pembukaan UUD 1945 dan isinya masih harus diberikan, demi terciptanya ketahanan nasional yang tetap tangguh dan ulet seperti sediakala. Karena setiap manusia memiliki hak untuk memiliki keyakinannya masing – masing dan menoleransi perbedaan yang terjadi dengan cara yang tepat serta tanpa penindasan. Semoga Negara ini bisa menjadi Negara dengan ketahanan nasional yang sangat kuat dan dapat melewati masalah yang muncul tanpa harus menimbulkan masalah baru.

Sumber :

Pendidikan Kewarganegaraan, halaman 102 - 105